PT. Rifan Financindo Berjangka News

PT. Rifan Financindo Berjangka adalah anggota dari dua bursa berjangka yang ada di Indonesia yaitu Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Indonesia

PT Rifan Financindo Berjangka

  • PT Rifan Financindo Berjangka
  • Profil PT Rifan Financindo Berjangka
  • Legalitas PT Rifan Financindo Berjangka
  • Penghargaan PT Rifan Financindo Berjangka
  • Fasilitas dan Layanan PT Rifan Financindo Berjangka
  • DROPDOWN MENU
Home » PT Rifan Financindo » OJK Batasi Kegiatan Usaha 5 Perusahaan Pembiayaan, Ini Daftarnya

OJK Batasi Kegiatan Usaha 5 Perusahaan Pembiayaan, Ini Daftarnya

Posted by PT. Rifan Financindo Berjangka News on Selasa, 22 Mei 2018
Label: PT Rifan Financindo

 (OJK) membatasi kegiatan usaha sebanyak lima perusahaan pembiayaan karena dinilai tidak memenuhi peraturan | PT Rifan Financindo Berjangka


PT Rifan Financindo



OJK juga telah memberikan sanksi ringan hingga berat kepada delapan perusahaan pembiayaan karena berbagai alasan, mulai dari keterlambatan menyampaikan laporan keuangan hingga adanya perselisihan antarpemegang saham.

Meskipun terdapat lima perusahaan yang dibatasi kegiatannya dan delapan yang disanksi, Ihsanuddin mengimbau masyarakat sebagai debitur perusahaan pembiayaan untuk tidak khawatir.

Berdasarkan kondisi perkembangan terbaru keuangan pembiayaan, ia mengungkapkan industri perusahaan pembiayaan secara keseluruhan masih cukup baik.

Dari sisi tingkat kesehatan, Ihsanuddin mencatat perusahaan pembiayaan yang sehat sebanyak 88 persen dari 191 perusahaan setelah tim pengawas memeriksa kondisi perusahaan berdasarkan laporan bulanan. "Dari 191 perusahaan, ada yang tidak sehat lima lumrah dalam situasi yang seperti ini," kata dia.

Lima perusahaan yang telah mendapatkan surat pembatasan kegiatan usaha dari OJK yaitu PT Asia Multidana, PT Capitalinc Finance, PT PANN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88, dan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kegiatan usaha sebanyak lima perusahaan pembiayaan karena dinilai tidak memenuhi peraturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Ihsanuddin dalam diskusi mengenai perkembangan perusahaan pembiayaan mengatakan akan memantau perkembangan lanjutan lima perusahaan tersebut setelah diberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha, Senin, 21 Mei 2018.

"Dari lima perusahaan tersebut, kami lihat perkembangannya seperti apa. Apakah berlanjut dicabut izin usahanya atau mereka bisa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan di aturan mengenai kesehatan perusahaan pembiayaan," kata dia.


Alasan OJK Batasi Kegiatan 5 Perusahaan Pembiayaan | PT Rifan Financindo Berjangka



Pengawas berpendapat ini terkait banyaknya investor, ada dana pensiun, asuransi, bank, yayasan, dan lain-lain. Jadi kami kasih waktu lima hari. Jadi lima hari tidak penuhi maka tanggal 14 Mei kami sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU," tegasnya.

Meski begitu, Ihsanuddin mengatakan, PKU tersebut masih bisa dicabut, asal lima industri tersebut mampu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan OJK. Salah satunya menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.

"Nah, kalau mereka tidak bisa memenuhi apa yang dilanggar akan dicabut izin usahanya. Proses hukumnya tunggu saja, itu tidak terkait OJK," paparnya.

Atas dasar itu, lanjut Ihsanuddin, OJK langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan lanjutan, di antaranya Kementerian Keuangan, rating agency dari industri keuangan tersebut, maupun akuntan publiknya.

Alhasil, pada 3 April 2018, OJK langsung memberikan surat peringatan kepada industri pinjaman tersebut, agar tidak melakukan penerbitan bond, transaksi yang substansial, serta aksi korporasi lainnya yang mengakibatkan ketidakpastian lebih jauh lagi.

Namun begitu, lanjut Ihsanuddin, lima industri itu kemudian mengabaikan surat peringatan tersebut, yang akhirnya OJK harus memberikan surat peringatan lanjutan yang berujung PKU.

Penerbitan MTN sejak 2017, dan dia enggak laporan formal ke OJK dalam bulanan. Ketahuan tim audit, Desember, langsung masuk pemeriksa. Ternyata pas dilihat dalamannya, cara auditnya juga lebih detail (diperiksa) oleh pemeriksa OJK," ucap Ihsanuddin di Gedung OJK, Jakarta, 21 Mei 2018.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan lima perusahaan pembiayaan dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU, yakni PT Asia Multidana, PT Capital Link Finance, PT PANN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88 Multifinance, dan PT Sun Prima Nusantara Pembiayaan.

Terkait hal itu, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin menjelaskan, alasan OJK mengenakan PKU terhadap lima industri tersebut adalah, karena tidak adanya laporan keuangan bulanan formal ke OJK, pascamereka melakukan penerbitan medium term note (MTN) sejak 2017.


OJK bekukan izin usaha 5 perusahaan multifinance | PT Rifan Financindo Berjangka



Dia menambahkan, saat ini kelima perusahaan tersebut sedang diberi tenggat waktu untuk melakukan recovery plan. "Apakah berlanjut atau menjadi hilang dari peredaran karena dicabut izin usahanya atau mereka bisa memenuhi beberapa ketentuan yang dipersyaratkan mengenai kesehatan perusahaan pembiayaan," imbuhnya.

Sementara itu, jumlah perusahaan pembiayaan yang dalam kondisi sehat jumlahnya lebih banyak. Namun ada 12 persen atau sekitar 22 perusahaan yang juga dalam kondisi kurang sehat dan sedang dalam pengawasan OJK.

"191 perusahaan kalau kita kategorikan dari sisi tingkat kesehatan itu yang sehat dan sangat sehat banget itu 88 persen. Jadi, jangan dilihat yang sakit saja." 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin mengatakan kelima perusahaan tersebut adalah PT Asia Multi Dana, PT Kapitaling Finance, PT PAN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88 dan SNP Sun Prima Nusantara Pembiayaan.

"Memang ada 5 perusahaan yang mendapatkan surat Pembatasan Kegiatan Usaha. Dari 191 perusahaan ada yang keseleo 5, lumrah lah dalam situasi dan kondisi seperti ini tidak usah terlalu khawatir," kata Ihsanuddin, di kantornya, Senin (21/5).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin usaha atau Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap 5 perusahaan pembiayaan (multifinance). Dari total 191 perusahaan pembiayaan, 5 di antaranya dalam kondisi tidak sehat.

PT Rifan Financindo 



1 Response to "OJK Batasi Kegiatan Usaha 5 Perusahaan Pembiayaan, Ini Daftarnya"

  1. Stevanie Liem21 Agustus 2020 pukul 19.49

    Prediksi Togel Mekong 21 Agustus 2020 Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!

    BalasHapus
    Balasan
      Balas
Tambahkan komentar
Muat yang lain...

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Social Media

LINKS

  • PT Rifan Financindo Berjangka Pusat
  • Berita PT Rifan Financindo Berjangka
  • PT Rifan Financindo Berjangka Pekanbaru
  • PT Rifan Financindo Berjangka Surabaya
  • PT Rifan Financindo Berjangka Semarang
  • PT Rifan Financindo Berjangka Medan
  • PT Rifan Financindo Berjangka Palembang
  • PT Rifan Financindo Berjangka Jakarta STC
  • PT Rifan Financindo Berjangka Solo
  • PT Rifan Financindo Berjangka Bandung
  • PT Rifan Financindo Berjangka Axa
  • PT Rifan Financindo Berjangka
  • PT Rifan Financindo Berjangka
  • PT Rifan Financindo Berjangka
  • Rifan Financindo
  • PT Rifan Financindo
  • RifanFinancindo

POPULAR POSTS

  • Tidak Hanya Investasi, Emas Juga Bisa Jadi Tabungan Terbaik
    Antam Menyediakan Brankas Berzakat Khusus Umat Muslim | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Suripah (60) masih ingat betul, betap...
  • Data Nasabah Diduga Bocor, Ini Penjelasan BRI
    Data Nasabah Diduga Bocor, Ini Penjelasan BRI | PT Rifan Financindo Berjangka Bambang bilang nasabah harus lebih berhati-ha...
  • Surabaya, 31 Oktober 2009 - PT ANTAM Tbk (ASX - ATM; IDX - ANTM) melakukan pengembangan usaha dengan meluncurkan produk investasi emas murni (999,9) dalam bentuk perhiasan cincin. Bisnis online merupakan salah satu cara cerdas agar kita bisa mendapatkan pemasukan tambahan. Pertanyaan yang sering muncul adalah, adakah bisnis online gratis? Bila kita memahami lebih detail, tentu saja ada bisnis online yang gratis tanpa modal yang besar. Kita hanya perlu memanfaatkan segala fasilitas yang kita miliki. Cukup bermodal jaringan internet serta laptop, bisnis pun bisa Kita kembangkan. Asal Anda mampu meluangkan segala fikiran, tenaga serta waktu bisnis tersebut pasti akan berkembang. Dalam menjalankan bisnis online, memang di perlukan pemikiran yang matang tentang prospek bisnis tersebut ke depannya. Jangan sampai bisnis tersebut hanya berjalan seumur jagung, baca juga Beberapa Pilihan Inspirasi Ide Bisnis Kreatif.
    Pendiri sekaligus CEO Bukalapak - Achmad Zaky - menjelaskan bahwa produk terbarunya ini memberikan banyak keuntungan untuk masyarakat. Salah satunya dalam hal modal investasi yang 'hanya' dimulai dari Rp 10 ribu. Selain itu, tentu juga bisa menguntungkan. Investor yang berani menanamkan uang mereka dengan penuh risiko, 50% perusahaan start-up atau perusahaan dengan kemitraan gagal total, kata Rose. Seorang investor kaya biasanya menghasilkan 20 sampai 50 kali lipat dari investasi awal mereka pada satu atau dua perushaan yang sukses.
    Oleh karena itu, bisa untung dari harga turun itu hanya bisa terjadi dalam trading emas online. Emas yang bisa Anda beli di pegadaian juga tersedia dengan berbagai pilihan berat dan ukuran. Mulai dari 5 gr, 10 gr, 25 gr, 50 gr, 100 gr, hingga 1 kg. Dari pilihan tersebut, Anda bisa memilih investasi emas di pegadaian sesuai anggaran investasi Anda. Salah satu ketakutan orang saat membeli emas adalah mendapat emas imitasi alias palsu. Namun, hal ini tidak akan terjadi pada investasi emas online. Anda akan memperoleh emas yang dijamin kemurniannya serta memiliki kualitas terbaik. Seperti EmasGoGo yang hadirkan emas Antam dan emas UBS.
    -
    PT Rifanfinancindo for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mendorong agar pemerintah Jokowi-JK membuat aturan jelas dan terintegrasi soal keberadaan transportasi online di Tanah Air. Menurutnya, kehadiran transportasi ini tidak hanya sebagai alat transportasi, tetapi juga membantu di sektor perdagangan dan pariwisata.
    Kalau Anda sudah lepas atau bisa memenuhi semua kebutuhan sehari-hari Anda tanpa adanya kekurangan apapun, strategi ini bisa Anda gunakan untuk total berinvestasi dalam bentuk emas batangan. Tentu saja ini dengan asumsi kalau harga emas ini cenderung naik. Jadi dana atau modal anda bukan di pegang langsung oleh manajernya. Dengan begitu, maka uang yang terkumpul tidak terancam di bawa kabur oleh manajernya, seperti dalam kasus investasi bodong.investasi online ojk
    Oleh karena itu, ReksaDana merupakan produk yang aman dan berbeda dengan investasi bodong yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan instrumen investasi yang tepat untuk investor pemula karena dana investor ReksaDana di kelola oleh Manajer Investasi. Cara Terpercaya Bisnis Investasi Forex Pemula Indonesia. Tips Investasi Maret 7, Indra Sugiarto. Tips Investasi Januari 8, Indra Sugiarto.
    Di Indonesia, investasi emas online diawasi oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (BAPPEBTI). Oleh karena itulah broker pilihan kita harus terdaftar sebagai anggotanya sehingga jika terjadi suatu hal maka keamanan uang kita dijamin sepenuhnya oleh pemerintah. Cara mengeceknya sangat mudah yaitu dengan mengunjungi website BAPPEBTI dan melihat langsung daftar nama perusahaan yang berada di bawah naungan otoritas berjangka. Apabila namanya ada, kita tinggal menghubungi langsung kantor perwakilan pialang tersebut untuk mendaftarkan diri. Jangan pernah mempercayai modal anda kepada broker yang tidak terdaftar di BAPPEBTI, tidak peduli betapa manisnya iming-iming yang mereka tawarkan.
    Dengan mengetahui topik-topik yang sering dibahas di jejaring sosial, investor dapat menghindari salah satu penyebab loss dalam investasi emas karena sudah mengetahui perkembangan pasar lewat medsos. IPOTGO Rifan Financindo Berjangka yang Terintegrasi. Dengan 1 AKUN, 1 APLIKASI nasabah dapat berinvestasi di Saham, Reksadana dan ETF. Bisnis Investasi Terbaik Di Indonesia, Legal & TERPERCAYA. Tidak mudah bangkrut, Tahan banting, Anti Gagal, Dan Pastinya Anti Kendor, Gaspol, lancar jaya.
    Khusus reksa dana, sebelum Anda berbelanja online, Anda harus mengenal tentang reksa dana. Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat (27), Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek (instrumen investasi pasar modal yang berupa Efek Pasar uang, Efek Hutang atau Efek saham) oleh Manajer Investasi yang telah mendapatkan ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Banyak orang yang ingin berinvestasi namun takut terkena penipuan. Penipuan kebanyakan terjadi ketika orang menginvestasikan uangnya pada perusahaan yang tidak memiliki kredibilitas yang baik. Berbeda dengan Pegadaian yang merupakan lembaga resmi milik pemerintah. Menabung emas di Pegadaian adalah cara investasi emas untuk pemula yang terbaik dan paling aman.
  • PENGALAMANAN KERJA DI PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
    Pengalaman penyaringan pada PT. Rifan Financindo Berjangka yang ada dimulai saat aku mengunjungi Job Fair, tetapi Job Fair yang saya datangi...
  • Sri Mulyani Jawab Utang RI Rp 9.000 T Versi Prabowo
    Prabowo Subianto kembali mengkritik pemerintahan kabinet kerja | PT Rifan Financindo Berjangka "Utang-utang kita sudah...
  • Harga Emas Antam Susut Jadi Rp 632 Ribu per Gram
    Harga emas batangan atau Logam Mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini dibuka turun | PT Rifan Financindo Berjangka S...
  • Sebab Utama Kuliner Legenda Lokal 'Embuskan Napas Terakhir'
    PT Rifan Financindo Berjangka  - Keberagaman suku dan budaya Indonesia sesungguhnya memberikan berbagai 'keuntungan.' Keberag...
  • Anies Hanya Fokus ke Pajak Ferrari dan Lamborghini
    Mobil Ferrari dan Lamborgini sebagai contoh jenis kendaraan yang menunggak pajak menuai kritikan | PT Rifan Financindo Berjangka ...
  • Registrasi Ulang Kartu Prabayar Tembus 200 Juta Pelanggan
    Jumlah pengguna kartu prabayar yang telah melakukan registrasi sejak 31 Oktober 2017 mencapai 200,2 juta pelanggan | PT Rifan Financindo Be...
  • Blok Mahakam Aset Penting Bagi Indonesia
    Pertamina membentuk anak usaha yang nantinya akan khusus mengurusi Blok Mahakam | PT Rifan Financindo Berjangka  Ia mengatakan,...

Label

  • APBN-P
  • Asian Games 2018
  • Bandara Soekarno-Hatta
  • Banjir
  • Bisnis
  • BPS
  • BTN
  • bulutangkis
  • BUMN
  • Ekonomi
  • Ekspor
  • emas
  • Emas Antam
  • GBK
  • Harga Emas
  • IHSG
  • Impor Daging
  • Investasi
  • Kesehatan
  • Keuangan Syariah
  • Kinerja Ekspor Impor
  • KKP
  • Maritim
  • Minyak Mentah
  • Morotai
  • Natuna
  • olimpiade rio 2016
  • OPEC
  • owi butet
  • Pariwisata
  • Perdagangan
  • Perekonomian
  • pt
  • PT Rifan Financindo
  • PT Rifan Financindo Berjangka
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Surabaya
  • PT Rifan Financindo Berjangka Pusat
  • PT Rifan Financindo Cabang Bandung
  • PT Rifan Financindo Cabang Jakarta STC
  • PT Rifan Financindo Cabang Medan
  • PT Rifan Financindo Cabang Palembang
  • PT Rifan Financindo Cabang Pekanbaru
  • PT Rifan Financindo Cabang Semarang
  • PT Rifan Financindo Cabang Solo
  • PT Rifan Financindo Cabang Surabaya
  • PT Rifan Financindo Pusat
  • PT Rifanfinancindo
  • PT Rifanfinancindo Berjangka
  • Pulau Suaka Pajak
  • RAPBN
  • Rifan Financindo
  • Rifan Financindo Berjangka
  • Rifanfinancindo
  • Rifanfinancindo Berjangka
  • Rokok
  • Rupiah
  • Saham
  • Sukuk Tabungan
  • Tabungan
  • Tax Amnesty
  • Tax Haven
  • Terminal 3
  • UKM
  • Wirausaha
  • WTI
Copyright 2014 PT. Rifan Financindo Berjangka News. All Rights Reserved. Editor Theme By Angga Widianthara. Powered by Blogger