(Kemenkominfo) mengumumkan telah mencabut izin edar Infinix tipe X603 atau Zero 5 | PT Rifan Financindo Berjangka
Selain mencabut sertifikat izin edar Infinix Zero 5, Kominfo juga meminta perangkat tersebut ditarik dari peredaran dan distribusi. Selanjutnya Infinix diminta melaporkan angka penarikan perangkat tersebut kepada Kominfo.
Tipu-tipu ala Infinix sejatinya bukan pertama kali terjadi. Zuk Z1 dan OnePlus 2 tercatat pernah mengakali aturan TKDN Kominfo.
Zuk pada 2015 pernah memalsukan izin edar milik Xiaomi Redmi 1s agar bisa mengimpor ke Indonesia. Sementara OnePlus pernah batal memasukkan produknya lantaran terkendala aturan TKDN.
Namun, ia memastikan Infinix tetap bisa mengajukan perizinan sertifikat untuk tipe lainnya. Asalkan, perangkat tersebut memenuhi aturan presentase Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G sebesar 30 persen.
"Yang dicabut kan sertifikat perangkat yang melanggar persyaratan teknis. Kalau dia kemudian mengajukan sertifikasi untuk perangkat lainnya yang memenuhi persyaratan teknis (bukan produk yang sudah dicabut sertifikatnya) boleh saja," imbuhnya.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa aturan TKDN ada dalam persyarakatan teknis perangkat LTE. Menurut Pasal 32 UU 36/199, perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit,
dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan telah mencabut izin edar Infinix tipe X603 atau Zero 5 pada Kamis (5/4). Infinix diketahui mendaftarkan sertfikat perangkat tersebut dengan dukungan jaringan 3G, tapi faktanya membawa fitur 4G.
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Mochamad Hadiyana memastikan Infinix tidak bisa mendaftarkan kembali perizinan untuk perangkat yang sama kedepannya.
"Kami tidak akan menerima permohonan sertifikasi untuk produk yang sudah dicabut sertifikatnya," terang Hadiyana saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (5/4).
Curangi TKDN, Sertifikat Infinix Zero 5 Dibekukan | PT Rifan Financindo Berjangka
Infinix sendiri sudah lama memasarkan produknya di Indonesia dan ketika ada aturan TKDN, vendor ponsel asal China ini tunduk dan mengikuti aturan. Namun, yang ada malah ditemukan banyak kecurangan.
Seperti misalnya yang ditemukan dari aduan masyarkat, dimana ketika melakukan pembelian di situs e-commerce Lazada Indonesia ternyata ponsel yang dijual bukan buatan Indonesia, melainkan buatan China.
Meskipun hanya ada beberapa produk yang diimpor utuh dari China, tetap apa yang dilakukan oleh Infinix merupakan pelanggaran ketentuan mereka berjualan di Indonesia.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sertifikat perangkat pesawat telepon seluler merk INFINIX tipe X603 nomor 52139/SDPPI/2017 atas nama PT. Bejana Nusa Agung dibekukan dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Kominfo seperti dikutip detikINET dari situsnya, Kamis (5/4/2018).
Atas pembekuan sertifikat dimaksud, PT Bejana Nusa Agung harus menarik produk telepon seluler yang telah didistribusikan serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Pembekuan ini dilakukan karena perangkat tersebut dinilai melanggar pemenuhan ketentuan persyaratan teknis atas perangkat yang dimaksud. Dalam siaran pers No.82/HM/KOMINFO/04/2018 perangkat Infinix tipe X603 dengan nomor 52139/SDPPI/2017 ditulis memiliki kemampuan menangkap jaringan seluler 3G.
Akan tetapi, pihak Kominfo kemudian menemukan fakta bahwa perangkat tersebut ternyata juga memiliki kemampuan teknologi LTE. Sehingga ini dinilai tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk membekukan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 4G untuk ponsel Infinix dengan tipe X603 atau dikenal dengan nama lain Infinix Zero 5 yang beredar di Indonesia.
Distribusi Infinix Zero 5 Dibekukan Gara-gara Ini | PT Rifan Financindo Berjangka
namun, dalam investigasi Kominfo menemukan fakta bahwa ponsel pintar yang dimaksud memiliki kemampuan teknologi LTE. Sehingga ini dinilai tidak sesuai persyaratan teknis.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sertifikat perangkat pesawat telepon seluler merk Infinix X603 nomor 52139/SDPPI/2017 atas nama PT. Bejana Nusa Agung dibekukan dan dinyatakan tidak berlaku," ungkap Kominfo dalam siaran resminya, Kamis (5/4).
Dengan demikian, PT. Bejana Nusa Agung harus menarik produk dimaksud yang telah didistribusikan, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membekukan sertifikasi tingkat kandungan dalam Negeri (TKDN) 4G untuk ponsel pintar Infinix tipe X603 atau Infinix Zero 5 di Indonesia.
Langkah pembekuan disebabkan Infinix dinilai melanggar pemenuhan ketentuan persyaratan teknis atas perangkat yang dimaksud.
Dalam pendaftarannya, Infinix X603 dengan nomor 52139/SDPPI/2017 menulis memiliki kemampuan menangkap jaringan seluler 3G.