Kementerian Keuangan Tawarkan Sukuk Tabungan Seri ST-001 | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, sukuk tabungan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum dari berbagai lapisan.
Bahkan, kata Robert, pemesanan minimum sukuk ini dapat dilakukan dengan nominal minimal sebesar Rp 2 juta, sedangkan nominal maksimum adalah Rp 5 miliar.
"Sukuk tabungan ini lebih terjangkau bagi masyarakat umum dengan minimal pemesanan Rp 2 juta," ujar Robert di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini resmi membuka penjualan instrumen investasi di sektor syariah yakni sukuk tabungan seri ST-001.
Robert menyebutkan, sukuk tabungan ini akan ditawarkan pada 22 Agustus hingga 2 September 2016. Adapun jatuh tempo sukuk tabungan ini adalah 2 tahun.
"Jatuh temponya 2 tahun, kalau sukuk ritel kan 3 tahun," ucap Robert. Adapun waktu penerbitan Sukuk adalah pada 7 September 2016, sementara waktu jatuh tempo sukuk ini adalah pada tanggal 7 September 2018.
Berbeda dengan sukuk ritel yang mematok jangka waktu jatuh tempo selama 3 tahun, sukuk tabungan ini mematok jangka waktu jatuh tempo yang lebih singkat yakni selama 2 tahun.
Suku Bunga Imbalan Sukuk Tabungan Ditetapkan 6,9% | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, suku bunga imbalan yang diberikan adalah sebesar 6,9 persen. Suku bunga ini cukup menarik apabila melihat rendahnya pertumbuhan ekonomi global saat ini.
"Bunga 6,9 persen per tahun dan akan dibayar per bulan. Yang kita harapkan ini dapat menarik minat investor dalam periode setahun, di mana kecenderungan ekonomi global yang menurun kita lihat ini (suku bunga yang ditawarkan) sangat baik," kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Kementerian Keuangan pada tanggal 22 Agustus sampai 2 September 2016 akan melakukan penawaran Sukuk Negara Tabungan atau Sukuk Tabungan ST-001. Penerbitan Sukuk ini merupakan kelanjutan dari penerbitan Sukuk Ritel pada tahun 2009 lalu.
Adapun pembelian minimum dari Sukuk Tabungan ini adalah sebesar Rp2 juta dan pembelian maksimum sebesar Rp5 miliar. Sementara itu, imbal hasil akan diberikan setiap bulan hingga jatuh tempo selama dua tahun.
Terdapat 20 bank dan 6 perusahaan efek yang telah ditunjuk sebagai agen penjual Sukuk Tabungan. Untuk perbankan, terdapat Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, Bank BRI Syariah, Bank OCBC NISP, HSBC, Bank CIMB Niaga, Bank BCA, Bank Permata, Bank Panin, Maybank Indonesia, ANZ Indonesia, DBS Indonesia, Standard Chartered, Citibank, Bank Danamon, dan Bank Mega.
Adapun 6 perusahaan efek yang ditunjuk adalah Danareksa Sekuritas, Trimegah Sekuritas, MNC Sekuritas, Sucorinvest Central Gani, Bahana Sekuritas, dan Mega Capital Indonesia.
Target Raup Rp 2 Triliun, Ini 26 Agen Penjual Sukuk Tabungan | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengungkapkan, seri-001 merupakan Sukuk Tabungan seri pertama yang diluncurkan pemerintah dengan tenor 2 tahun dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
"Target kita menjual ST-001 Rp 2 triliun, tapi survei dari agen penjual masyarakat yang minta sampai Rp 3 triliun. Nanti kita pertimbangkan apakah akan di-upsize, karena itu dimungkinkan," ujar dia saat Peluncuran Sukuk Tabungan ST-001 di kantornya, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan pertama kalinya meluncurkan varian baru produk Sukuk Negara Ritel (surat utang berbasis syariah), yakni Sukuk Tabungan seri ST-001. Pemerintah telah menunjuk 26 agen penjual sukuk tersebut.
Produk anyar ini memiliki beragam keuntungan. Pertama, sangat terjangkau karena jumlah pemesanan pembelian minimal Rp 2 juta, maksimal Rp 5 miliar.
Keuntungan kedua, ada fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption) dengan maksimum pengajuan 50 persen dari kepemilikan per investor di agen penjual.
Ketiga, aman karena pembayaran imbal dan nilai nominal dijamin penuh oleh negara. Keempat, tingkat imbal hasil lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN.
Keuntungan kelima, imbal hasil bersifat tetap (fixed coupon) dan dibayarkan setiap bulan. Keenam, Sukuk Tabungan sesuai prinsip syariah dan turut mendukung perkembangan pasar keuangan syariah dalam negeri. Terakhir, turut berpartisipasi dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
"Imbal hasil yang ditawarkan 6,9 persen setiap tahun dan dibayar setiap bulan. Imbal hasil ini cukup tinggi saat penurunan tingkat bunga di dunia dan di Indonesia," jelas Robert.
Robert menambahkan, sebagai instrumen pasar modal, Sukuk Tabungan tidak memiliki risiko gagal bayar karena pembayaran pokok dan imbalannya dijamin penuh oleh negara. Namun risikonya, sambung dia, adalah risiko likuiditas pada investasi di portofolio tersebut.
"Karena tidak dapat diperdagangkan atau dialihkan, Sukuk Tabungan memiliki risiko likuiditas. Tapi Sukuk Tabungan dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas early redemption," kata Robert.
Adapun 26 agen penjual Sukuk Tabungan Seri ST-001, yakni Bank BRI, Bank BNI, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, Bank BCA, Bank Muamalat, Bank CIMB, Bank Niaga, HSBC, Bank Mandiri, Bank OCBC NISP, Bank ANZ Indonesia, Bank Panin, Standard Chartered Bank, Citibank, Maybank Indonesia, Bank BTN.
Agen lainnya, Bank Permata, Bank DBS Indonesia, Bank Danamon, Bank Mega, Trimegah Sekuritas, Danareksa Sekuritas, MNC Sekuritas, Bahana Sekuritas, Mega Capital Indonesia, Sucorinvest Central Gani.
Berikut ketentuan membeli Sukuk Tabungan ST-001, yakni:
- Setiap individu WNI (dibuktikan kepemilikan KTP) dapat membeli sukuk ini selama masa penawaran 22 Agustus sampai dengan 2 September 2016 melalui 26 agen penjual. Terdiri dari 20 bank umum, 6 perusahaan sekuritas. Masa penjatahan 5 September 2016 dan settlement 7 September 2016.
- Memiliki atau membuka rekening tabungan pada salah satu bank umum
- Menyetor dana sesuai jumlah pemesanan pembelian minimal Rp 2 juta dan kelipatannya ke rekening Sukuk Tabungan atau rekening penampungan pada bank yang telah ditunjuk oleh agen penjual (maksimal total pemesanan nasabah Rp 5 miliar)
- Mengisi formulir pemesanan pembelian dan melampirkan fotokopi KTP serta fotokopi bukti transfer dana.
Ketentuan pencairan (early redemption) jika investor membutuhkan dana:
- Periode early redemption akan dibuka pada bulan ke-12
- Fasilitas early redemption hanya dapat diajukan antara 18-28 Agustus 2017, terakhir pukul 10.00 WIB
- Investor yang memiliki Sukuk Tabungan minimal Rp 4 juta dapat mengajukan permohonan early redemption melalui agen penjual
- Minimum pengajuan Rp 2 juta, maksimum pengajuan 50 persen dari kepemilikan per investor di agen penjual
- Setlement early redemption pada 7 September 2017 di mana investor akan menerima nilai nominal dan imbalan selama 1 bulan
- Dengan mengajukan early redemption, imbalan selanjutnya yang diterima investor akan terkoneksi sesuai dengan sisa kepemilikan Sukuk Tabungan.