Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah terkait tunjungan hari raya PNS | PT Rifan Financindo Berjangka
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan menambah anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri. Pemerintah bahkan akan memberikan THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan pegawai pemerintah. Kenaikan tunjangan ini disebut mencapai 68,9 persen dibandingkan tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan ini karena pemerintah berupaya meningkatkan THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan dari PNS, TNI, dan Polri, serta pensiunan. THR penerima tunjangan, misalnya, akan dibayarkan berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.
Kendati begitu, dia juga mengingatkan agar PNS agar dapat menggunakan tambahan penghasilan ini ke hal-hal yang produktif, bukan konsumtif semata. Sebab PNS harus fokus pada tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya serta menggunakan media sosial secara bijak.
"Dengan apresiasi ini, BKN mengingatkan PNS untuk benar-benar dapat menjadi pelayan masyarakat dan menjadi perekat NKRI," tegas Bima.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyambut baik langkah pemerintah atas kenaikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang ditetapkan dalam PP 19/2018. Hal itupun dinilai wajar, mengingat gaji dan pensiun PNS tidak naik dalam tiga tahun terakhir.
"Pemberian gaji ke-13 merupakan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan penghasilan PNS dengan inflasi, tanpa memperbesar inflasi itu sendiri," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat dihubungi Republika, Rabu (23/5).
Waktu Pencairan THR dan Gaji 13 PNS 2018, Berikut Rincian Jumlah dan Tanggalnya oleh Jokowi | PT Rifan Financindo Berjangka
Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," lanjut dia.
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.
"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.
Waktu pencairan serta rincian jumlah THR dan gaji 13 yang diterima PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Dalam beberapa hari ke depan semua PNS dan pensiunan PNS akan segera mendapatkan tunjungan hari raya (THR).
Tidak hanya itu, PNS dan pensiunan PNS akan menerima pembayaran gaji ke-13.
"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain," ujar Sri Mulyani.
Setiap PNS Bahas THR, Honorer Menghindar, Malu, Sedih | PT Rifan Financindo Berjangka
Disinggung soal potensi skema tersebut bisa berjalan di tahun-tahun selanjutnya, dia belum bisa memastikan. Namun secara pribadi, pihaknya berharap kebijakan itu bisa berlanjut di tahun-tahun selanjutnya.
Keputusan pemerintah untuk menaikkan THR PNS dan pensiunan membuat honorer sedih. Meski menjalankan tugas sebagai abdi negara layaknya PNS, mereka tidak mendapatkan THR.
"Setiap kali PNS terima THR, kami hanya bisa gigit jari. Kadang kalau dengar guru-guru PNS membahas THR kami pilih menghindar, malu campur sedih," ungkap Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Rabu (23/5).
Sementara pemberian THR bagi pensiunan hanyalah bentuk apresiasi dan hadiah dari negara. “Selama ini tidak pernah dapat. Pensiun itu bayangkan dari eselon I begitu pensiun pendapatannya cuma berapa. Ini bentuk apresiasi lah,” kata politisi PAN itu.
Lalu, apakah berkaitan dengan tahun politik? Asman langsung membantahnya. Dia kembali menegaskan jika kebijakan tersebut sebagai bentuk aspresiasi. “Kalau yang membelok-belok (menuding politis) kan ya terserah. Yang penting tidak ada hubungan sama sekali,” tuturnya.
Menpan-RB Asman Abnur menjelaskan, selain untuk meningkatkan kesejahteraan, kenaikan THR PNS 2018 juga dilakukan sebagai bentuk reward. Sebab, berdasarkan hasil, LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), terjadi peningkatan kinerja.
Oleh karenanya, Asman berharap, penambahan kesejahteraan bisa memantik kinerja PNS lebih baik lagi.