Lembaga Keuangan Nonpelapor sesuai kriteria tertentu ke DJP paling lambat akhir Februari 2018 | PT Rifan Financindo Berjangka
Selanjutnya, sosialisasi peraturan wajib lapor bagi lembaga jasa keuangan atas data nasabah domestik saldo rekening Rp 1 miliar akan berlangsung di seluruh Indonesia melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Mungkin (portal pendaftaran) minggu depan baru bisa digunakan. Sekarang masih diujicoba makanya belum bisa didemokan," ujar Kepala Sub Direktorat dan Analisis (Kasubdit) Analisis dan Sistem Informasi DJP Eka Damayanti di tempat yang sama.
Khusus untuk portal penyampaian laporan terkait informasi keuangan (exchange of information/EoI), baik berdasarkan permintaan (request) maupun otomatis ditargetkan bisa digunakan sebelum April 2018.
Khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka perjanjian internasional, laporan disampaikan paling lambat 1 Agustus tahun kalender berikutnya.
Yoga menambahkan pendaftaran ini bersifat administratif. Sesuai UU Nomor 9/2018, jika lembaga jasa keuangan yang memenuhi kriteria tidak melapor maka lembaga jasa keuangan dapat dikenakan sanksi maksimal 1 tahun pidana dan denda Rp1 miliar.
Portal pendaftaran lembaga jasa keuangan sendiri masih dalam tahap penyempurnaan dan diharapkan bisa segera diluncurkan.
Setelah terdaftar, laporan berisi informasi keuangan disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan oleh DJP. Laporan disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh lebih dari 350 pelaku lembaga jasa keuangan, diantaranya perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Asuransi, Bappepti, dan Pegadaian.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"(Sosialisasi) ini urgent karena sesuai PMK 73/2017, batas waktu pendaftaran lembaga jasa keuangan ke Ditjen Pajak 28 Februari ini, jadi 2 minggu lagi," ujar Yoga di sela acara sosialisasi Perdirjen PER-04/PJ/2018 di Gedung Mar'ie Muhammad DJP, Rabu (14/2).
Dalam formulir pendaftaran, lembaga keuangan harus mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Khusus bagi lembaga keuangan, pelapor juga harus menyampaikan identitas dan kontak detail dari petugas pelaksana.
Petugas pelaksana merupakan petugas lembaga keuangan yang akan bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan informasi keuangan secara berkala.
Guna mendukung pelaksanaan pendaftaran tersebut, DJP menggelar sosialisasi Perdirjen PER-04/PJ/2018 di Aula CBB Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan tata cara pendaftaran lembaga jasa keuangan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 yang terbit pada 5 Februari 2018 lalu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan lembaga jasa keuangan untuk mendaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sesuai kriteria tertentu ke DJP paling lambat akhir Februari 2018.
Hal ini terkait dengan kewajiban untuk menyerahkan data nasabah domestik dengan saldo rekening Rp1 miliar paling lambat 30 April 2018 sesuai amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya.
Tak Laporkan Rekening, Bank Didenda | PT Rifan Financindo Berjangka
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp1.618,1 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas penerimaan bea cukai Rp194,1 triliun dan penerimaan pajak yang meliputi PPh (migas dan non migas), PPnBM & PPN, PBB, dan pajaklainnya senilai Rp1.424 triliun.
Target penerimaan pajak tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.283,6 triliun, di mana realisasinya hanya mencapai Rp1.147,5 triliun.
Dalam aturan pendaftaran nasabah tersebut, Ditjen Pajak meminta agar lembaga keuangan menyampaikan identitas nasabah meliputi nomor rekening, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo rekening, dan penghasilan terkait dengan rekening keuangan.
Pada tahap awal, sosialisasi mengenai aturan baru itu mengundang 300 perwakilan dari regulator sektor keuangan termasuk Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu hadir pula pelaku industri keuangan seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) serta Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Ditjen Pajak terus berupaya meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Berbagai upaya dilakukan termasuk menerapkan aturan keterbukaan informasi perbankan.
Dia menambahkan, selain perbankan, selanjutnya Ditjen Pajak juga akan menyasar manajer investasi di bursa serta koperasi untuk mendaftar.
“Namun, ini baru tahap pendaftaran, nanti pelaporannya per April," ujar Hestu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, jika masih ada lembaga keuangan yang tak melaporkan data nasabahnya, maka lembaga tersebut terancam sanksi pidana selama satu tahun dan denda Rp1 miliar.
"Berlaku kalau menyerahkan data rekening per April, di situ ada ketentuan sanksinya bisa pidana setahun dan denda Rp1 miliar," ujar Hestu saat sosialisasi pelaporan lembaga keuangan untuk kepentingan pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin.
Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, saat ini terdapat sekitar 500.000 rekening di Indonesia yang memiliki saldo di atas Rp1 miliar. Untuk itu, perbankan diminta melaporkan data-data nasbah tersebut dan selanjutnya Ditjen Pajak akan mengecek data para pemilik rekening itu.
Pelaksanaan pendaftaran pajak lembaga keuangan tersebut diatur dalam UU No 9/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan berisi informasi keuangan secara otomatis.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan lain untuk melaporkan data nasabah domestik dengan saldo rekening Rp1 miliar paling lambat 30 April 2018.
Namun sebelum itu, seluruh lembaga keuangan di Tanah Air termasuk asuransi wajib mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak paling lambat akhir Februari 2018. Pendaftaran dan penyerahan data nasabah tersebut merupakan bagian dari implementasi pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI) atau pertukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan pajak .
Jemput bola, Pajak jaring 17 juta pelaporan SPT | PT Rifan Financindo Berjangka
Namun dia mengingatkan agar sekarang sistem administrasi pelaporan SPT juga mendukung kemudahan pelaporan SPT. Petugas pajak harus memberikan kemudahan proses pelaporan SPT, seperti saat menerima dan mengolah SPT milik WP. Sebab harus diakui, selama ini Ditjen Pajak sulit sekali membuat perubahan yang memudahkan dalam hal pelaporan SPT.
Yustinus juga menyorot terkait perpanjangan waktu jatuh tempo penyerahan SPT PPh 21 dibulan Desember. Dia berharap masa waktu penyerapan SPT diperpanjang lagi sehingga memberi peluang bagi WP untuk memperbaiki substansi pelaporan SPT.
Kalau waktunya terbatas, menurutnya, akan rawan bagi WP. Sebab bisa jadi substansi pelaporannya tidak benar. Hal itu tidak baik bagi Ditjen Pajak yang mengharapkan pelaporan SPT sesuai dengan data yang valid.
Keempat, bendahara pemerintah atau BUMN tidak perlu melaporkan SPT jika tidak ada pungutan PPN dalam satu masa.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai kebijakan Ditjen Pajak tersebut sudah cukup baik dalam menggalang WP untuk melaporkan SPT pada tahun 2018 ini. "Saya kira baik karena spirit simplifikasinya kuat," ujarnya.
Oleh karena itulah tahun ini pemerintah mempermudah penyerahan SPT dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018. Beleid ini menyederhanakan aturan terkait SPT. Pertama, terkait pembayaran (payment) untuk wajib pajak (WP) badan dari selama ini mencapai 43 kali dalam setahun, akan dikurangi.
Kedua, bila ada WP yang SPT tahunannya rugi dan kemudian tak ada PPh pasal 25 yang harus dibayarkan setiap bulan, maka dengan aturan ini mereka tak perlu melaporkan SPT nya. Ketiga, relaksasi terkait SPT PPh 21 dan 26. Hal ini berlaku apabila tiap bulan tidak ada karyawan yang dipotong gajinya untuk pajak, misalnya karena gajinya di bawah PTKP semua, maka tak perlu lapor SPT.
Selain untuk mengejar target pelaporan SPT, langkah jemput bola juga menjadi bagian dari upaya Ditjen Pajak meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak.
Sepanjang 2017, Ditjen Pajak mencatat rasio kepatuhan pajak sebesar 72,60%. Jumlah itu mencapai 96,8% dari target yang dipatok sebesar 75%. Rasio kepatuhan pajak tahun 2017 meningkat cukup tajam dibandingkan tahun 2016 yang 63,15%.
Meskipun rasio kepatuhan pajak meningkat cukup tajam, tapi realisasi penyampaian SPT tahun 2017 menurun bila dibandingkan 2016 yang mencapai 12.735.463 laporan. Penurunan ini disebabkan oleh keputusan pemerintah menaikan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Sekarang sudah banyak KPP yang bergerak, banyak juga yang datang ke kantor perusahaan yang karyawannya banyak. Kami rutin setiap tahun jemput bola," kata Hestu di kantornya, Rabu (14/2)
Agar pelaporan SPT pajak tidak menumpuk di akhir periode, yaitu 30 Maret 2018 untuk WP pribadi dan 30 April 2018 untuk WP Badan, Hestu bilang, Ditjen Pajak akan membuka pintu bagi perusahaan yang memiliki karyawan banyak untuk difasilitasi dalam pelaporan SPT.
Sebab, perilaku WP cenderung senang melapor di akhir-akhir periode SPT. WP dibimbing mengisi secara e-filing. Kami datang ke perusahaaan, membuat bimbingan, jelasnya.
Berkaca dari pengalaman tahun lalu, Ditjen Pajak tahun ini akan lebih aktif mengumpulkan SPT. Salah satu strateginya adalah melakukan jemput bola. Direktur Pelayanan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan strategi jemput ini, Ditjen Pajak akan lebih banyak mendatangi sejumlah perusahaan yang memiliki banyak karyawan. Ditjen Pajak juga akan memfasilitasi pelaporan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak.
Selain itu, beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga akan membuka pos pelayanan SPT di sejumlah tempat keramaian seperti mal dengan membuka pojok pajak yang melayani pembuatan EFIN dan e-filing.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berjanji akan bekerja lebih keras pada tahun ini. Pasalnya target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2018 naik menjadi 17,5 juta dari target tahun lalu sebanyak 16,6 juta Wajip Pajak (WP) lapor SPT. dari target tahun 2017 tersebut, realisasinya baru 12,5 juta WP yang akhirnya menyampaikan SPT.