Grab-GoJek Akan Jadi Perusahaan Angkutan | PT Rifan Financindo Berjangka
Dia menilai, selama ini pihak aplikator yang memanfaatkan teknologi informasi seperti aplikasi, berfungsi untuk mempermudah jangkauan kepada konsumen. Padahal, ujar dia, dari dulu yang disebut ekosistem bisnis angkutan terdiri atas provider, user dan regulator.
“Jadi kita lihat lagi ke mana arah dari perusahaan aplikasi online transportasi ini setelah berubah menjadi penyelenggara. Yang jelas aturan, terutama yang ada di PM 108 harus dipatuhi," sebut dia.
Hal senada disampaikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Menurutnya, aturan PM 108 sebenarnya sudah mengakomodasi angkutan taksi online. Dia sudah memprediksi bahwa taksi online baik Grab maupun GoJek akan berubah menjadi penyelenggara transportasi.
Meski begitu, sebagai penyelenggara angkutan transportasi online, baik GoJek maupun Grab diharapkan mematuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PM 108.
"Kenapa terlambat, karena pengemudinya sudah pada demo di mana-mana. Padahal aturan, terutama di PM 108, itu dibuat untuk mengantisipasi semua itu. Mulai dari pembatasan pengemudi, sampai pengaturan tarif batas atas dan batas bawah. Sekarang ya otomatis harus mulai dari awal lagi," ungkap dia.
Di bagian lain, Sekretaris Jenderal Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mengatakan, langkah pemerintah yang akan mengubah status perusahaan aplikator online menjadi perusahaan penyelenggara transportasi umum dinilai terlambat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihak aplikator selama ini terkesan ‘kucing-kucingan’ saat membuka pendaftaran baru untuk pengemudi. "Mereka menerima pendaftaran baru tanpa melalui koperasi. Jadi pendataannya amburadul, makanya kita dorong saja sekalian menjadi penyelenggara transportasi umum," ujar Budi.
Perubahan status tersebut juga tidak akan menghalagi program Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mendata pengemudi melalui sistem dashboard.
"Sambil menunggu peraturan yang dikaji, kami akantetapmendata setiap pengemudi di bawah naungan aplikator agar bisa berjalan," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan.
Kita telah bertemu dengan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membahas status aplikator menjadi perusahaan transportasi,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta kemarin.
Dia menambahkan, Kementerian Perhubungan akan memfinalisasi rencana tersebut dalam dua hari ke depan. Pemerintah juga akan bertemu dengan para pemangku kepentingan terkait untuk membahas lebih detil. “Kita berharap semoga rencana ini bisa terlaksana dengan baik," kata Budi.
Budi Karya menjelaskan, PM No 108 akan tetap menjadi satu-satunya payung hukum sebagai legitimasi untuk menjalankan operasional perusahaan angkutan berbasis aplikasi. Dia menegaskan bahwa beleid tersebut tidak akan dicabut, dibekukan, ditunda, apalagi dibatalkan.
Perusahaan transportasi berbasis aplikasi online, Grab dan GoJek, diminta untuk menjadi perusahaan umum angkutan darat. Perubahan status tersebut diharapkan dapat mempermudah pemerintah dalam mengontrol keberadaan angkutan berbasis aplikasi.
Kendati berubah status menjadi perusahaan angkutan umum, namun penyelenggara transportasi online tetap harus tunduk pada Peraturan Menteri (PM) No 108 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Akuisisi Uber oleh Grab Langgar UU Antimonopoli? | PT Rifan Financindo Berjangka
Grab pun sudah membeberkan langkah mereka setelah akuisisi tersebut, yaitu mematikan aplikasi Uber dalam waktu dua minggu, dan memindahkan pelanggan serta sopir ke platformnya itu.
"Grab sudah menjalankan uji kelayakan yang komprehensif dan analisis hukum dengan penasihat hukumnya sebelum memulai dan menyelesaikan transaksi. Kami juga sudah berdiskusi dengan CCS terkait transaksi ini dan terus melakukan hal tersebut sampai saat ini," ujar Lim Kell Jay, head of Grab Singapore dalam pernyataan resminya.
Grab pun sudah membeberkan langkah mereka setelah akuisisi tersebut, yaitu mematikan aplikasi Uber dalam waktu dua minggu, dan memindahkan pelanggan serta sopir ke platformnya itu.
"Grab sudah menjalankan uji kelayakan yang komprehensif dan analisis hukum dengan penasihat hukumnya sebelum memulai dan menyelesaikan transaksi. Kami juga sudah berdiskusi dengan CCS terkait transaksi ini dan terus melakukan hal tersebut sampai saat ini," ujar Lim Kell Jay, head of Grab Singapore dalam pernyataan resminya.
Mereka pun mengajukan sebuah Interim Measure Direction yang mewajbkan Grab dan Uber untuk menjaga tarif independen pra transaksi, kebijakan tarif, dan opsi produk, demikian dikutip detikINET dari Ubergizmo, Selasa (3/4/2018).
Seperti diketahui sebelumnya, Grab sudah mengakuisisi seluruh bisnis Uber di Asia Tenggara. Dengan akuisisi ini, Uber tak lagi hadir di Asia Tenggara namun mereka punya saham 27,5 % di bisnis Grab yang nilainya lebih dari USD 6 miliar.
Akuisisi bisnis Uber di Asia Tenggara oleh Grab sudah resmi terjadi, namun bisa saja masih menyisakan masalah di Singapura, di mana kantor pusat Grab berlokasi.
Pihak berwajib di Singapura, dalam hal ini Competition Commission of Singapore (CCS) mengumumkan kalau mereka tengah memeriksa akuisisi tersebut dan mengaku mempunyai dasar untuk menganggap akuisisi tersebut bisa saja melanggar aturan nomor 54 di Competition Act Singapura.
Dashboard Digital Taksi Online Belum Juga Terealisasi, Ini Masalahnya | PT Rifan Financindo Berjangka
Sebagai bagian dari akuisisi, Uber akan memiliki 27,5 persen saham di Grab pada Senin (26/3). Dengan akuisisi tersebut, Grab akan mengintegrasikan bisnis layanan pemesanan kendaraan dan Uber Eats—pesan antar makanan milik Uber di kawasan Asia Tenggara—ke platform transportasi dan fintech yang telah dimiliki Grab.
Untuk meminimalkan disrupsi, Grab dan Uber bakal bekerja sama untuk melakukan migrasi mitra pengemudi dan penumpang Uber, serta pelanggan, rekanan merchant, maupun rekanan pengantaran Uber Eats ke platform Grab. Menhub Budi menginginkan adanya akuisisi Uber, Grab dan Gojek bisa tetap berdampingan sehingga jangan sampai terjadi monopoli.
Langkah menyerahkan aset operasional untuk diakuisisi itu bukan kali pertama dilakukan Uber. Setelah melakukan aksi korporasi tersebut, Grab sudah berancang-ancang mengembangkan mobile platform online to offline (O2O) untuk kawasan Asia Tenggara.
Saat ini mereka sudah berikan beberapa data, karena terjadi konsolidasi antara grab dan uber makanya mereka minta waktu lebih," jelasnya.
Grab telah mengumumkan akuisisi terhadap aset operasional Uber di Asia Tenggara. Mulai Kamboja, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, hingga Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan, mengatakan molornya digital dashboard terjadi lantaran aksi korporasi yang dilakukan Uber Asia Tenggara yang melego sahamnya kepada kompetitor asal Malaysia yaitu Grab. Sehingga masih menunggu pindahan data yang harus dilakukan Grab akibat mengakuisisi saham Uber.
Ternyata mereka (pengemudi online) selama ini dalam pengisian digital dashboard yang dibuat kominfo masih belum bisa memenuhi tapi kalau mereka sudah jadi perusahaan transportasi lebih mudah lagi untuk mengawasinya karena pendaftaran ada di saya," kata Budi.
Budi menjelaskan, adanya akses dashboard digital itu, nantinya kalau ada persoalan yang menyangkut pengemudi maka pemerintah bisa memberikan punishment serta pembinaan. Sementara itu, apabila terjadi pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh aplikator dengan adanya perubahan badan usaha dan akses digital dashboard ini maka pemerintah juga dapat memberikan sanksi.
Pengemudi taksi online akan melakukan pendaftaran melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Adapun, beberapa data yang harus diisi antara lain nama perusahaan, penanggung jawab, dan alamat, perusahaan aplikasi di bidang transportasi darat, data seluruh Perusahaan Angkutan Umum yang bekerja sama, data seluruh kendaraan dan pengemudi, akses monitoring operasional pelayanan berupa pergerakan spasial kendaraan dan tarif, layanan pengaduan konsumen berupa telepon dan surat elektronik (email) Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat.
Sayangnya, selama ini dalam pengisian digital dashboard yang dibuat oleh kominfo masih belum bisa dipenuhi oleh pengemudi. Untuk itu, pemerintah mendorong aplikator untuk berubah menjadi perusahaan jasa angkutan umum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017, digital dashboard tersebut diakses oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menilai adanya akses dashboard digital akan mempermudah pengawasan taksi online yang hendak dilakukan Kementerian Perhubungan.
"Kalau digital dashboardnya sudah ada itu bisa kita lihat karena itu real time," ujar Budi di Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Senin (2/4).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum dapat merealisasikan Digital Dashboard yang dapat digunakan untuk melihat jumlah pengemudi transportasi online yang aktif secara real time.