(OJK) membatasi kegiatan usaha sebanyak lima perusahaan pembiayaan karena dinilai tidak memenuhi peraturan | PT Rifan Financindo Berjangka
OJK juga telah memberikan sanksi ringan hingga berat kepada delapan perusahaan pembiayaan karena berbagai alasan, mulai dari keterlambatan menyampaikan laporan keuangan hingga adanya perselisihan antarpemegang saham.
Meskipun terdapat lima perusahaan yang dibatasi kegiatannya dan delapan yang disanksi, Ihsanuddin mengimbau masyarakat sebagai debitur perusahaan pembiayaan untuk tidak khawatir.
Berdasarkan kondisi perkembangan terbaru keuangan pembiayaan, ia mengungkapkan industri perusahaan pembiayaan secara keseluruhan masih cukup baik.
Dari sisi tingkat kesehatan, Ihsanuddin mencatat perusahaan pembiayaan yang sehat sebanyak 88 persen dari 191 perusahaan setelah tim pengawas memeriksa kondisi perusahaan berdasarkan laporan bulanan. "Dari 191 perusahaan, ada yang tidak sehat lima lumrah dalam situasi yang seperti ini," kata dia.
Lima perusahaan yang telah mendapatkan surat pembatasan kegiatan usaha dari OJK yaitu PT Asia Multidana, PT Capitalinc Finance, PT PANN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88, dan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kegiatan usaha sebanyak lima perusahaan pembiayaan karena dinilai tidak memenuhi peraturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Ihsanuddin dalam diskusi mengenai perkembangan perusahaan pembiayaan mengatakan akan memantau perkembangan lanjutan lima perusahaan tersebut setelah diberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha, Senin, 21 Mei 2018.
"Dari lima perusahaan tersebut, kami lihat perkembangannya seperti apa. Apakah berlanjut dicabut izin usahanya atau mereka bisa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan di aturan mengenai kesehatan perusahaan pembiayaan," kata dia.
Alasan OJK Batasi Kegiatan 5 Perusahaan Pembiayaan | PT Rifan Financindo Berjangka
Pengawas berpendapat ini terkait banyaknya investor, ada dana pensiun, asuransi, bank, yayasan, dan lain-lain. Jadi kami kasih waktu lima hari. Jadi lima hari tidak penuhi maka tanggal 14 Mei kami sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU," tegasnya.
Meski begitu, Ihsanuddin mengatakan, PKU tersebut masih bisa dicabut, asal lima industri tersebut mampu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan OJK. Salah satunya menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.
"Nah, kalau mereka tidak bisa memenuhi apa yang dilanggar akan dicabut izin usahanya. Proses hukumnya tunggu saja, itu tidak terkait OJK," paparnya.
Atas dasar itu, lanjut Ihsanuddin, OJK langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan lanjutan, di antaranya Kementerian Keuangan, rating agency dari industri keuangan tersebut, maupun akuntan publiknya.
Alhasil, pada 3 April 2018, OJK langsung memberikan surat peringatan kepada industri pinjaman tersebut, agar tidak melakukan penerbitan bond, transaksi yang substansial, serta aksi korporasi lainnya yang mengakibatkan ketidakpastian lebih jauh lagi.
Namun begitu, lanjut Ihsanuddin, lima industri itu kemudian mengabaikan surat peringatan tersebut, yang akhirnya OJK harus memberikan surat peringatan lanjutan yang berujung PKU.
Penerbitan MTN sejak 2017, dan dia enggak laporan formal ke OJK dalam bulanan. Ketahuan tim audit, Desember, langsung masuk pemeriksa. Ternyata pas dilihat dalamannya, cara auditnya juga lebih detail (diperiksa) oleh pemeriksa OJK," ucap Ihsanuddin di Gedung OJK, Jakarta, 21 Mei 2018.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan lima perusahaan pembiayaan dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU, yakni PT Asia Multidana, PT Capital Link Finance, PT PANN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88 Multifinance, dan PT Sun Prima Nusantara Pembiayaan.
Terkait hal itu, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin menjelaskan, alasan OJK mengenakan PKU terhadap lima industri tersebut adalah, karena tidak adanya laporan keuangan bulanan formal ke OJK, pascamereka melakukan penerbitan medium term note (MTN) sejak 2017.
OJK bekukan izin usaha 5 perusahaan multifinance | PT Rifan Financindo Berjangka
Dia menambahkan, saat ini kelima perusahaan tersebut sedang diberi tenggat waktu untuk melakukan recovery plan. "Apakah berlanjut atau menjadi hilang dari peredaran karena dicabut izin usahanya atau mereka bisa memenuhi beberapa ketentuan yang dipersyaratkan mengenai kesehatan perusahaan pembiayaan," imbuhnya.
Sementara itu, jumlah perusahaan pembiayaan yang dalam kondisi sehat jumlahnya lebih banyak. Namun ada 12 persen atau sekitar 22 perusahaan yang juga dalam kondisi kurang sehat dan sedang dalam pengawasan OJK.
"191 perusahaan kalau kita kategorikan dari sisi tingkat kesehatan itu yang sehat dan sangat sehat banget itu 88 persen. Jadi, jangan dilihat yang sakit saja."
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin mengatakan kelima perusahaan tersebut adalah PT Asia Multi Dana, PT Kapitaling Finance, PT PAN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88 dan SNP Sun Prima Nusantara Pembiayaan.
"Memang ada 5 perusahaan yang mendapatkan surat Pembatasan Kegiatan Usaha. Dari 191 perusahaan ada yang keseleo 5, lumrah lah dalam situasi dan kondisi seperti ini tidak usah terlalu khawatir," kata Ihsanuddin, di kantornya, Senin (21/5).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin usaha atau Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap 5 perusahaan pembiayaan (multifinance). Dari total 191 perusahaan pembiayaan, 5 di antaranya dalam kondisi tidak sehat.