WP Tidak Perlu Melakukan Amnesti Tapi Cukup Melakukan Pembetulan SPT Saja | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan
Dengan logika bahwa penghasilan reksa dana bukan objek pajak, maka untuk apa diikutkan lagi dalam amnesti pajak?
Pertanyaan serupa sebenarnya juga muncul untuk penghasilan yang kena pajak final seperti bunga deposito, kupon obligasi dan dividen saham. Pada saat diterima, umumnya sudah dipotong pajak.
Dalam kegiatan sosialisasi terkait amnesti pajak yang dilakukan beberapa bulan belakangan ini, salah satu pertanyaan atau lebih tepatnya disebut dengan keluhan dari peserta adalah perlunya mengikutkan reksa dana dalam amnesti pajak.
Wajib pajak juga merasa telah menyerahkan NPWP mereka ketika membuka rekening di lembaga keuangan yang bersangkutan, sehingga merasa tidak ada lagi kewajiban untuk melakukan pelaporan.
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa prinsip dan peraturan dalam perpajakan yang harus kita pahami bersama.
Dari perpajakan, pemeriksaan akan dilakukan apabila ada ketidaksesuaian antara penghasilan dengan harta yang dimiliki atau nilai penghasilan yang dilaporkan dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Beberapa contoh ketidaksesuaian, misalnya wajib pajak yang melaporkan memiliki 1 unit rumah tinggal dan 1 unit apartemen yang masih dalam tahap cicilan ke bank.
Pelaporan Pajak di Indonesia menggunakan sistem Self Assesment. Artinya wajib pajak yang menghitung dan melaporkan sendiri penghasilan dan harta-hartanya.
Besarnya cicilan per bulan untuk apartemen tersebut adalah Rp 10 juta per bulan. Di laporan SPT, wajib pajak melaporkan penghasilannya adalah Rp 15 juta per bulan.
Mengapa kondisi di atas disebut janggal? Sebab untuk bisa kredit ke bank, perbandingan antara cicilan dengan penghasilan adalah 1 banding 3. Artinya dengan cicilan Rp 10 juta per bulan, setidaknya wajib pajak harus punya penghasilan atau bisnis dengan keuntungan yang minimum Rp 30 juta per bulan.
Contoh lain seperti di SPT 2015 total harta yang dimiliki adalah Rp 2 miliar, kemudian pada SPT 2016 tertulis total harta Rp 5 miliar atau terdapat tambahan harta baru senilai Rp 3 M.
Pada tahun yang sama, wajib pajak hanya melaporkan pendapatan tahunan Rp 500 juta dan tidak ada hutang. Artinya terdapat “penghasilan” senilai Rp 2,5 miliar yang tidak dilaporkan, sebab tidak mungkin dengan penghasilan Rp 500 juta bisa membeli harta senilai Rp 3 miliar.
Dalam prosesnya, bisa jadi wajib pajak harus membayar pajak tambahan sesuai dengan penghasilan sebenarnya ditambah dengan sanksi.
Untuk itulah adalah sangat penting untuk melaporkan semua harta yang dimiliki ditambah dengan penghasilan dari harta tersebut meskipun sudah terkena pajak final atau bukan objek pajak seperti halnya reksa dana.
Situasi di atas sangat mungkin akan menyebabkan wajib pajak akan mendapat surat dari kantor pajak yang mempertanyakan asal usul penghasilan atau diminta untuk memperbaiki SPT yang dianggap kurang tepat.
Dengan melanjutkan contoh di atas dimana seseorang dengan pendapatan Rp 15 juta per bulan mampu mencicil apartemen senilai Rp 10 juta per bulan. Hal ini bisa dibuktikan dengan cara yang bersangkutan melaporkan bahwa dia memiliki deposito senilai Rp 2 miliar dengan bunga 6 persen per tahun atau Rp 120 per tahun setelah pajak.
Pendapatan dari bunga deposito itulah yang digunakan untuk membayar cicilan. Meskipun sudah dipotong pajak, penghasilan bunga deposito “tetap” perlu dilaporkan dalam SPT di bagian penghasilan yang terkena pajak final.
Wajib pajak tidak perlu khawatir akan dikenakan pajak atas pendapatan tersebut karena yang dimaksud dengan pajak final artinya sudah dipotong pajak pada saat diterima.
Kemudian untuk kasus penambahan harta senilai Rp 3 miliar, bisa jadi wajib pajak memiliki investasi reksa dana senilai Rp 2 miliar yang sudah diinvestasikan sejak 10 tahun yang lalu dan seiring waktu nilainya telah menjadi Rp 5 miliar.
Selanjutnya, reksa dana ini dicairkan dan digunakan untuk membeli rumah senilai Rp 5 miliar yang tercatat dalam SPT yang baru.
Dengan melaporkan harta reksa dana dalam SPT, keuntungan investasi reksa dana tersebut bisa digunakan sebagai justifikasi untuk membeli harta baru. Yang jadi masalah apabila tidak dilaporkan adalah ketika reksa dana dijual, wajib pajak tidak bisa menjelaskan darimana asal usul uang tersebut karena tidak tercantum dalam SPT sebelumnya.
Tidak hanya merasa lega karena harta yang sudah ada selama ini tidak akan dipermasalahkan, tapi juga penggunaan harta tersebut ke depannya.
Pelaporan pendapatan dalam SPT tahunan terdiri dari 3 bagian yaitu bagian pendapatan yang terkena pajak progresif seperti penghasilan dari gaji, komisi, royalti, dan penghasilan dari luar negeri.
Kemudian terdapat bagian penghasilan yang terkena pajak final seperti bunga deposito, dividen, penjualan saham dan property. Kemudian terakhir bagian pendapatan yang bukan objek pajak seperti hasil investasi reksa dana, hibah, dan uang pertanggungan asuransi.
Daftar lengkap mengenai jenis-jenis penghasilan dan pengenaan pajaknya bisa dibaca di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan pasal 4.
Berbeda dengan bunga deposito yang kena pajak final, hasil investasi reksa dana bukan merupakan objek pajak. Akan tetapi, tetap perlu dilaporkan dalam SPT tahunan.
Tentu saja, pendapatan dari bunga deposito dan keuntungan dari investasi reksa dana merupakan kejadian nyata yang benar-benar terjadi. Dan jika kasusnya demikian, untuk konteks amnesti pajak, bahkan sebenarnya wajib pajak tidak perlu melakukan amnesti tetapi cukup melakukan pembetulan SPT saja.
Untuk anda yang mungkin selama ini belum membayar pajak sesuai ketentuan, momentum amnesti pajak ini merupakan kesempatan emas bagi anda untuk melaporkan seluruh harta yang Anda miliki.
Hashtag Stop Bayar Pajak, Ken Dwijugeasteadi Rilis Aturan Baru | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan
Dengan tagar tersebut netizen menuding pemerintah berlaku tidak adil karena mengampuni pemilik harta besar yang dulunya tidak taat pajak.
Program tax amnesty atau pengampunan pajak kembali menjadi sorotan. Tax amnesty bahkan menjadi viral di media sosial dengan hashtag atau tagar stop bayar pajak (#Stopbayarpajak).
Menanggapi keresahan yang muncul di masyarakat, Direktur Jendral Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor 11 tahun 2016 mengenai Tax Amnesty.
"Adanya isu yang meresahkan yang dianggap enggak membela rakyat kecil, saya mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor 11 tahun 2016," kata Ken di kantornya, Selasa (30/8/2016).
Menurut Ken, seluruh masyarakat berhak mengikuti program pengampunan pajak. Namun bukan berati masyarakat diwajibkan mengikuti tax amnesty.
"Pada prinsipnya wajib pajak berhak mendapat pengampunan pajak, tax amnesty ini pilihan bagi wajib pajak," tegasnya.
Dalam Peraturan tersebut, ada beberapa poin yang menjelaskan pertanyaan-pertanyaan masyarakat. Salah satunya adalah kewajiban mengikuti tax amnesty.
Dirjen Pajak: Harta Tambahan Tidak Masuk SPT Kena Denda 200% | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan
Perdirjen Pajak itu terbit pada 29 Agustus 2016, menyusul maraknya keluhan Wajib Pajak terhadap pelaksanaan tax amnesty di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
"Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi atas Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diterapkan," jelas Ken seperti dikutip dari Perdirjen tersebut.
Direktur Jenderal Pajak ken Dwijugiasteadi menegaskan wajib pajak berhak untuk tidak ikut tax amnesti asalkan melaporkan harta tambahan melalui pembentulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
Namun, ia mengancam akan mengenakan denda pajak sebesar 200 persen dari tambahan penghasilan wajib pajak bukan peserta tax amnesty, jika suatu saat petugas pajak menemukan adanya harta tambahan yang belum dilaporkan.
Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Namun khusus kalangan wajib pajak tersebut, dia menjamin tidak akan dikenakan denda pajak 200 persen dari tambahan penghasilan atas harta tambahan yang ditemukan petugas pajak nantinya.
Dalam Perdirjen Pajak tersebut, Ken Dwijugiasteadi memastikan wajib pajak orang pribadi yang berasal dari kalangan petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia, dan WNI yang memperoleh penghasilan di luar negeri boleh tidak ikut tax amnesty.
Batasan Harta Tambahan
Kriteria harta tambahan yang dimaksud Ken antara lain harta warisan atau harta hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Namun, Dirjen Pajak membatasi hanya tambahan harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT.
Menurut Ken, harta warisan atau hibah tersebut dikecualikan sebagai objek Pengampunan Pajak jika diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau pendapatannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Menurutnya, nilai wajar harta tambahan tersebut menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak pada akhir tahun pajak terakhir.
"Nilai wajar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan Harta tidak dilakukan pengujian atau koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak," tegas Ken.
Selain itu, harta warisan atau hibah yang sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris atau pemberi hibah juga dikecualikan sebagai objek amnesti pajak.