(SDM) lokal tidak siap bersaing dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) | PT Rifan Financindo Berjangka
Kalau punya kontrak dengan perushaan di Indonesia, maka perusahaan itu berikan kontrak dengan Anda tiga tahun, maka Anda dapat visa tiga tahun dan izin kerja tiga tahun," terang Luhut.
Lebih lanjut ia melanjutkan, saat ini Indonesia harus mencari solusi bukan memperdebatkan perkara TKA ini. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan tenaga kerja Indonesia agar memiliki kompetensi khusus, sehingga dapat bersaing. Hal itu dilakukan dengan mengembangkan pendidikan dan pelatihan vokasi.
"Bikin kerja sama dengan Menteri Perindustrian ada politekniknya, sekarang mereka sedang melatih. Nah, itu nanti yang menggantikan orang-orang asing nanti," pungkasnya.
Toh, di Singapura, ia mencontohkan terdapat sekitar 3 juta TKA. Jumlah TKA tersebut cukup besar dan tidak menjadi masalah di sana, justru Singapura malah menjadi negara yang maju dan berkembang.
"Tapi, saya kira setelah lima sampai 10 tahun, kalau kita belajar seperti Singapura, ada 3 juta orang asing. Tidak ada urusan. Mereka jadi tambah bagus. Kita harus bangsa yang berani fighting (berjuang)," katanya.
Ia berujar saat ini tengah merampungkan izin kerja TKA terkait visa. Luhut mengusulkan apabila ada TKA yang memiliki kontrak dengan perusahaan di Indonesia, TKA terkait harus lah bekerja sesuai dengan kontrak yang ada dan di kemudian hari meninggalkan Indonesia.
"Karena kalau kita marah-marah orang Indonesia, SDM kita tidak siap. Sekarang, kami siapkan, kami tidak menyalahkan yang lalu," ujarnya dalam pidatonya di Jakarta Food Security Summit (JFFS) ke-4 di Jakarta, Jumat (9/3).
Saat ini, Indonesia dinilai masih kekurangan tenaga kerja berkemampuan dan keterampilan khusus di beberapa sektor. Makanya, menurut Luhut, semestinya masyarakat Indonesia tak perlu khawatir dengan masuknya TKA ke Indonesia.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) lokal tidak siap bersaing dengan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Menghadapi Globalisasi Ekonomi, Jokowi Pesan Izin Tenaga Kerja Asing Dimudahkan | PT Rifan Financindo Berjangka
“Dan pada saat yang bersamaan, sejalan dengan masuknya investasi, kita juga menerima masuknya tenaga kerja asing dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam proses investasi,” pungkas Jokowi terkait proses perizinan TKA yang akan memasuki Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyampaikan bahwa Jokowi berencana menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatasi permasalahan sulitnya TKA yang akan masuk ke Indonesia.
Nantinya Perpres tersebut, disalmaikan oleh Hanif Dhakiri, akan membantu para TKA dengan cara menyederhanakan semua aturan terkait perizinan TKA di semua kementerian dan juga lembaga. “Iya Perpres,” tutur Hanif yang ditemui usai menghadiri rapat terbatas mengenai penataan TKA.
Yang saya minta untuk dijalankan lebih cepat dan berbasis online dan dilakukan secara terintegrasi, terpadu, antara Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM,” tutur Jokowi lebih lanjut.
Hal yang menjadi pertimbangan Jokowi adalah globalisasi ekonomi, di mana pasar tenaga kerja sudah melampaui batas-batas negara. Saat Indonesia banyak mengirim tenaga kerjanya ke negara-negara Timur Tengah, Asia Tenggara maupun Asia Timur, tenaga kerja asing pun mendatangi Indonesia.
Atas kondisi tersebut, Jokowi meminta adanya perubahan. Menurutnya penting untuk memudahkan prosedur bagi TKA yang masuk ke Indonesia. Mulai dari pengajuan rencana tenaga kerja asing (RPTKA), izin penempatan tenaga asing (IPTA), maupun visa tinggal dan izin tinggal terbatas (VITAS).
“Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali,” kata Jokowi dengan tegas, seperti yang dikutip dari laman Kompas.com pada Selasa (6/3/2018).
Pasalnya, selama ini Kepala Negara banyak menerima keluhan terkait proses perizinan bagi TKA yang dinilai terlalu menyulitkan. “Karena keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit,” tambah pria kelahiran 21 Juni 1961 tersebut.
Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan rapat terbatas mengenai penataan TKA yang digelar di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (6/3) lalu, Jokowi menekankan bahwa dalam penataan TKA di Tanah Air sangat penting, dilansir dari Kompas.com.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan pesan penting terkait izin bagi tenaga kerja asing (TKA) yang hendak masuk ke Indonesia untuk dipermudah. Alasannya karena selama ini mereka mengaku harus melalui prosedur yang terlalu berbelit-belit saat akan memasuki Indonesia.
Menko Luhut Bandingkan TKA dengan Pekerja Lokal | PT Rifan Financindo Berjangka
Sebelumnya, Pemerintah akan memutuskan untuk menerbitkan Perpres terkait kemudahan izin kerja bagi TKA ahli masuk Indonesia.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rencana Perpres tersebut masih dibahas. Menurutnya, sejumlah komponen yang masih perlu dikaji kembali antara lain mengenai izin tinggal dan rekomendasi kerja dari kementerian dan lembaga terkait.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan instansinya sebenarnya sudah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk menghilangkan tahap rekomendasi izin TKA sehingga prosesnya bisa menjadi lebih cepat.
Saat ini, kata Hanif, rekomendasi TKA diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pasal 5 beleid tersebut mengatakan pemberi kerja harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebelum mempekerjakan TKA.
"Laporan yang saya terima itu kan katanya bakal dihilangkan. Itu nantinya sudah akan lebih cepat," katanya.
Bukan bonus. Jadi kita banyak keahlian yang belum cukup untuk mendukung proyek-proyek miliaran dolar. Kita kasih saja dulu waktu ke mereka, kita kasih 3 sampai 4 tahun sambil dia melatih orang Indonesia untuk menggantikan nantinya. Karena kalau hanya SDM KITA sendiri itu, proyek cepat tak akan cepat selesai, khususnya dalam bidang tertentu," ujar Luhut di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Luhut menuturkan, pekerja asing ini nantinya akan diberi waktu dalam bekerja di perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.
"Bisa 4 sampai 5 tahun, setiap perusahaan besar miliaran dolar kita minta mendidik SDM kita," tutupnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, membantah kesepakatan pemerintah membuat Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum Tenaga Kerja Asing (TKA) khusus adalah bonus untuk mempermudah mereka bekerja di Indonesia.
Menurutnya, justru pekerja asing tersebut akan dipekerjakan sebagai tenaga ahli yang melatih orang Indonesia. Sebab, sumber daya manusia di tanah air belum mumpuni.