(PPnBM) untuk mobil sedan boleh dibilang tinggal selangkah lagi | PT Rifan Financindo Berjangka
Selain itu, ia yakin potensi kehilangan PPnBM ini akan dikompensasi dengan pajak lain yang ikut meningkat seiring menanjaknya skala produksi dan penjualan otomotif. "Pajak dari transaksi atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, termasuk penjualan komponennya bisa lebih besar dari kehilangan PPnBM," terang dia.
Kendati demikian, ia pesimistis penjualan sedan akan naik signifikan lantaran karakteristik konsumsi masyarakat Indonesia masih doyan mobil berkapasitas banyak penumpang.
Tetapi, Bhima mengaku, secara psikologis, relaksasi PPnBM bisa menjadi pancingan bagi produsen untuk memperbesar produksi sedan, untuk kemudian diekspor. Ini akan menguntungkan posisi tawar Indonesia di pasar-pasar penggemar sedan, seperti di Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Bahrain.
"Jadi (tujuan jangka panjang) kebijakan PPnBM ini diharapkan bisa mendorong nilai ekspor otomotif dan bukan menyasar pasar dalam negeri," pungkasnya.
Makanya, pemerintah perlu mengubah perhitungan pajak yang tadinya berbasis jenis menjadi berbasis harga. Misalnya, harga mobil di atas Rp2 miliar dikenakan PPnBM 40 persen, di atas Rp1 miliar dikenakan 20 persen, termasuk di atas Rp500 juta 10 persen.
Bahkan, kalau perlu penjualan otomotif juga dikenakan pungutan atas karbon emisi, di mana itu bisa menjadi pos penerimaan pemerintah dalam bentuk Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP). "Yang emisi karbonnya rendah dapat insentif, dan sebaliknya," imbuh dia.
Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara melanjutkan, pemerintah tidak perlu khawatir jika penerimaan pajak akan berkurang, mengingat penjualan sedan pun tak seberapa.
Ambil contoh di tahun lalu, penjualan sedan yang sebesar 9.139 unit hanya mengambil 0,84 persen dari total penjualan mobil sebesar 1,07 juta unit.
Di tengah arus pro-kontra pembebasan PPnBM, mungkin akan lebih baik jika rencana kebijakan tersebut ditelaah dengan seksama. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, perlu ada perubahan skema mengenai pengenaan PPnBM bagi produk otomotif.
Sedan, lanjut dia, dulu memang merupakan barang mewah. Namun nyatanya, saat ini mobil mewah tak sebatas sedan saja. Misalnya, mobil premium Toyota Alphard yang harganya lebih mahal dari Toyota Vios (sedan). Artinya, peraturan saat ini, kurang mengakomodasi pergerakan zaman.
"Ada rumusan dan konstruksi Undang-Undang yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman," tegas Yustinus.
Ketentuan PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017. Di dalam beleid tersebut, mobil sedan atau station wagon dengan motor bakar nyala kompresi atau cetus api dikenakan PPnBM 30 persen. Sementara itu, kendaraan penumpang selain sedan dan station wagon dikenakan PPnBM 10 persen hingga 20 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu yoga Saksama mengungkapkan, pembebasan PPnBM bertentangan dengan substansi pengenaan pajak itu sendiri, yang memang ditujukan untuk barang-barang mewah.
"Mobil jenis lainnya yang tidak semewah sedang tetap berutang PPnBM. Jadi, tidak mungkin kalau mobil sedan dibebaskan dari PPnBM," katanya.
Kendati wacana pembebasan pajak mewah sedan bergaung, pelaku industri jangan senang dulu. Soalnya, otoritas pajak masih mempertanyakan kebijakan itu. Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, pembebasan PPnBM untuk mobil sedan sangat tidak adil, karena kendaraan lain yang lebih murah juga masih dipatok pajak mewah.
Karenanya, rasanya tidak berlebihan apabila Jongkie menilai industri otomotif Indonesia cuma jago kandang. Dalam arti, mobil-mobil yang diproduksi hanya untuk dinikmati di pasar dalam negeri, namun tak pernah berorientasi menggugah selera internasional.
Ambil contoh, menyukai mobil yang muat penumpang banyak, seperti MPV dan SUV yang murah. "Memperbanyak jenis mobil itu potensi untuk mendorong ekspor. Kita ini masih jago kandang, bikin mobil yang hanya disukai masyarakat Indonesia," paparnya.
Karena rendahnya penjualan di dalam negeri, tak heran banyak sedan didatangkan dari luar negeri. Karena produksinya tidak dilakukan di Indonesia. Bahkan, tidak kurang dari 90 persen sedan yang lalu lalang di dalam negeri diproduksi di luar negeri.
"Sudah pasti sedan lebih mahal. Karena mahal tidak dibeli orang. Karena tidak dibeli, makanya tidak diproduksi. Tapi, Indonesia jagonya non-sedan, makanya semua terjun untuk manufaktur di situ," tutur Jongkie.
Namun, lambat laun, kondisi ini menjadi sentimen buruk karena berarti pasar sedan di dalam negeri tidak dianggap potensial. Padahal, Indonesia harus menjadi basis produksi sedan lantaran mobil tersebut merupakan kendaraan penumpang roda empat yang dinikmati dunia saat ini.
Tentunya, harapan Airlangga tersebut menular ke pelaku industri otomotif nasional. Apalagi, mereka menuding bahwa PPnBM lah yang selama ini menjadi biang keladi lesunya penjualan sedan.
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melansir, penjualan wholesale sedan mencapai 9.139 unit di sepanjang tahun lalu. Realisasi ini jatuh 33,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 13.832 unit. Penurunan penjualan sedan bahkan disebut terjadi sejak 2013 silam.
Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto mensinyalir dua jenis alasan lesunya penjualan mobil sedan. Pertama, masyarakat Indonesia lebih senang menggunakan mobil Multi Purpose Vehicle (MPV) yang lebih murah ketimbang sedan. Kedua, masalah PPnBM yang terlalu tinggi.
Kementerian Perindustrian semringah. Mimpinya soal pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil sedan boleh dibilang tinggal selangkah lagi karena kebijakan terakit bakal segera dibahas dalam waktu dekat oleh Kementerian Keuangan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berharap kebijakan pembebasan pajak mewah tersebut dapat merangsang produksi mobil sedan di Tanah Air. Ujung-ujungnya, makin banyak perusahaan otomotif yang memboyong produksi sedannya ke Indonesia dan peluang Indonesia menjadi basis produksi mobil sedan pun semakin terbuka.
Tak cuma itu, diharapkan kapasitas produksi mobil di dalam negeri juga meningkat dari saat ini sekitar 1,4 juta unit per tahun menjadi 2 juta unit. "Ini akan menguatkan struktur industri kendaraan bermotor dalam negeri," ujarnya beberapa waktu lalu.
Mitsubishi Tertarik Jualan Sedan Jika Pajak Turun | PT Rifan Financindo Berjangka
"Menurut saya masih sangat memungkinkan. Hanya saja untuk saat ini situasinya seperti itu, kita lihat saja nanti ke depannya bagaimana," ujar Irwan.
Mitsubishi itu sendiri punya kenangan bagus disegmen sedan, apalagi secara pasar global. Salah satu model legendaris, yaitu Lancer Evolution. Sedan itu merajai di kejuaraan dunia reli tahun 90-an.
Secara global, lanjut Irwan Mitsubishi sudah tidak lagi memproduksi sedan. Tetapi, apabila pajak sedan benar turun di Indonesia, itu akan menjadi peluang lagi untuk merakitnya kembali.
Ketika dimintai keterangan, Director of Sales & Marketing Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Irwan Kuncoro mengatakan, untuk sekarang ini memang sedang fokus pada sport utility vehicle (SUV) dan kendaraan listrik.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan karena kita juga telah bersinergi dengan Nissan. Saya tidak tahu ke depannya bagaimana," kata Irwan kepada KOMPAS,com di Tegal, Jawa Tengah, Senin (12/2/2018).
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengaku sedang melakukan revisi pajak sedan kecil, yang sebelumnya dianggap mewah karena dikenakan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPnBM). Target bisa rampung pada kuartal pertama tahun ini.
Apabila disetujui, maka nanti pajak sedan setara dengan produk mobil jenis lain. Harga jual bisa lebih terjangkau dan punya potensi melakukan ekspor ke beberapa negara, termasuk Australia.
Pajak Sedan Dipangkas, Disamakan dengan SUV | PT Rifan Financindo Berjangka
Saat ini, tutur Airlangga, pihaknya sedang menunggu keputusan revisi peraturan yang sedang digodok Kementerian Keuangan. Pajak mobil sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dikenakan PPnBM sebesar 30 persen. Sementara itu, mobil penumpang jenis lain seperti minibus yang memiliki kapasitas mesin sama hanya dikenakan PPnBM sebesar 10 persen.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jendral Kementerian Perindustrian Haris Munandar mengungkapkan revisi pajak sedan tersebut diharapkan dapat mendongkrak produksi kendaraan jenis sedan. "Pertama produksinya bisa terserap di dalam negeri dulu, lalu kemudian bisa diekspor," katanya.
Revisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada kendaraan jenis sedan nampaknya mulai memasuki babak akhir. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut pengenaan pajak sedan akan segera direvisi dan diharapkan rampung akhir bulan ini.
"PPnBM sedan itu diharmonisasi dengan SUV (sport utility vehicle)," ujarnya di Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.