Moratorium diberlakukan karena pengemudi taksi daring sudah terlalu banyak | PT Rifan Financindo Berjangka
Untuk itu Luhut khawatir juga nantinya jumlah penumpang dan kendaraan taksi daring tidak seimbang maka akan terjadi gagal bayar. Hal tersebut yang dia tidak inginkan, sehingga pemerintah sepakat untuk melakukan moratorium tersebut hingga muncul titik seimbangnya.
Meskipun begitu, Luhut memastikan saat ini belum ada kejadian gagal bayar dari para pengemudi taksi daring yang melakukan kredit mobil. "Kredit banyak tapi memang belum ada yang sampai gagal bayar. Tapi memang kita menjaga-jaga jangan sampai gagal bayar," ungkap Luhut.
Sementara itu, Manajer Humas Grab Indonesia Dewi Nuraini saat dimintai tanggapannya mengenai moratorium tersebut belum bisa memberikan pernyataan. "Mohon maaf saat ini kita belum bisa memberikan tanggapan mengenai hal tersebut. Nanti kalau suah ada update yang bisa kami bagikan akan kami kabari,\" kata Dewi, Senin (12/3).
Dengan keputusan tersebut, Budi memastikan mulai Senin (12/3) sampai batas waktu yang belum ditentukan aplikator dilarang menerima pengemudi taksi daring baru. Lalu selanjutnya, akan ada pengawasan melalui digital dashboard atau aplikasi yang bisa mengetahui data aktif jumlah pengemudi taksi daring.
Sementara itu Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan meminta seluruh operator taksi daring patuh terhadap aturan tersebut. Hal ini menurut dia agar seluruh proses transportasi, khususnya taksi online bisa berjalan dengan baik.
"Nanti akan menimbulkan masalah. Karena 70 persen dari hasil studinya itu, kendaran banyak yang kredit," ujar Luhut.
Padahal, kata dia, saat rapat koordinasi di Kemenkominfo tiga pekan lalu sudah ada 166 ribu pengemudi taksi daring untuk satu aplikator. Budi menegaskan, saat mengetahui angka tersebut, Menkominfo dan Kemenhub sudah meminta adanya moratorium dan menata yang sudah ada terlebih dahulu.
Sayangnya saat rapat dilanjutkan pada Senin (12/3), di Kemenko Maritim angkanya berbeda. "Eh hari ini penyampaiannya berbeda jadi 175 ribu jadi nggak benar kan. Makanya tadi Pak Menko Maritim meminta berhenti semuasementara (pendaftaran pengemudi taksi daring)," ujar Budi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi sangat menyayangkan adanya perusahaan aplikasi taksi daring yang tidak memedulikan persoalan kuota.
"Saya kadang-kadang mengelus dada ya kok/segitunya. Mau usaha ya silakan usaha, tapi jangan memperhatikan dari sisi bisnis semata," kata Budi di Kemenko Maritim, Senin (12/3).
Selain itu, Budi meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menyelesaikan dashboard atau aplikasi untuk mengetahui jumlah kuota aktif pengemudi taksi daring. "Dalam pekan ini (diselesaikan) dan dilaporkan kepada Menko Maritim," tutur Budi.
Terkait hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan, akan membantu Kemenhub menyediakan informasi melalui dashboard. "Kami akan membantu penyediaan informasi yang updated melalui digital dashboard yang selama ini sudah disediakan oleh penyelenggara aplikasi transportasi online," ujarnya, Senin (12/3).
Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan pengaturan tentang jumlah maupun kuota kendaraan atau transportasi umum sepenuhnya ada di Kemenhub. Dalam hal ini, Kemenkominfo hanya membantu.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan sebelum moratorium diberlakukan, pihaknya dan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan sudah menerima masukan dari banyak pihak. Salah satunya adalah jumlah pengemudi yang sudah terlalu banyak, sehingga menimbulkan persaingan yang tak sehat.
"Pokoknya tidak lagi menerima pendaftaran taksi online karena kasihan, driver-driver sudah berkompetisi semakin ketat," ujar Budi, usai rapat di Kemenko Maritim, Senin (12/3).
Bahkan, kata Budi, saat ini banyak pengemudi taksi daring yang sudah sulit mendapatkan penumpang karena persaingan sudah semakin banyak. Untuk itu, keputusan moratorium diambil agar tidak semakin parah persaingan di antara pengemudi taksi daring.
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara pendaftaran pengemudi taksi daring. Pemerintah berasalan, saat ini jumlah taksi daring di setiap aplikasi sudah terlalu banyak.
Penerimaan Driver Online Baru Distop | PT Rifan Financindo Berjangka
Christian menyarankan jika pemerintah lebih baik mengatur sanksi secara tertulis. Sebab dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 108/2017 tidak ada sanksi bagi yang cukup berat. “Termasuk untuk melindungi driver agar tidak disuspend secara sepihak atau penyesuaian tarif batas atas dan bawah yang tepat,” bebernya.
Makin banyaknya driver, menurutnya akan menimbulkan persaingan. Pendapatan pengemudi lama akan semakin menurun. Selain itu, Christian juga mengkhawatirkan operator akan semakin semena-mena untuk mensuspend driver. Terkait aksi cuci tangan Kominfo, Christian mengaku kecewa. “Selalu saja lepas tangan,” tuturnya. Dia menyayangkan sikap Kominfo yang menurutnya tidak siap dengan kemajuan teknologi. Misalnya saja soal regulasi transportasi online yang tidak diantisipasi sebelumnya.
Dengan sikap ini, dia merasa jika tidak mendapat perlindungan dari negara. “Kamilah yang menjadi korban karena ketidaktegasan pemerintah,” ungkapnya. Pihaknya pun kini masih mendengar saran dari anggota untuk menentukan langkah selanjutnya. Bahkan ada wacana untuk melakukan demonstrasi kembali. “Sasarannya Kominfo dan aplikator,” kata Christian.
Hal tersebut dibenarkan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan. Dia mengatakan, pemutakhiran data sepenuhnya adlah kewenangan penyedia platform. Jika pada saat digunakan, data yang dibutuhkan Kemenhub masih belum lengkap, penyedia platform lah yang bertanggung jawab. Sesuai dengan komitmen mereka di awal untuk menyajikan data apa adanya. “Tentu kami juga di Kemenkominfo terus encourage mereka agar melakukan pemutakhirna data agar datanya terus real time seperti yang diharapkan oleh Kemenhub,” ujar Semmy.
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen mengaku belum puas dengan sikap pemerintah yang mengeluarkan surat moratorium untuk para operator taksi daring. Dia pesimis jika aturan itu akan benar-benar ditaati oleh para aplikator. “Kami pesimis (akan dijalankan) bila tidak diawasi atau diberi sanksi jika operator melanggar,” ungkapnya.
Menurutnya hal itu disebabkan pendaftaran supir taksi daring ini dilakukan secara online atau lewat vendor. Bukan tatap muka. Surat yang diberikan sejak 5 Maret itu menurutnya memang tidak pernah ditaati. “Masih banyak yang membuka pendaftaran,” kata Christian.
Data-data tersebut, kata Budi dibutuhkan untuk mempermudah pengawasan terhadap taksi yang dimaksud. Kemenhub menginginkan yang menjadi mitra dari aplikator adalah mobil-mobil yang berijin dan terdaftar. “Sehingga ada jaminan dari kepolisian untuk keselamatan baik driver atau penumpangnya,” kata Budi. Jika terjadi kecelakaan atau tidak kejahatan, pengungkapan bisa dilakukan lebih cepat karena mobil dan driver sudah terdaftar.
Meski Demikan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merasa pemutakhiran data pengemudi taksi online pada dashboard bukan menjadi kewenangan mereka. Plt Kabiro Humas Kemenkominfo Noor Iza mengatakan, pihaknya bertugas menyediakan wadah, yakni dashboard, yang datanya berasal dari penyedia paltform untuk dipergunakan oleh Kemenhub. “Kita kan pasang dashboard. Yang memasukkan data itu setiap penyedia platform/aplikasi online. Bukan Kemenkominfo yang mengumpulkan data dari penyedia untuk dimasukkan ke dashboard,” kata Noor kemarin.
Untuk itulah, dalam rapat tersebut Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan agar pendaftaran dihentikan dan menata yang sudah ada. “Tapi perintah berhenti itu pengawasannya kan dari dashboard digital. Sampai sekarang dasboard belum seperti yang kami harapkan,” kata Budi.
Sejauh ini, dashboard hanya memuat nama dan jenis kendaraan. Padahal idealnya, kata Budi, dashboard juga mengikutsertakan buku KIR. SIM A umum, serta registrasi kendaraan. Selain itu data harus disajikan secara real time. “Kan bisa saja hari ini misal jumlahnya (taksi online,Red) 10, besok berkurang ada yang keluar segala macam, itu maksudnya real time,” katanya.
Ketika semua aplikator dilarang menerima mitra-pengemudi baru, Kemenkominfo akan memperbaiki program dashboard pengawasan taksi online. “Dalam minggu ini sudah dilaporkan ke Kemenko Maritim,”katanya. Dalam perbaikan tersebut, akan dikonsolidasikan data masing-masing aplikator. Budi menyebutkan, ada percepatan tidak proporsional dalam pertambahan jumlah driver. “Itu jangan dilakukan, kasihan mereka (para driver) sudah susah,” sahutnya.
Kebijakan itu tidak ada kaitannya dengan Permenhub (PM) No 108/2017. Kata dia, kebijakan terhadap aplikator adalah murni domain Kemenkominfo. “Tidak ada revisi, saya tetap konsisten memberlakukan PM 108,” imbuhnya.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, memang ada pertambahan jumlah driver secara signifikan. Dia mencontohkan, dalam rapat bersama dengan Kemenkominfo tiga minggu lalu, salah satu aplikator menyebutkan ada 166 ribu driver se-Jabodetabek yang bernaung di bawahnya. Namun saat pemaparan kemarin, mereka menyebutkan ada 175 ribu driver. “Ya, berbisnis boleh saja, tapi jangan begitu lah,” ujar Budi.
Kemenhub dan Kemenkominfo sepakat memberlakukan moratorium terhadap penerimaan mitra pengemudi baru di semua platform aplikasi angkutan sewa berbasis online. Dalam rapat koordinasi (rakor) di Kemenko Kemaritiman, Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan, moratorium itu berlaku di seluruh Indonesia sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Budi mengatakan, keputusan tersebut diambil mengingat jumlah taksi di masing-masing aplikasi sudah terlalu banyak. Budi merasa prihatin terhadap kondisi para pegemudi taksi online yang kian hari berkompetisi semakin ketat. “Ada kecenderungan sulit mendapatkan order,” ujarnya kemarin (12/3).
Pemerintah Moratorium Pendaftaran Sopir Taksi Online | PT Rifan Financindo Berjangka
Oleh sebab itu, Budi mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta secara langsung agar dilakukan moratorium pendaftaran tersebut. Hal itu dilakukan dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar bersama Kemenhub, Kominfo, serta pihak operator taksi online."Makanya Pak Luhut bilang berhenti semua (pendaftaran), nggak ada pendaftaran baru, nggak ada lagi mitra-mitra baru diterima langsung aplikator," katanya.
Dia menambahkan, jumlah ideal taksi online yang tersebar di 15 wilayah hanya sebanyak 91.953 taksi online. Angka tersebut merupakan hasil pengajuan dari pemerintah daerahnya masing-masing."(Jumlah) Ini hasil perhitungan masing-masing daerah. Yang ada surat keputusan gubernur. Ini baru 15 daerah, yang lainnya masih ada yang dalam proses, dalam waktu dekat saya tunggu," tuturnya.
Berdasarkan data tercatat kuota setiap daerah ditetapkan masing-masing daerah Jabodetabek 36.510 unit, Jawa Barat 15.418 unit, Jawa Tengah 4.935 unit, Jawa Timur 4.445 unit, Aceh 748 unit, Sumatera Barat 400 unit, Sumatera Utara 3.500 unit, Sumatera Selatan 1.700 unit, Lampung 8.000 unit, Bali 7.500 unit, Sulawesi Utara 997 unit, Sulawesi Selatan 7.000 unit, Kalimantan Timur 1.000 unit, Yogyakarta 400 unit, dan Riau 400 unit.
Dia menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) yang bakal menyiapkan berbagai rincian dari keputusan ini, mulai dari masalah sanksi, hingga aturan yang diperlukan."Nanti minta Kominfo untuk membuat suatu regulasi. Saya nggak tahu itu aturan atau aplikator kan domainnya dari Kominfo," tuturnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, saat ini jumlah taksi online yang ada dalam satu operator sudah mencapai ratusan ribu. Jumlah itu terus bertambah dari waktu ke waktu.
"Rapat terakhir di Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) tiga minggu lalu jumlahnya satu aplikator 166.000 sopir. Kominfo sudah sampaikan juga, berhenti dulu, moratorium. Tata yang sudah ada. Sekarang 175.000 sopir di satu aplikator hanya di Jabodetabek," katanya.
Selain moratorium, Budi Karya mengatakan hasil rapat lainnya ialah meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelesaikan dashboard yang dapat mengatur serta mengetahui jumlah taksi online yang ada. "Yang kedua diminta kepada Kominfo untuk menyelesaikan dashboard dalam minggu ini dan dilaporkan kepada Menko Maritim. Intinya dua itu," katanya.
Lantas sampai kapan moratorium dilakukan? Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah masih belum memutuskan sampai kapan moratorium dilakukan. Dia sendiri belum bisa memastikannya. "Pokoknya sampai ada ketetapan berikutnya, ditetapkan ada moratorium. Belum tahu (sampai kapan)," katanya.
Walau belum diketahui sampai kapan moratorium ini dilakukan, namun Budi Karya menegaskan, langkah ini harus diterapkan di seluruh daerah Indonesia. Semua operator taksi online yang ada dilarang untuk menambah jumlah mitra pengemudi."Seluruh daerah (tidak boleh) ada suatu dialog tertentu berkaitan dengan kuota tersebut. Tapi sekarang enggak boleh nambah lagi, Yang sekarang ya sudah," katanya.
Pemerintah meminta penghentian sementara alias moratorium pendaftaran taksi online. Perusahaan aplikasi atau operator taksi online tak boleh lagi menerima mitra pengemudi atau driver taksi online.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengemukakannya usai rapat dengan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Panjaitan, Senin (12/3). "Satu, mengingat jumlah taksi aplikasi ini sudah terlalu banyak, diminta melakukan moratorium. Tidak lagi menerima pendaftaran taksi online," kata Budi Karya.
Budi menjelaskan alasan moratorium karena jumlah pengemudi taksi online yang sudah terlalu banyak, sehingga persaingan antar taksi online jadi semakin sulit."Karena kasihan nih, driver-driver sudah berkompetisi semakin ketat. Bahkan ada kecenderungan sulit mendapatkan order, jadi diminta untuk dilakukan moratorium," katanya.