Sri Mulyani membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun 2018 | PT Rifan Financindo Berjangka
Padahal sebagai birokrat, K/L seharusnya memikirkan bagaimana struktur APBN lebih baik, sehingga masyarakat merasakan dampak positif dari keuangan negara.
Sri Mulyani mengimbau agar para K/L meminimalisasi angka revisi DIPA. Pasalnya, hal tersebut mencerminkan bahwa para K/L tidak menghormati uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari uang rakyat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun 2018. Dalam sambutannya, Sri Mulyani memberikan evaluasi terkait dengan pelaksanaan anggaran K/L di Tahun 2017.
Hasil Pemeriksaan Anggaran K/L Bakal Menentukan Pengurangan Pagu | PT Rifan Financindo Berjangka
Tahun depan tidak usah dikasih anggaran. Fair kan? Kalau anda tidak bisa merencanakan anggaran, kenapa saya harus kasih anggaran? bener nggak? Jadi ini keputusan ya," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Seperti diketahui menurut catatan Kementerian Keuangan saat ini terdapat 52.400 revisi DIPA, padahal jumlah satuan kerja mencapai 26.000, yang berarti hampir seluruh satuan kerja melakukan revisi DIPA tiap tahun karena kurang matangnya perencanaan terhadap anggaran.
Apakah tidak berkualitasnya perencanaan anggaran ini akan terus dilakukan oleh satker Kementerian Lembaga kita?
"Itu artinya, narasinya adalah, waktu anda membuat perencanaan anggaran, yang penting saya buat anggaran dulu, nanti tinggal dipikirkan buat apa. Jelek sekali kelakuan dan kebiasaan itu. Itu berarti kita tidak menghormati uang yang kita kumpulkan dari rakyat," tegas Sri Mulyani.
Selain saya berikan prestasi, tahun depan saya akan melakukan 'punishment' karena yang melakukan revisi sangat sering," kata Sri Mulyani dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Anggaran 2018.
Sri Mulyani mengatakan bentuk hukuman yang diberikan kepada kementerian lembaga dapat berupa pengurangan pagu agar anggaran yang diberikan dapat terserap sepenuhnya dan sepenuhnya efektif untuk melayani masyarakat.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa sangat kesal dan siap menggasak atau memberikan "punishment" kepada kementerian/lembaga yang sering melakukan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) agar kualitas perencanaan anggaran lebih optimal.
Menurut dia, tinjauan yang dilakukan berdasarkan pencapaian dari belanja serta kesiapan administrasi dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran setelah dilakukan revisi DIPA.
"Kita melihat dari dua sisi, satu dari dokumen, satu lagi dari output penyerapan anggaran," kata Askolani.
Setelah melalui tinjauan tersebut, ia menambahkan, pemberian hukuman maupun penghargaan ini akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
"Nanti akan dibicarakan dengan Dirjen Perbendaharaan setelah di 'review'," tutur dia.
Askolani mengatakan pemberian hukuman ini sesuai dengan arahan Menteri Keuangan yang menginginkan tidak ada revisi DIPA agar perencanaan anggaran dilakukan lebih optimal dan belanja lebih tepat sasaran.
Kementerian Keuangan memastikan akan melakukan tinjauan menyeluruh terkait pelaksanaan anggaran sebelum memberikan "punishment" bagi kementerian lembaga (K/L) yang terlalu banyak dan selalu melakukan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Kita harus 'review' dulu, karena APBN 2018 baru berjalan. Kita ambil kebijakan nanti setelah kita 'review'," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Rabu (21/2).
Sri Mulyani tak beri ampun K/L yang gemar revisi DIPA | PT Rifan Financindo Berjangka
Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga mencatat realisasi penyaluran dana desa hingga 19 Februari 2018 baru mencapai Rp2,92 triliun untuk 98 daerah. Realisasi itu setara dengan 24,4 persen dari pagu tahap pertama yang sebesar Rp12 triliun.
Mayoritas dana desa banyak yang masih terparkir di rekening kas umum daerah. Alhasil, dana yang telah disalurkan dari rekening kas umum daerah ke desa baru mencapai Rp35,62 miliar untuk 216 desa di 6 daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, penyaluran dana itu tersendat karena banyak pemerintah daerah yang belum merilis aturan lengkap mengenai tata cara pembagiannya.
Dari total 434 daerah penerima desa, sebanyak 403 di antaranya memang telah merilis peraturan daerah (perda) terkait. Namun, 200 dari 403 daerah itu belum mengeluarkan Peraturan Bupati atau Walikota.
"Kalau tidak, waduknya ada, irigasinya tidak ada. Jangan kita ulangi lagi yang seperti ini," sebut Jokowi dalam Liputan6.com.
Jokowi juga meminta perencanaan anggaran yang fokus dengan memperhitungkan peningkatan belanja publik dan belanja sektor-sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai perincian anggaran belanja pemerintah pusat yang selanjutnya harus disahkan menteri keuangan.
Sewaktu melakukan penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2018 pada Desember 2017, Presiden Joko "Jokowi" Widodo pernah menekankan jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat sinkronisasi antara kegiatan yang didanai APBN, APBD, dana transfer ke daerah, dan dana desa.
Pemeriksaan akan dilaksanakan selama sebulan dengan dibantu jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaaan dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Untuk diketahui, DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, yang dalam tingkat K/L adalah Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Ia berharap, ketegasannya dapat membuat pelaksanaan belanja dalam APBN dapat lebih optimal dan tidak ada lagi dana yang menganggur. Karena, setiap sen uang pajak yang dikumpulkan harus memberi dampak yang positif terhadap kinerja pembangunan.
Oleh karenanya, Sri Mulyani mengaku akan memeriksa rekam jejak 26.000 satuan kerja yang membuat revisi DIPA dalam 10 tahun terakhir.
Sri Mulyani menilai, banyaknya revisi perencanaan anggaran menandakan kementerian atau lembaga tidak serius saat melakukan penyusunan anggaran. Selain itu, tidak ada niatan dari pegawai publik untuk menghargai uang rakyat.
Supaya kapok, Sri Mulyani pun mengancam akan membekukan anggaran K/L yang terlalu sering melakukan revisi pada pengajuan anggaran di tahun depan.
"Tahun depan tidak usah dikasih anggaran. Adik kan? Kalau Anda tidak bisa merencanakan anggaran, kenapa saya harus kasih anggaran? Bener nggak? Jadi ini keputusan ya," tegas Sri Mulyani dalam ANTARA.
Sepanjang periode pencairan anggaran yang biasa dilakukan pada awal tahun anggaran, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menerima 52.400 revisi yang berasal dari sekitar 26.000 satuan kerja di tingkat K/L.
"Waktu Anda membuat perencanaan anggaran, yang penting saya dapat duitnya dulu, nanti belakangan saya pikirin uangnya untuk apa? Jelek sekali kelakuan dan kebiasaan itu," kata Sri Mulyani saat memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Anggaran K/L Tahun 2018 di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Sri Mulyani meradang. Menteri Keuangan itu kesal dengan banyaknya jumlah revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diajukan kementerian/lembaga (K/L) di Indonesia.