DPR menggelar rapat gabungan bersama lintas kementerian membahas nasib tenaga honorer K-2 | PT Rifan Financindo Berjangka
Kalau dilihat komposisinya yg terbanyak tenaga administrasi. Itu yang sama-sama harus kita lihat kembali," ungkapnya.
Soal protes tenaga honorer yang upahnya kerap tersendat, Setiawan menegaskan, pemerintah sebenarnya tak berwenang memberikan pencairan anggaran upah karena pegawai tersebut masih menjadi tanggung jawab perekrut.
"Kami ingin menanyakan balik sebetulnya tenaga honorer itu direkrut siapa, artinya yang merekrut lah yang harus bertanggung jawab untuk itu," tandasnya.
Dua PP itu juga mengatur tenaga honorer merupakan honorer yang bekerja setahun setelah 31 Desember 2005. Pegawai yang terlibat mesti memiliki rentang usia kerja 19 hingga 46 tahun.
"Yang saat ini kita berkembang adalah yang tidak lulus saat itu. Secara regulasi pemerintah telah ikuti aturan yang disepakati," terangnya.
Pihaknya mencatat, sekitar 438.000 tenaga honorer tidak lolos seleksi menjadi pegawai negeri sipil pada tahun 2013. Dari komposisinya, tenaga honorer paling banyak tenaga administrasi dan diurutan kedua adalah buruh.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, rapat gabungan ini bertujuan menyatukan pemahaman terkait kehadiran tenaga honorer. Pihaknya akan menjelaskan kronologi sampai kriteria pegawai non-PNS dalam rapat.
"Sampai sejauh ini yang berkembang di media massa, definisi tenaga honorer ini masih simpang siur. Oleh karena itu kami ingin menjelaskan definisi tenaga honorer itu apa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).
Dia menjelaskan, persoalan tenaga honorer K-2 secara payung hukum sudah selesai dengan adanya dua PP, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 56 Tahun 2012. Regulasi itu mengatur ketentuan tenaga honorer harus diseleksi satu kali dan rangkaiannya sudah selesai.
Sementara, komisi di DPR yang terlibat dalam rapat gabungan di antaranya Komisi I, Komisi II, Komisi IV, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X dan Komisi XI.
Hasil Kesepakatan di DPR soal Status Tenaga Honorer K2 | PT Rifan Financindo Berjangka
Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, perwakilan dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, serta Bappenas pun mengatakan siap untuk menjalankan kesimpulan rapat tersebut secara internal di masing-masing lembaganya.
"Kesimpulannya, 438 ribuan tenaga honorer ini akan dituntaskan statusnya tahun ini. Kalau harus menunggu pansus akan lama lagi prosesnya. Ini akan dituntaskan secepatnya," kata Pimpinan Rapat Gabungan Utut Adianto di Gedung Parlemen, Senin 4 Juni 2018.
Kemudian, DPR dan pemerintah juga sepakat akan melakukan rapat gabungan lanjutan pada Senin, 23 Juli 2018 dengan agenda tahapan penyelesaian tenaga honorer K2 dan akan mengundang juga menteri Pertanian, menteri Kelautan dan Perikanan, serta menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Rapat gabungan antara tujuh komisi DPR RI dan pemerintah terkait tenaga honorer kategori dua, menghasilkan dua kesimpulan. Pemerintah akan menyelesaikan status tenaga honorer K2 yang belum lulus tes sebanyak 438.590 orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPR dan Pemerintah Duduk Bareng Bahas Kesejahteraan Tenaga Honorer K2 | PT Rifan Financindo Berjangka
"Yang saat ini kita berkembang adalah yang tidak lulus saat itu. Regulasi pemerintah telah ikuti aturan yang disepakati," jelasnya.
Sementara itu terkait gaji, menurutnya hal tersebut bukanlah kewenangan dari pemerintah. Karena menurutnya, tenaga honorer sudah sewajarnya menjadi tanggung jawab dari Kementerian atau Lembaga yang merekrutnya.
"Kami ingin menanyakan balik. Sebetulnya tenaga honorer direkrut siapa? Artinya yang merekrut lah yang harus bertanggung jawab untuk itu," jelasnya.
"Perkenankan kami buka rapat ini dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum. Agenda kita kali ini tunggal yaitu penyelesaian permasalahan tenaga honorer K2," ujar Wakil Ketua DPR Utut Adianto membuka rapat musyawarah di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5/2018).
Sementara itu Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, terkait masalah pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PNS, harus melalui mekanisme tes CPNS. Sebab melalui tes, maka bisa menyaring tenaga-tenaga handal yang ada di bidang tersebut.
Apalagi, perintah tersebut juga tertera dalam Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012. Aturan tersebut menekankan agar tenaga honorer yang ada saat itu, harus diseleksi melalu berbagai macam rangkaian tes. Namun sayangnya, ketika itu banyak sekali tenaga honorer K2 yang tidak lulus seleksi. Menurut perkiraannya ada sekitar 438.000 tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS pada tahun 2013 lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menggelar rapat gabungan dengan pemerintah di ruang Badan Musyawarah (Bamus) Gedung DPR-RI. Rapat gabungan tersebut bertujuan untuk membahas mengenai nasib serta kesejahteraan tenaga honorer Kategori 2 (K2).
Turut hadir dari pihak pemerintah adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama. Sementara pihak DPR dihadiri oleh Komisi I, II, IV, VIII, IX, X, XI.