PT. Rifan Financindo Berjangka News

PT. Rifan Financindo Berjangka adalah anggota dari dua bursa berjangka yang ada di Indonesia yaitu Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Indonesia

PT Rifan Financindo Berjangka

  • PT Rifan Financindo Berjangka
  • Profil PT Rifan Financindo Berjangka
  • Legalitas PT Rifan Financindo Berjangka
  • Penghargaan PT Rifan Financindo Berjangka
  • Fasilitas dan Layanan PT Rifan Financindo Berjangka
  • DROPDOWN MENU
Home » PT Rifan Financindo Berjangka » DJP Ingatkan Lembaga Keuangan Lapor Sebelum Akhir Februari

DJP Ingatkan Lembaga Keuangan Lapor Sebelum Akhir Februari

Posted by PT. Rifan Financindo Berjangka News on Rabu, 14 Februari 2018
Label: PT Rifan Financindo Berjangka

Lembaga Keuangan Nonpelapor sesuai kriteria tertentu ke DJP paling lambat akhir Februari 2018 | PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka



Selanjutnya, sosialisasi peraturan wajib lapor bagi lembaga jasa keuangan atas data nasabah domestik saldo rekening Rp 1 miliar akan berlangsung di seluruh Indonesia melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"Mungkin (portal pendaftaran) minggu depan baru bisa digunakan. Sekarang masih diujicoba makanya belum bisa didemokan," ujar Kepala Sub Direktorat dan Analisis (Kasubdit) Analisis dan Sistem Informasi DJP Eka Damayanti di tempat yang sama. 

Khusus untuk portal penyampaian laporan terkait informasi keuangan (exchange of information/EoI), baik berdasarkan permintaan (request) maupun otomatis ditargetkan bisa digunakan sebelum April 2018.

Khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka perjanjian internasional, laporan disampaikan paling lambat 1 Agustus tahun kalender berikutnya. 

Yoga menambahkan pendaftaran ini bersifat administratif. Sesuai UU Nomor 9/2018, jika lembaga jasa keuangan yang memenuhi kriteria tidak melapor maka lembaga jasa keuangan dapat dikenakan sanksi maksimal 1 tahun pidana dan denda Rp1 miliar. 

Portal pendaftaran lembaga jasa keuangan sendiri masih dalam tahap penyempurnaan dan diharapkan bisa segera diluncurkan. 

Setelah terdaftar, laporan berisi informasi keuangan disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan oleh DJP. Laporan disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya. 

Sosialisasi ini dihadiri oleh lebih dari 350 pelaku lembaga jasa keuangan, diantaranya perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Asuransi, Bappepti, dan Pegadaian.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

‎"(Sosialisasi) ini urgent karena sesuai PMK 73/2017, batas waktu pendaftaran ‎lembaga jasa keuangan ke Ditjen Pajak 28 Februari ini, jadi 2 minggu lagi," ujar Yoga di sela acara sosialisasi Perdirjen PER-04/PJ/2018 di Gedung Mar'ie Muhammad DJP, Rabu (14/2).

Dalam formulir pendaftaran, lembaga keuangan harus mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Khusus bagi lembaga keuangan, pelapor juga harus menyampaikan identitas dan kontak detail dari petugas pelaksana.

Petugas pelaksana merupakan petugas lembaga keuangan yang akan bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan informasi keuangan secara berkala. 

Guna mendukung pelaksanaan pendaftaran tersebut, DJP menggelar sosialisasi Perdirjen PER-04/PJ/2018 ‎di Aula CBB Kantor Pusat DJP, Jakarta. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan tata cara pendaftaran lembaga jasa keuangan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 yang terbit pada 5 Februari 2018 lalu. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan lembaga jasa keuangan untuk mendaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sesuai kriteria tertentu ke DJP paling lambat akhir Februari 2018. 

Hal ini terkait dengan kewajiban untuk menyerahkan data nasabah domestik dengan saldo rekening ‎Rp1 miliar paling lambat 30 April 2018 sesuai amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya. 

Tak Laporkan Rekening, Bank Didenda | PT Rifan Financindo Berjangka




Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp1.618,1 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas penerimaan bea cukai Rp194,1 triliun dan penerimaan pajak yang meliputi PPh (migas dan non migas), PPnBM & PPN, PBB, dan pajaklainnya senilai Rp1.424 triliun.        

Target penerimaan pajak tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.283,6 triliun, di mana realisasinya hanya mencapai Rp1.147,5 triliun.  

Dalam aturan pendaftaran nasabah tersebut, Ditjen Pajak meminta agar lembaga keuangan menyampaikan identitas nasabah meliputi nomor rekening, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo rekening, dan penghasilan terkait dengan rekening keuangan.

Pada tahap awal, sosialisasi mengenai aturan baru itu mengundang 300 perwakilan dari regulator sektor keuangan termasuk Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu hadir pula pelaku industri keuangan seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) serta Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Ditjen Pajak terus berupaya meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Berbagai upaya dilakukan termasuk menerapkan aturan keterbukaan informasi perbankan.

Dia menambahkan, selain perbankan, selanjutnya Ditjen Pajak juga akan menyasar manajer investasi di bursa serta koperasi untuk mendaftar.

“Namun, ini baru tahap pendaftaran, nanti pelaporannya per April," ujar Hestu.  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, jika masih ada lembaga keuangan yang tak melaporkan data nasabahnya, maka lembaga tersebut terancam sanksi pidana selama satu tahun dan denda Rp1 miliar.

"Berlaku kalau menyerahkan data rekening per April, di situ ada ketentuan sanksinya bisa pidana setahun dan denda Rp1 miliar," ujar Hestu saat sosialisasi pelaporan lembaga keuangan untuk kepentingan pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin.  

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, saat ini terdapat sekitar 500.000 rekening di Indonesia yang memiliki saldo di atas Rp1 miliar. Untuk itu, perbankan diminta melaporkan data-data nasbah tersebut dan selanjutnya Ditjen Pajak akan mengecek data para pemilik rekening itu.

Pelaksanaan pendaftaran pajak lembaga keuangan tersebut diatur dalam UU No 9/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan berisi informasi keuangan secara otomatis. 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan lain untuk melaporkan data nasabah domestik dengan saldo rekening ‎Rp1 miliar paling lambat 30 April 2018.

Namun sebelum itu, seluruh lembaga keuangan di Tanah Air termasuk asuransi wajib mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak paling lambat akhir Februari 2018. Pendaftaran dan penyerahan data nasabah tersebut merupakan bagian dari implementasi pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI) atau pertukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan pajak .  


Jemput bola, Pajak jaring 17 juta pelaporan SPT |  PT Rifan Financindo Berjangka



Namun dia mengingatkan agar sekarang sistem administrasi pelaporan SPT juga mendukung kemudahan pelaporan SPT. Petugas pajak harus memberikan kemudahan proses pelaporan SPT, seperti saat menerima dan mengolah SPT milik WP. Sebab harus diakui, selama ini Ditjen Pajak sulit sekali membuat perubahan yang memudahkan dalam hal pelaporan SPT.

Yustinus juga menyorot terkait perpanjangan waktu jatuh tempo penyerahan SPT PPh 21 dibulan Desember. Dia berharap masa waktu penyerapan SPT diperpanjang lagi sehingga memberi peluang bagi WP untuk memperbaiki substansi pelaporan SPT.

Kalau waktunya terbatas, menurutnya, akan rawan bagi WP. Sebab bisa jadi substansi pelaporannya tidak benar. Hal itu tidak baik bagi Ditjen Pajak yang mengharapkan pelaporan SPT sesuai dengan data yang valid.

Keempat, bendahara pemerintah atau BUMN tidak perlu melaporkan SPT jika tidak ada pungutan PPN dalam satu masa.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai kebijakan Ditjen Pajak tersebut sudah cukup baik dalam menggalang WP untuk melaporkan SPT pada tahun 2018 ini. "Saya kira baik karena spirit simplifikasinya kuat," ujarnya.

Oleh karena itulah tahun ini pemerintah mempermudah penyerahan SPT dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018. Beleid ini menyederhanakan aturan terkait SPT. Pertama, terkait pembayaran (payment) untuk wajib pajak (WP) badan dari selama ini mencapai 43 kali dalam setahun, akan dikurangi.

Kedua, bila ada WP yang SPT tahunannya rugi dan kemudian tak ada PPh pasal 25 yang harus dibayarkan setiap bulan, maka dengan aturan ini mereka tak perlu melaporkan SPT nya. Ketiga, relaksasi terkait SPT PPh 21 dan 26. Hal ini berlaku apabila tiap bulan tidak ada karyawan yang dipotong gajinya untuk pajak, misalnya karena gajinya di bawah PTKP semua, maka tak perlu lapor SPT.

Selain untuk mengejar target pelaporan SPT, langkah jemput bola juga menjadi bagian dari upaya Ditjen Pajak meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak.

Sepanjang 2017, Ditjen Pajak mencatat rasio kepatuhan pajak sebesar 72,60%. Jumlah itu mencapai 96,8% dari target yang dipatok sebesar 75%. Rasio kepatuhan pajak tahun 2017 meningkat cukup tajam dibandingkan tahun 2016 yang 63,15%.

Meskipun rasio kepatuhan pajak meningkat cukup tajam, tapi realisasi penyampaian SPT tahun 2017 menurun bila dibandingkan 2016 yang mencapai 12.735.463 laporan. Penurunan ini disebabkan oleh keputusan pemerintah menaikan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Sekarang sudah banyak KPP yang bergerak, banyak juga yang datang ke kantor perusahaan yang karyawannya banyak. Kami rutin setiap tahun jemput bola," kata Hestu di kantornya, Rabu (14/2)

Agar pelaporan SPT pajak tidak menumpuk di akhir periode, yaitu 30 Maret 2018 untuk WP pribadi dan 30 April 2018 untuk WP Badan, Hestu bilang, Ditjen Pajak akan membuka pintu bagi perusahaan yang memiliki karyawan banyak untuk difasilitasi dalam pelaporan SPT.

Sebab, perilaku WP cenderung senang melapor di akhir-akhir periode SPT. WP dibimbing mengisi secara e-filing. Kami datang ke perusahaaan, membuat bimbingan, jelasnya.

Berkaca dari pengalaman tahun lalu, Ditjen Pajak tahun ini akan lebih aktif mengumpulkan SPT. Salah satu strateginya adalah melakukan jemput bola. Direktur Pelayanan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan strategi jemput ini, Ditjen Pajak akan lebih banyak mendatangi sejumlah perusahaan yang memiliki banyak karyawan. Ditjen Pajak juga akan memfasilitasi pelaporan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak.

Selain itu, beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga akan membuka pos pelayanan SPT di sejumlah tempat keramaian seperti mal dengan membuka pojok pajak yang melayani pembuatan EFIN dan e-filing.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berjanji akan bekerja lebih keras pada tahun ini. Pasalnya target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2018 naik menjadi 17,5 juta dari target tahun lalu sebanyak 16,6 juta Wajip Pajak (WP) lapor SPT. dari target tahun 2017 tersebut, realisasinya baru 12,5 juta WP yang akhirnya menyampaikan SPT.



PT Rifan Financindo Berjangka


0 Response to "DJP Ingatkan Lembaga Keuangan Lapor Sebelum Akhir Februari"

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Social Media

LINKS

  • PT Rifan Financindo Berjangka Pusat
  • Berita PT Rifan Financindo Berjangka
  • PT Rifan Financindo Berjangka Pekanbaru
  • PT Rifan Financindo Berjangka Surabaya
  • PT Rifan Financindo Berjangka Semarang
  • PT Rifan Financindo Berjangka Medan
  • PT Rifan Financindo Berjangka Palembang
  • PT Rifan Financindo Berjangka Jakarta STC
  • PT Rifan Financindo Berjangka Solo
  • PT Rifan Financindo Berjangka Bandung
  • PT Rifan Financindo Berjangka Axa
  • PT Rifan Financindo Berjangka
  • PT Rifan Financindo Berjangka
  • PT Rifan Financindo Berjangka
  • Rifan Financindo
  • PT Rifan Financindo
  • RifanFinancindo

POPULAR POSTS

  • Tidak Hanya Investasi, Emas Juga Bisa Jadi Tabungan Terbaik
    Antam Menyediakan Brankas Berzakat Khusus Umat Muslim | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Suripah (60) masih ingat betul, betap...
  • Data Nasabah Diduga Bocor, Ini Penjelasan BRI
    Data Nasabah Diduga Bocor, Ini Penjelasan BRI | PT Rifan Financindo Berjangka Bambang bilang nasabah harus lebih berhati-ha...
  • Surabaya, 31 Oktober 2009 - PT ANTAM Tbk (ASX - ATM; IDX - ANTM) melakukan pengembangan usaha dengan meluncurkan produk investasi emas murni (999,9) dalam bentuk perhiasan cincin. Bisnis online merupakan salah satu cara cerdas agar kita bisa mendapatkan pemasukan tambahan. Pertanyaan yang sering muncul adalah, adakah bisnis online gratis? Bila kita memahami lebih detail, tentu saja ada bisnis online yang gratis tanpa modal yang besar. Kita hanya perlu memanfaatkan segala fasilitas yang kita miliki. Cukup bermodal jaringan internet serta laptop, bisnis pun bisa Kita kembangkan. Asal Anda mampu meluangkan segala fikiran, tenaga serta waktu bisnis tersebut pasti akan berkembang. Dalam menjalankan bisnis online, memang di perlukan pemikiran yang matang tentang prospek bisnis tersebut ke depannya. Jangan sampai bisnis tersebut hanya berjalan seumur jagung, baca juga Beberapa Pilihan Inspirasi Ide Bisnis Kreatif.
    Pendiri sekaligus CEO Bukalapak - Achmad Zaky - menjelaskan bahwa produk terbarunya ini memberikan banyak keuntungan untuk masyarakat. Salah satunya dalam hal modal investasi yang 'hanya' dimulai dari Rp 10 ribu. Selain itu, tentu juga bisa menguntungkan. Investor yang berani menanamkan uang mereka dengan penuh risiko, 50% perusahaan start-up atau perusahaan dengan kemitraan gagal total, kata Rose. Seorang investor kaya biasanya menghasilkan 20 sampai 50 kali lipat dari investasi awal mereka pada satu atau dua perushaan yang sukses.
    Oleh karena itu, bisa untung dari harga turun itu hanya bisa terjadi dalam trading emas online. Emas yang bisa Anda beli di pegadaian juga tersedia dengan berbagai pilihan berat dan ukuran. Mulai dari 5 gr, 10 gr, 25 gr, 50 gr, 100 gr, hingga 1 kg. Dari pilihan tersebut, Anda bisa memilih investasi emas di pegadaian sesuai anggaran investasi Anda. Salah satu ketakutan orang saat membeli emas adalah mendapat emas imitasi alias palsu. Namun, hal ini tidak akan terjadi pada investasi emas online. Anda akan memperoleh emas yang dijamin kemurniannya serta memiliki kualitas terbaik. Seperti EmasGoGo yang hadirkan emas Antam dan emas UBS.
    -
    PT Rifanfinancindo for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mendorong agar pemerintah Jokowi-JK membuat aturan jelas dan terintegrasi soal keberadaan transportasi online di Tanah Air. Menurutnya, kehadiran transportasi ini tidak hanya sebagai alat transportasi, tetapi juga membantu di sektor perdagangan dan pariwisata.
    Kalau Anda sudah lepas atau bisa memenuhi semua kebutuhan sehari-hari Anda tanpa adanya kekurangan apapun, strategi ini bisa Anda gunakan untuk total berinvestasi dalam bentuk emas batangan. Tentu saja ini dengan asumsi kalau harga emas ini cenderung naik. Jadi dana atau modal anda bukan di pegang langsung oleh manajernya. Dengan begitu, maka uang yang terkumpul tidak terancam di bawa kabur oleh manajernya, seperti dalam kasus investasi bodong.investasi online ojk
    Oleh karena itu, ReksaDana merupakan produk yang aman dan berbeda dengan investasi bodong yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan instrumen investasi yang tepat untuk investor pemula karena dana investor ReksaDana di kelola oleh Manajer Investasi. Cara Terpercaya Bisnis Investasi Forex Pemula Indonesia. Tips Investasi Maret 7, Indra Sugiarto. Tips Investasi Januari 8, Indra Sugiarto.
    Di Indonesia, investasi emas online diawasi oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (BAPPEBTI). Oleh karena itulah broker pilihan kita harus terdaftar sebagai anggotanya sehingga jika terjadi suatu hal maka keamanan uang kita dijamin sepenuhnya oleh pemerintah. Cara mengeceknya sangat mudah yaitu dengan mengunjungi website BAPPEBTI dan melihat langsung daftar nama perusahaan yang berada di bawah naungan otoritas berjangka. Apabila namanya ada, kita tinggal menghubungi langsung kantor perwakilan pialang tersebut untuk mendaftarkan diri. Jangan pernah mempercayai modal anda kepada broker yang tidak terdaftar di BAPPEBTI, tidak peduli betapa manisnya iming-iming yang mereka tawarkan.
    Dengan mengetahui topik-topik yang sering dibahas di jejaring sosial, investor dapat menghindari salah satu penyebab loss dalam investasi emas karena sudah mengetahui perkembangan pasar lewat medsos. IPOTGO Rifan Financindo Berjangka yang Terintegrasi. Dengan 1 AKUN, 1 APLIKASI nasabah dapat berinvestasi di Saham, Reksadana dan ETF. Bisnis Investasi Terbaik Di Indonesia, Legal & TERPERCAYA. Tidak mudah bangkrut, Tahan banting, Anti Gagal, Dan Pastinya Anti Kendor, Gaspol, lancar jaya.
    Khusus reksa dana, sebelum Anda berbelanja online, Anda harus mengenal tentang reksa dana. Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat (27), Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek (instrumen investasi pasar modal yang berupa Efek Pasar uang, Efek Hutang atau Efek saham) oleh Manajer Investasi yang telah mendapatkan ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Banyak orang yang ingin berinvestasi namun takut terkena penipuan. Penipuan kebanyakan terjadi ketika orang menginvestasikan uangnya pada perusahaan yang tidak memiliki kredibilitas yang baik. Berbeda dengan Pegadaian yang merupakan lembaga resmi milik pemerintah. Menabung emas di Pegadaian adalah cara investasi emas untuk pemula yang terbaik dan paling aman.
  • Harga Emas Antam Susut Jadi Rp 632 Ribu per Gram
    Harga emas batangan atau Logam Mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini dibuka turun | PT Rifan Financindo Berjangka S...
  • PENGALAMANAN KERJA DI PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
    Pengalaman penyaringan pada PT. Rifan Financindo Berjangka yang ada dimulai saat aku mengunjungi Job Fair, tetapi Job Fair yang saya datangi...
  • Sri Mulyani Jawab Utang RI Rp 9.000 T Versi Prabowo
    Prabowo Subianto kembali mengkritik pemerintahan kabinet kerja | PT Rifan Financindo Berjangka "Utang-utang kita sudah...
  • Sebab Utama Kuliner Legenda Lokal 'Embuskan Napas Terakhir'
    PT Rifan Financindo Berjangka  - Keberagaman suku dan budaya Indonesia sesungguhnya memberikan berbagai 'keuntungan.' Keberag...
  • Registrasi Ulang Kartu Prabayar Tembus 200 Juta Pelanggan
    Jumlah pengguna kartu prabayar yang telah melakukan registrasi sejak 31 Oktober 2017 mencapai 200,2 juta pelanggan | PT Rifan Financindo Be...
  • IHSG Mixed, Rekomendasi 6 Saham
    “IHSG pada perdagangan hari ini diperkirakan bergerak mixed | PT Rifan Financindo Berjangka Komentar Trump mengenai China men...
  • Anies Hanya Fokus ke Pajak Ferrari dan Lamborghini
    Mobil Ferrari dan Lamborgini sebagai contoh jenis kendaraan yang menunggak pajak menuai kritikan | PT Rifan Financindo Berjangka ...

Label

  • APBN-P
  • Asian Games 2018
  • Bandara Soekarno-Hatta
  • Banjir
  • Bisnis
  • BPS
  • BTN
  • bulutangkis
  • BUMN
  • Ekonomi
  • Ekspor
  • emas
  • Emas Antam
  • GBK
  • Harga Emas
  • IHSG
  • Impor Daging
  • Investasi
  • Kesehatan
  • Keuangan Syariah
  • Kinerja Ekspor Impor
  • KKP
  • Maritim
  • Minyak Mentah
  • Morotai
  • Natuna
  • olimpiade rio 2016
  • OPEC
  • owi butet
  • Pariwisata
  • Perdagangan
  • Perekonomian
  • pt
  • PT Rifan Financindo
  • PT Rifan Financindo Berjangka
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Surabaya
  • PT Rifan Financindo Berjangka Pusat
  • PT Rifan Financindo Cabang Bandung
  • PT Rifan Financindo Cabang Jakarta STC
  • PT Rifan Financindo Cabang Medan
  • PT Rifan Financindo Cabang Palembang
  • PT Rifan Financindo Cabang Pekanbaru
  • PT Rifan Financindo Cabang Semarang
  • PT Rifan Financindo Cabang Solo
  • PT Rifan Financindo Cabang Surabaya
  • PT Rifan Financindo Pusat
  • PT Rifanfinancindo
  • PT Rifanfinancindo Berjangka
  • Pulau Suaka Pajak
  • RAPBN
  • Rifan Financindo
  • Rifan Financindo Berjangka
  • Rifanfinancindo
  • Rifanfinancindo Berjangka
  • Rokok
  • Rupiah
  • Saham
  • Sukuk Tabungan
  • Tabungan
  • Tax Amnesty
  • Tax Haven
  • Terminal 3
  • UKM
  • Wirausaha
  • WTI
Copyright 2014 PT. Rifan Financindo Berjangka News. All Rights Reserved. Editor Theme By Angga Widianthara. Powered by Blogger