Holding di Indonesia sifatnya sektoral guna meningkatkan modal BUMN | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan
Penguatan modal BUMN dinilai bisa menjadi kekuatan tersendiri dalam meningkatkan daya saing perusahaan pelat merah Indonesia di kancah internasional. Rini juga menyebut bahwa BUMN tidak lagi butuh Penyertaan Modal Negara (PMN) jika telah memiliki modal yang kuat.
"Kalau tadi didengarkan juga dari sambutan bapak wakil presiden bahwa BUMN harus mengkonsentrasikan diri mengembangkan diri tanpa PMN. Berarti kita perlu mengoptimisasi kekuatan modal dari BUMN sendiri, sehingga holdingisasi menjadi penting."
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno mengatakan, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Holding BUMN tinggal menyelesaikan beberapa pasal yang sedang dalam pematangan. Saat ini PP tersebut telah berada di Sekretariat Negara.
Menurut Rini, holding yang diatur secara sektoral akan mengoptimalisasi dan meningkatkan kekuatan modal berbagai sektor. Sehingga, di masing-masing sektor, BUMN akan memiliki kekuatan yang lebih kuat.
"Kalau nanti kita ada holding pertambangan, ada juga hilirisasi tambang. Kita konsentrasikan. Jadi kita bukan Khazanah bukan Temasek. Karena yang kita buat sektoral-sektoral holding," kata Rini.
Rini menerangkan, konsep BUMN yang ada di Indonesia berbeda dengan konsep super holding di negara tetangga seperti Temasek di Singapura dan Khazanah di Malaysia.
"Secara bentuk finalnya, kalau Temasek itu kan seluruhnya super holding. Yang kita buat adalah holding per sektor," kata Rini di sela acara Indonesia Business and Development Expo (IBDExpo) 2016, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Kamis 8 September 2016
Penghapusan Kementerian BUMN Tunggu Proses Holding Selesai | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan
Rini menjelaskan, pihaknya memberi usulan Super Holding ini terinspirasi dari negara-negara yang sudah terlebih dahulu membentuk Super Holding BUMN. Diharapkan Super Holding BUMN bisa memberikan fleksibilitas bagi perusahaan negara.
Tidak hanya enam holding perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri BUMN Rini Soemarno berniat menghilangkan Kementerian BUMN. Nantinya, perusahaan-perusahaan negara akan dibina dan dikelola oleh Super Holding BUMN.
Yang terpenting saat ini, lanjut Rini, perusahaan BUMN bisa berkembang dan menjadi pendorong ekonomi Indonesia. Untuk rencana Super Holding akan disusun bila holding BUMN selesai.
"Kita konsen di sektoral holding, kita harapkan sebelum akhir tahun (holding BUMN selesai)," tukasnya.
Sebagai tambahan, Rini menjelaskan pembentukan Super Holding BUMN akan dibahas berbarengan dengan Revisi Undang-Undang (UU) BUMN. Diharapkan, masterplan pembentukan Super Holding BUMN bisa diselesaikan pada tahun ini.
Namun penyusunan Super Holding tidak bisa dilakukan sebelum ke enam holding perusahaan pelat merah selesai.
"Ada pemikiran ke sana tapi masih setelah kita melihat proses hasil dari sektoral holding pengembangannya bagaimana," kata Rini di Jakarta Convention Center, Kamis (8/9/2016).
Payung Hukum Holding BUMN Terbit Akhir Bulan Ini | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengemukakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2005 mengenai Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan sebagai payung hukum pembentukan induk usaha (holding) BUMN terbit akhis bulan ini.
Rini menambahkan, BUMN perlu berkonsentrasi untuk mengembangkan perusahaan tanpa Penyertaan Modal Negara (PMN). Artinya, holding-isasi menjadi hal yang penting untuk mengoptimalisasi kekuatan modal bagi BUMN itu sendiri. Maka dari itu, selain pembentukan holding BUMN per sektor, BUMN kini tengah berupaya mengubah BUMN menjadi super holding.
"Buat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menjadi perintis, mendorong pembangunan daerah kan harus memakai dan menguatkan modal di dalam, karena itu super holding menjadi sangat penting," ungkap Rini.
Namun, sebelum super holding terbentuk, BUMN akan berkonsentrasi pada pembentukan holding per sektoral. Rini menekankan, semua upaya yang dilakukan oleh pihaknya tersebut untuk terus dapat mendorong perekonomian Indonesia sehingga menjadi agen pembangunan.
"Masih dalam proses, ada usulan dan sedang diteliti di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian terkait untuk ada sedikit tambahan di PP 44 tersebut, jadi masih di Kementerian Sekretaris Negara. Tunggu saja," ujar Rini Soemarno, Kamis (8/9).
Sementara itu, Deputi Kementerian BUMN Fajar Hari Sampurno mengemukakan, PP tersebut bisa selesai akhir bulan ini. Poin utama yang menjadi pembahasan dalam revisi tersebut, yakni kendali pemerintah dalam setiap BUMN setelah perusahaan-perusahaan tersebut bergabung menjadi holding.
"Pokoknya jangan sampai kendali pemerintah hilang, itu yang menjadi fokusnya. Jadi kontrol pemerintah tetap masuk ke holding," tutur Fajar.
Dengan begitu, untuk kegiatan penunjukkan manajemen perusahaan, penentuan anggaran dasar, dan pendirian anak usaha tetap dilakukan oleh negara. Dengan kata lain, kendali bos holding per sektor tetap dibawah pemerintah.