Masyarakat yang belum melakukan registrasi hingga batas akhir 31 Maret 2018 akan menerima pengurangan layanan hingga pemblokiran | PT Rifan Financindo Berjangka
Sementara, seluruh data kependudukan aman karena Kementerian Dalam Negeri mempunyai SOP yang ketat untuk melindunginya, selain itu operator memiliki ISO 270001.
"Kemendagri SOP-nya ketat, operator seluler juga memiliki ISO 270001. Jadi kata-kata kebocoran itu terlalu tendensius, yang terjadi penyalahgunaan data untuk registrasi," tutur Ahmad Ramli.
Dia mengatakan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menggandeng Bareskrim Polri untuk melakukan penelitian terhadap kasus yang terjadi di masyarakat. Langkah itu dilakukan sejalan dengan upaya pembersihan (cleansing) data kartu prabayar yang sudah teregistrasi," tambahnya.
"Terkait kebocoran data hanya bisa terjadi jika nama-nama keluar dari database Dukcapil. Padahal Dukcapil menegaskan telah melakukan proteksi luar biasa," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad M. Ramli mengatakan yang terjadi adalah penyalahgunaan data kependudukan oleh oknum untuk melakukan registrasi ulang nomor seluler.
Menurut dia, operator hanya meneruskan dua nomor (NIK dan KK) itu ke database Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk mendapat jawaban bahwa NIK dan KK sesuai atau tidak. Kalau sesuai, nomor itu benar. Bukan abal-abal. Maka kita yakini orang ini orang yang benar.
Terkait kasus penyalahgunaan data registrasi kartu prabayar, Merza menjelaskan, setelah ditelusuri ternyata ada ibu-ibu yang minta dibantu meregistrasi kartunya di outlet. Kemudian ada orang datang, minta didaftarkan juga, akhirnya menggunakan data ibu yang tadi. Kemudian begitu terus, berulang-ulang.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan kecil untuk terjadinya peluang penyalahgunaan pada proses registrasi kartu prabayar karena data yang disimpan operator itu hanya nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
"Data yang disimpan operator itu hanya berisi nomor saja, orang bisa apa dengan data NIK dan KK," kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys seperti dikutip dari Antara, Senin (19/3).
Sejumlah kalangan menilai masih ada celah kecil dalam regulasi yang dapat memicu kasus penyalahgunaan data registrasi kartu prabayar. Hal itu biasanya dilakukan oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan fasilitas di mitra operator yang tersebar di ratusan ribu outlet atau counter dan juga banyaknya data pribadi yang tersebar di dunia maya.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menegaskan tidak akan memberikan waktu perpanjangan bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi kartu prabayar. Masyarakat yang belum melakukan registrasi hingga batas akhir 31 Maret 2018 akan menerima pengurangan layanan hingga pemblokiran.
Selidiki Kebocoran Data Registrasi SIM Card, DPR Bentuk Panja | PT Rifan Financindo Berjangka
"Kami juga akan panggil (Kemendagri) terkait alur yang dijelaskan oleh Kominfo tadi. Seluruh rangkaian proses ada potensi kebocoran. Jadi sekarang kami sudah panggil Kominfo, selanjutnya Dukcapil untuk memeriksa kesiapan pengamanan data-data seluler kita. Memastikan tidak ada satu tahapan pun yang bohong," tuturnya.
Ketimpangan data yang dimaksud Roy, yaitu pemaparan Menkominfo tentang jumlah pelanggan prabayar yang berhasil melakukan registrasi. Data yang diterima operator sebesar 304 juta dan Dukcapil mencatat 350 juta.
Pembentukan panja ini diharapkan dapat mempermudah kerja parlemen untuk mendalami potensi kebocoran data pelanggan seluler. Di samping itu, Komisi I ini juga direncanakan untuk memanggil Dirjen Dukcapil ke DPR.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafidz juga mengatakan proses registrasi dianggap selesai apabila masyarakat semuanya sudah mendaftarkan nomor seluler dan divalidasi.
"Panja itu bisa panjang, bisa pendek. Kita harapkan bisa 1-2 masa sidang itu selesai. Panja minggu ini atau minggu depan sudah bisa dibentuk karena hanya membutuhkan rapat internal Komisi I untuk membentuknya, kemudian langsung jalan," sebutnya.
Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo. Ia masih penasaran kenapa ada ketimpangan data pelanggan yang berhasil teregistrasi antara operator seluler dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
"Terus terang saya masih sangat penasaran dengan disparitas 45 juta sekian tadi. Itu kan harus ketemu kesalahannya di mana," ujar Roy di Gedung Nusantara 2, DPR RI, Jakarta, Senin (19/3/2018) malam.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara beserta Komisi I DPR RI sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) untuk perlindungan data pribadi. Kesepakatan ini tak terlepas dari isu kebocoran data pelanggan seluler yang marak belakangan ini.
Data pelanggan yang dimaksud adalah yang sudah melakukan registrasi SIM card prabayar, dimana mereka harus memvalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Disebutkan, panja ini memiliki tugas untuk mendalami adanya potensi kebocoran data pribadi konsumen pelanggan seluler. Selain itu, pembentukan ini juga buntut dari ketidakpuasan DPR terhadap pernyataan Menkominfo dan operator seluler dalam menjawab isu kebocoran data pelanggan.
Rudiantara Sebut Pemerintah tak Mungkin Bocorkan Data Kartu | PT Rifan Financindo Berjangka
Dalam kesempatan tersebut Dirut Indosat Oredoo Joy Wahjudi menekankan semua data milik pelanggan adalah termasuk data pribadi dan pihaknya tidak pernah memberikan data tersebut kepada siapa pun.
"Kami tidak memberikan data ke siapa-siapa dan menjaga itu. Ini bukan sesuatu yang baru, masalah KTP sama KK. Itu privasi pelanggan dan tidak diberikan kepada siapa pun," tutur Joy Wahjudi.
Direktur Teknologi XL Axiata Yessie Yosetya juga menegaskan pihaknya melaksanakan standar operating prosedur (SOP) dalam melindungi data pelanggan.
Ditjen Dukcapil juga memonitor sesuai perjanjian, apabila ditemukan akses data tidak sesuai seharusnya Ditjen Dukcapil bisa langsung mengetahui. Ia mengatakan yakin operator tidak akan secara sengaja membocorkan data pelanggannya.
Rudiantara mengatakan para operator juga telah berstandar ISO 27001 dalam menerapkan sistem keamanan informasi. "Aturan fisik dijaga, tetapi kalau terjadi penyalahgunaan akan masuk ke ranah hukum," tutur dia.
"Saya yakin (Ditjen) Dukcapil tidak mungkin (membocorkan), Dukcapil dalam mengelola tunduk pada UU Administrasi Kependudukan. Operator tidak punya niat melakukan pembocoran data pelanggannya," kata Rudiantara dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI yang juga dihadiri pimpinan operator di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (19/3).
Hal tersebut disampaikan Rudiantara menjawab pertanyaan Anggota Komisi I DPR Sukamta yang menanyakan kecurigaan sumber kebocoran data. Dasar hukum Ditjen Dukcapil dan operator, disampaikannya memiliki status yang sama saat Ditjen Dukcapil bekerja sama dengan institusi yang lain.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan pemerintah dan operator tidak mungkin dengan sengaja membocorkan data kependudukan selama registrasi ulang nomor telepon prabayar.