Rugi hingga 50 persen akibat penerapan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika | PT Rifan Financindo Berjangka
Pasalnya, banyak pelanggan yang membeli kartu perdana hanya untuk memanfaatkan promo paket di dalamnya. “Banyak yang beli untuk paket. Setelah dipakai, lalu dibuang begitu saja," ucap Bobi.
Bobi merupakan satu dari ribuan anggota KNCI, yang hari ini berdemo di depan Istana Negara. Mereka menuntut Permen Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 dihapus.
Dalam permen tersebut, Pasal 11 ayat 1 menyebutkan, "Calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) nomor MSISDN atau nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi."
Sedangkan ayat 2 menyebutkan, jika membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi kartu SIM di sejumlah gerai penyedia layanan operator bisnis seluler.
Sejak sekitar pukul 14.00 hingga berita ini ditulis, lima perwakilan dari pendemo sedang melakukan mediasi dengan Kementerian.
Bobi pun mengaku kerap mendapat komplain dari pelanggannya karena kartu perdana yang telanjur dibeli tidak dapat diaktifkan. Mau tidak mau, ia harus mengembalikan uang pelanggan itu sebagai bentuk tanggung jawab.
Pemilik konter pulsa di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, ini mengaku sebelumnya ia dapat menjual hingga 50 kartu perdana operator seluler dalam sehari. Saat ini, sehari ia hanya dapat menjual sekitar 20 kartu. “Itu juga jumlahnya selalu turun setiap hari,” katanya.
Menurut dia, penurunan jumlah penjualan kartu perdana sangat berpengaruh terhadap omzetnya. Sebab, dari satu kartu, ia dapat mengambil untung sekitar Rp 2.000-8.000, bergantung pada jenis operator dan paket Internet tertentu.
Adapun untuk penjualan pulsa, Bobi hanya mengambil untung sekitar Rp 1.500 dari setiap pembelian. Ia mengatakan hal itu tidak dapat menutup kerugiannya akibat penurunan penjualan kartu perdana seluler.
Salah satu anggota Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI), Bobi, 30 tahun, mengaku rugi hingga 50 persen akibat penerapan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang pembatasan kartu SIM untuk setiap nomor induk keluarga (NIK). “Paling berpengaruh di omzet. Turun hampir 50 persen,” ujarnya di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 2 April 2018.
Bisnis Penjual Pulsa Terancam Mati, Apa Reaksi BRTI? | PT Rifan Financindo Berjangka
Jika itu dilakukan, lanjutnya, akan membunuh usaha para pemilik outlet. Ini berdasarkan dari prosentasi keuntungan rata-rata dari penjual outlet kecil. Sebanyak 80% keuntungan yang ada saat ini berasal dari kartu perdana.
"Jika itu benar-benar diterapkan maka dijamin kita akan gulung tikar. Lima juta outlet yang ada di Indonesia akan gulung tikar," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, seperti aksi yang terjadi di Denpasar. Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali 'digeruduk' oleh para penjual kartu perdana. Setelah memasuki halaman, massa yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) Bali langsung menuju wantilan DRPD.
Aksi ini mereka lakukan untuk menolak surat edaran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang pembatasan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga kali registrasi nomor seluler.
"Jadi tuntutan kami sangat jelas bahwa kami setuju akan resgistrasi untuk KTP, validasi untuk KTP dan NIK tetapi yang kami tentang adalah larangan satu NIK untuk tiga perdana," ujar Kalvataru, koordinator aksi di wantilan DPRD Bali.
Saat ditanya, sampai kapan diskusi tersebut berjalan, Ketut mengatakan bahwa itu belum bisa dipastikan waktunya. "Insya Allah sesegera mungkin kami pelajari dan diskusikan. Saya tidak bisa pastikan kapan," ucapnya.
Kami akan menampung dahulu aspirasi dari teman-teman pedagang kartu perdana tersebut dan nanti akan kami diskusikan di internal BRTI dan (Kementerian) Kominfo," ujar Ketut kepada detikINET, Senin (2/4/2018).
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akhirnya mau angkat bicara terhadap aksi demo para pengelola outlet penjual pulsa yang berlangsung di berbagai kota Indonesia.
Setidaknya, aksi unjuk rasa menolak pembatasan registrasi SIM card ini terjadi di Jakarta, Denpasar, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, hingga Makassar. Mereka khawatir, apabila ini terus berlanjut, maka akan membuat mereka gulung tikar.
Perihal persoalan ini Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna, mengatakan pihaknya belum bisa banyak komentar terlebih dulu sebelum melakukan diskusi internal.
Massa Tukang Pulsa Klaim Diizinkan Registrasi SIM Card Tanpa Batas | PT Rifan Financindo Berjangka
Dalam orasinya kepada massa, Quitni mengatakan akan menunggu janji Kominfo itu hingga hari ini. Bila tak dipenuhi, pihaknya akan turun kembali menggelar aksi.
"Semoga beliau tidak berdalih lagi. Apalagi setelah kita bertemu Kemensetneg. Kemudian apabila ini juga tidak terealisasi, saya secara pribadi dan bersama teman-teman sekalian akan apa pun yang terjadi, kita akan menutup mata dan menyingkirkan segala persoalan yang dihalangi. Apa pun risikonya, kita akan menutup mata. Kalau tidak terealisasi kita punya catatan tersendiri. Kita tidak akan memilih pemerintahan tahun ini dua periode. KNCI. Yes you KNCI," teriak Quitni.
Data user akan dimasukkan ke sebuah sistem aplikasi yang dimiliki gerai operator SIM card dan akan disesuaikan dengan outlet pedagang pulsa. Aplikasi ini juga akan terhubung langsung dengan dukcapil wilayah setempat.
"Yang meregistrasi kan outlet, tapi sistemnya sama dengan yang ada di gerai operator," ujarnya.
Keberatan kami terletak hanya pada pembatasan registrasi satu NIK hanya bisa 3 nomor, itu saja, karena itu akan merugikan kami. Alhamdulillah memang aturan itu tidak dihapuskan tetapi paling tidak ada jalan tengah. (Pembatasan registrasi 3 SIM card) itu hanya berlaku untuk masyarakat dan outlet tidak berlaku. Artinya, outlet bisa melakukan registrasi keempat dan seterusnya. Artinya, badan niaga tidak terganggu," ucap Quitni di Taman Pandang, Monas, Jakarta Pusat, Minggu (2/4/2018).
User, kata Quitni, bisa melakukan registrasi secara mandiri melalui SMS untuk 3 SIM card. Namun, untuk yang keempat harus melalui pedagang pulsa atau gerai operator dengan membawa NIK dan KTP.
Selama pertemuan, seluruh perwakilan mengutarakan pendapat masing-masing mengenai aturan tersebut. Pihak pemerintah berjanji menuntaskan mekanisme sistem registrasi tanpa batas kepada pedagang pulsa.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengizinkan pedagang pulsa melakukan registrasi SIM card tanpa batas. Registrasi tanpa batas itu akan diizinkan dalam waktu.
Ketua Kesatuan Niaga Celular Indonesia (KNCI) Qutni Tysari menyampaikan itu setelah bertemu dengan Dirjen PPI Kominfo Ahmad M. Ramli, anggota KRT-BRTI Agung Harsoyo, dan Deputi Hubungan Lembaga Kemensetneg Dadan Wildan. Pertemuan itu berlangsung selama lima jam.