Pemberitahuan tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium yang telah habis | PT Rifan Financindo Berjangka
Hal itu bakal dipertegas melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM untuk kemudian dirancang aturan turunannya.
"Kalau ada peraturan untuk melaksanakan ini maka segera diterbitkan peraturannya atau direvisi peraturannya. Yang sudah berjalan perpres akan direvisi," kata dia.
Arcandra menegaskan, sebelumnya tidak ada penugasan pendistribusian premium di wilayah Jamali yang diatur dalam aturan tersebut. "Kami juga melihat datanya ada data kurang pasok di wilayah Jamali. Makanya Presiden menugaskan BBM untuk jenis Premium," ujar dia.
"Intinya Premium tidak saja di luar Jamali. Nantinya dalam waktu dekat dan sesegera mungkin untuk Jamali, seluruh NKRI, ini peraturan dalam bentuk perpres yang akan secepatnya ditandatangani Bapak Presiden," jelasnya.
"Menyangkut ketersediaan Premium, Pak Presiden menginstruksikan dalam ratas untuk menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah Republik Indonesia," kata Arcandra di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 9 April 2018.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Terutama pasokan Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) yang sebelumnya tidak termasuk jenis BBM khusus penugasan.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, mengatakan, ada kekurangan pasokan Premium di wilayah Jamali yang dihimpun oleh data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pemerintah Intervensi Kenaikan Harga Bensin Pertamina, Shell, hingga Vivo | PT Rifan Financindo Berjangka
Dengan arahan Presiden itu, kata Arcandra, maka dunia usaha dalam hal ini Pertamina, Shell, Total, Vivo dan AKR, perlu memberitahukan dan meminta persetujuan dari Kementerian ESDM ketika ada kenaikan harga.
"Kita harus jaga tingkat inflasi khusus untuk JBU ya, Pertamax, Pertalite, Pertamax Turbo. Nah untuk menjaga kita perlu lihat bagaimana dunia usaha dalam hal ini Pertamina, Shell, Total, dan AKR itu sewaktu mereka menaikkan harga yang JBU tadi supaya mendapat persetujuan dari pemerintah supaya inflasi kita bisa terkendali," ujarnya.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, menyangkut BBM JBU seperti Pertalite, Pertamax, Super dan lainnya maka arahan Presiden mengenai kenaikan harganya harus pertimbangkan inflasi ke depannya.
"Pemerintah sangat concern dengan laju inflasi kalau terjadinya kenaikan harga BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo," tuturnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Pemerintah akan ikut mengintervensi kenaikan harga jenis bahan bakar umum (JBU) atau non subsidi seperti Pertamax, Pertalite, Pertamax Turbo dan lainnya. Selama ini, kenaikan harga ditentukan dan dinaikkan langsung oleh penyedia bensin seperti Pertamina, AKR, Shell, Total dan Vivo.
Pemerintah Wajibkan Premium Dijual di Jawa, Madura, Bali | PT Rifan Financindo Berjangka
Satu menyangkut ketersediaan Premium, Pak Presiden instruksikan dalam rapat kabinet terbatas untuk ada ketersediaan Premium di seluruh wilayah RI. Kalau ada peraturan baik Permen atau Perpres yang diperlukan untuk laksanakan ini maka akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi," tambah Arcandra.
"Nanti dalam waktu dekat dan sesegera mungkin juga untuk Jamali," lanjut Arcandra.
Menurut Arcandra, lewat revisi Perpres itu, pasokan Premium di Jamali maupun luar Jamali aman. Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, pasokan Premium harus benar-benar terpenuhi dan tidak langka.
Arcandra menambahkan, selain Perpres, Permen atau Peraturan Menteri soal distribusi Premium juga akan direvisi.
Setelah direvisi nanti, Perpres tersebut mengatur distribusi Premium di Jamali wajib.
"Yang sudah akan berjalan ini menunggu ditandatangani Pak Presiden (Joko Widodo) adalah Perpres yang akan direvisi yang intinya untuk Premium itu tidak saja di luar Jamali (Jawa Madura dan Bali)," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini direvisi agar pasokan BBM jenis Premium terpenuhi di seluruh Indonesia.
Dalam Perpres tersebut diatur soal pendistribusian Premium hanya diwajibkan di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Artinya, Premium bukan BBM penugasan untuk wilayah Jamali