PT. Rifan Financindo Berjangka News

PT. Rifan Financindo Berjangka adalah anggota dari dua bursa berjangka yang ada di Indonesia yaitu Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Indonesia

PT Rifan Financindo Berjangka

  • PT Rifan Financindo Berjangka
  • Profil PT Rifan Financindo Berjangka
  • Legalitas PT Rifan Financindo Berjangka
  • Penghargaan PT Rifan Financindo Berjangka
  • Fasilitas dan Layanan PT Rifan Financindo Berjangka
  • DROPDOWN MENU
Home » Rifan Financindo Berjangka » Tjahjo Heran Sumber THR dan Gaji Ke-13 PNS dari APBD Dikritik

Tjahjo Heran Sumber THR dan Gaji Ke-13 PNS dari APBD Dikritik

Posted by PT. Rifan Financindo Berjangka News on Selasa, 05 Juni 2018
Label: Rifan Financindo Berjangka

 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo heran ketika ada permintaan pencabutan surat edaran yang baru saja diterbitkan terkait pembayaran tunjangan hari raya | PT Rifan Financindo Berjangka



Rifan Financindo Berjangka



Sebelumnya, Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) mengkritik surat edaran yang diterbitkan Tjahjo. Menurut mereka, kepala daerah yang menjalankan surat edaran tersebut justu akan menjadi target operasi KPK. Hal itu dapat terjadi lantaran menganggap anggaran THR dan gaji ketiga belas dari APBD 2018 tergolong ilegal.

"Ketika kepala daerah mengikuti surat perintah Menteri Dalam Negeri tersebut maka kepala daerah menjadi target makanan empuk aparat hukum seperti KPK," tutur Koordinator Alaska Adri Zulpianto melalui siaran pers Selasa (5/6). 

Selain itu, Tjahjo juga menerbitkan surat edaran bernomor 903/3387/SJ. Isinya sama. Hanya saja, surat edaran itu ditujukan kepada bupati dan wali kota.

Dalam kedua surat itu dijelaskan bahwa surat edaran diterbitkan sebagai tindak lanjut dari peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kedua surat edaran merinci jumlah besaran THR dan gaji ketiga belas yang mesti diberikan. Dalam surat itu termaktub bahwa THR dan gaji ketiga belas meliputi gaji pokok atau uang representai, tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Tjahjo memerintahkan pemerintah daerah agar menyediakan anggaran dengan cara melakukan penggeseran anggaran dananya bersumber dari Belanja Tak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia.

Maka dalam peraturan perundang-undangan dimungkinkan untuk melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan Perda tentang APBD," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran bernomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 201 dan ditujukkan kepada gubernur. Surat itu berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD. 

Tjahjo memerintahkan kepada gubernur untuk membayarkan THR Idulfitri kepada PNS dan anggota DPRD pada minggu pertama Juni 2018. Kemudian, pembayaran gaji ketiga belas mesti dilakukan pada minggu pertama Juli 2018.

"[Kemendagri] Merasa perlu memberikan petunjuk bagaimana mengimplementasikan kedua PP tersebut," ucapnya.

Selanjutnya, Tjahjo mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan menghasilkan kesepakatan, yakni perlu ada surat edaran dari Mendagri. Tjahjo mengatakan surat edaran dengan isi serupa juga diterbitkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Tjaho menegaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas kepada PNS dan anggota DPRD dari APBD merupakan suatu kewajiban atau mendesak. Menurutnya, hal itu masuk dalam kategori belanja mengikat yang harus dianggarkan dengan jumlah yang sesuai. Penganggaran itu pun tidak harus menunggu perubahan APBD.

Tjahjo lalu menjelaskan bahwa surat edaran diterbitkan lantaran banyak pemerintah daerah yang salah menafsirkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2018 dan PP No. 19 tahun 2019. Diketahui, surat edaran yang diterbitkan Tjahjo merupakan tindak lanjut pelaksanaan dari PP tersebut.


Menurutnya, banyak kepala daerah yang justru ingin menganggarkan THR dan gaji ketiga belas lebih dari yang seharusnya. Kemendagri, kata Tjahjo, lantas mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak salah menafsirkan. Bagi Tjahjo, itu merupakan kewajiban Kemendagri yang memiliki kewajiban melakukan pembinaan kepada kepala daerah. 

Di sisi yang lain, Tjahjo pun mengklaim telah membahas hal tersebut dalam rapat koordinasi pada 24 Mei lalu di Jakarta.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo heran ketika ada permintaan pencabutan surat edaran yang baru saja diterbitkan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas dari APBD. Menurutnya, sudah banyak pemerintah daerah yang tidak keberatan mengalokasikan sebagian APBD untuk hal tersebut.

Sebelumnya, Tjahjo mengeluarkan surat edaran berisi tentang pembayaran THR Idulfitri tahun ini dan gaji ketiga belas PNS serta anggota DPRD bersumber dari APBD. 

"[Pemerintah] Daerah banyak yang siap, yang sudah menganggarkan, kok disuruh dicabut?" tutur Tjahjo kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (5/6).


THR Dan APBN Yang Ugal-ugalan | PT Rifan Financindo Berjangka



Bukti kedua bahwa APBN dikelola dengan ugal-ugalan adalah, para kepala daerah (bupati/walikota) ternyata kebingungan. Pasalnya, Sri mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 di daerah menjadi tanggungjawab APBD. Yang jadi persoalan, para kepala daerah tadi tidak tahu ada ketentuan tersebut. Bukan itu saja, mereka malah menyatakan tidak tahu harus mencomot dari pos mana di APBD. 

Sebagai Menkeu,  tentu saja, Sri mengklaim semuanya sudah diurus rapi-jali sejak awal. Menurut dia, penganggaran THR dan gaji ketiga belas tahun ini sudah masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) di APBN 2018. Artinya, Pemerintah sudah membahas dengan DPR. 

Selain untuk para pegawai sipil, militer, dan Polri, PP tersebut menyebut pejabat negara lainnya seperti Presiden, Wakil Presiden, anggota MPR dan DPR juga dapat THR. Rinciannya, anggaran THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, gaji ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun,‎ dan pensiunan ke-13 senilai Rp 6,85 triliun.

Beberapa bukti itu antara lain, pertama, Presiden Jokowi mengaku tidak tahu-menahu tentang THR dan gaji ke-13 tersebut. Untuk perkara ini memang bisa disebut aneh bin ajaib. Kok bisa Presiden tidak tahu ada alokasi duit hingga Rp35,8 triliun yang diklaim Sri sudah dianggarkan di APBN.

Keanehan berikutnya, kalau pun Jokowi tidak tahu-menahu, kok Presiden sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan Anggota Polri, pada 23 Mei 2018 silam?

THR Ditanggung Daerah, Tri Rismaharini: Mosok Nggawe APBD? | PT Rifan Financindo Berjangka



Waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 oleh pemerintah daerah dan pemerintah kota itu dapat menyelaraskan dengan pemerintah pusat. "Dalam hal ini ditanggung APBD setempat, diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan," ucapnya.

Penyaluran THR dan gaji ke-13 akan dilakukan sebelum tahun ajaran baru dimulai. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur proses pembayaran oleh satuan kerja pada kantor perbendaharaan mulai akhir Mei sampai awal Juni. "Dengan demikian, seluruh PNS, TNI, Polri, pensiunan mendapat THR sebelum hari raya Idul Fitri. Jadi mulai pembayaran akhir bulan ini sampai awal Juni," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS. Pendapatan tambahan ini diperuntukkan bagi para pegawai negeri, tentara, dan polisi. "Hari ini saya telah menandatangani peraturan pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, PNS, prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan anggota Polri (Kepolisian RI)," kata dia di Istana Negara, Rabu lalu.

Risma melanjutkan, pemberian THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) tidak pernah dilakukan sebelumnya. "Ya, enggak, lah. Enggak wajib. Baru tahun ini. Tahun kemarin-kemarin enggak ada. Enggak ada, baru tahun ini," ucapnya.

Risma mengatakan pembayaran THR berpotensi membebani APBD Kota Pahlawan. "Kalau besar kan membebani. Berat, ya. Mosok nggawe (masa menggunakan) APBD?" tuturnya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini belum dapat menindaklanjuti pembayaran tunjangan hari raya atau THR menggunakan Anggaran Pengelolaan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya harus mendiskusikannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya sebelum menjalankannya.

"Yo, piye aku harus bicara sama DPRD, rek. Enggak bisa aku putuskan sendiri," ujar Risma saat jumpa pers di Balai Kota Surabaya, Senin sore, 4 Juni 2018.



Rifan Financindo Berjangka



0 Response to "Tjahjo Heran Sumber THR dan Gaji Ke-13 PNS dari APBD Dikritik"

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Social Media

LINKS

  • PT Rifan Financindo Berjangka Pusat
  • Berita PT Rifan Financindo Berjangka
  • PT Rifan Financindo Berjangka Pekanbaru
  • PT Rifan Financindo Berjangka Surabaya
  • PT Rifan Financindo Berjangka Semarang
  • PT Rifan Financindo Berjangka Medan
  • PT Rifan Financindo Berjangka Palembang
  • PT Rifan Financindo Berjangka Jakarta STC
  • PT Rifan Financindo Berjangka Solo
  • PT Rifan Financindo Berjangka Bandung
  • PT Rifan Financindo Berjangka Axa
  • PT Rifan Financindo Berjangka
  • PT Rifan Financindo Berjangka
  • PT Rifan Financindo Berjangka
  • Rifan Financindo
  • PT Rifan Financindo
  • RifanFinancindo

POPULAR POSTS

  • Tidak Hanya Investasi, Emas Juga Bisa Jadi Tabungan Terbaik
    Antam Menyediakan Brankas Berzakat Khusus Umat Muslim | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Suripah (60) masih ingat betul, betap...
  • Data Nasabah Diduga Bocor, Ini Penjelasan BRI
    Data Nasabah Diduga Bocor, Ini Penjelasan BRI | PT Rifan Financindo Berjangka Bambang bilang nasabah harus lebih berhati-ha...
  • Surabaya, 31 Oktober 2009 - PT ANTAM Tbk (ASX - ATM; IDX - ANTM) melakukan pengembangan usaha dengan meluncurkan produk investasi emas murni (999,9) dalam bentuk perhiasan cincin. Bisnis online merupakan salah satu cara cerdas agar kita bisa mendapatkan pemasukan tambahan. Pertanyaan yang sering muncul adalah, adakah bisnis online gratis? Bila kita memahami lebih detail, tentu saja ada bisnis online yang gratis tanpa modal yang besar. Kita hanya perlu memanfaatkan segala fasilitas yang kita miliki. Cukup bermodal jaringan internet serta laptop, bisnis pun bisa Kita kembangkan. Asal Anda mampu meluangkan segala fikiran, tenaga serta waktu bisnis tersebut pasti akan berkembang. Dalam menjalankan bisnis online, memang di perlukan pemikiran yang matang tentang prospek bisnis tersebut ke depannya. Jangan sampai bisnis tersebut hanya berjalan seumur jagung, baca juga Beberapa Pilihan Inspirasi Ide Bisnis Kreatif.
    Pendiri sekaligus CEO Bukalapak - Achmad Zaky - menjelaskan bahwa produk terbarunya ini memberikan banyak keuntungan untuk masyarakat. Salah satunya dalam hal modal investasi yang 'hanya' dimulai dari Rp 10 ribu. Selain itu, tentu juga bisa menguntungkan. Investor yang berani menanamkan uang mereka dengan penuh risiko, 50% perusahaan start-up atau perusahaan dengan kemitraan gagal total, kata Rose. Seorang investor kaya biasanya menghasilkan 20 sampai 50 kali lipat dari investasi awal mereka pada satu atau dua perushaan yang sukses.
    Oleh karena itu, bisa untung dari harga turun itu hanya bisa terjadi dalam trading emas online. Emas yang bisa Anda beli di pegadaian juga tersedia dengan berbagai pilihan berat dan ukuran. Mulai dari 5 gr, 10 gr, 25 gr, 50 gr, 100 gr, hingga 1 kg. Dari pilihan tersebut, Anda bisa memilih investasi emas di pegadaian sesuai anggaran investasi Anda. Salah satu ketakutan orang saat membeli emas adalah mendapat emas imitasi alias palsu. Namun, hal ini tidak akan terjadi pada investasi emas online. Anda akan memperoleh emas yang dijamin kemurniannya serta memiliki kualitas terbaik. Seperti EmasGoGo yang hadirkan emas Antam dan emas UBS.
    -
    PT Rifanfinancindo for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mendorong agar pemerintah Jokowi-JK membuat aturan jelas dan terintegrasi soal keberadaan transportasi online di Tanah Air. Menurutnya, kehadiran transportasi ini tidak hanya sebagai alat transportasi, tetapi juga membantu di sektor perdagangan dan pariwisata.
    Kalau Anda sudah lepas atau bisa memenuhi semua kebutuhan sehari-hari Anda tanpa adanya kekurangan apapun, strategi ini bisa Anda gunakan untuk total berinvestasi dalam bentuk emas batangan. Tentu saja ini dengan asumsi kalau harga emas ini cenderung naik. Jadi dana atau modal anda bukan di pegang langsung oleh manajernya. Dengan begitu, maka uang yang terkumpul tidak terancam di bawa kabur oleh manajernya, seperti dalam kasus investasi bodong.investasi online ojk
    Oleh karena itu, ReksaDana merupakan produk yang aman dan berbeda dengan investasi bodong yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan instrumen investasi yang tepat untuk investor pemula karena dana investor ReksaDana di kelola oleh Manajer Investasi. Cara Terpercaya Bisnis Investasi Forex Pemula Indonesia. Tips Investasi Maret 7, Indra Sugiarto. Tips Investasi Januari 8, Indra Sugiarto.
    Di Indonesia, investasi emas online diawasi oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (BAPPEBTI). Oleh karena itulah broker pilihan kita harus terdaftar sebagai anggotanya sehingga jika terjadi suatu hal maka keamanan uang kita dijamin sepenuhnya oleh pemerintah. Cara mengeceknya sangat mudah yaitu dengan mengunjungi website BAPPEBTI dan melihat langsung daftar nama perusahaan yang berada di bawah naungan otoritas berjangka. Apabila namanya ada, kita tinggal menghubungi langsung kantor perwakilan pialang tersebut untuk mendaftarkan diri. Jangan pernah mempercayai modal anda kepada broker yang tidak terdaftar di BAPPEBTI, tidak peduli betapa manisnya iming-iming yang mereka tawarkan.
    Dengan mengetahui topik-topik yang sering dibahas di jejaring sosial, investor dapat menghindari salah satu penyebab loss dalam investasi emas karena sudah mengetahui perkembangan pasar lewat medsos. IPOTGO Rifan Financindo Berjangka yang Terintegrasi. Dengan 1 AKUN, 1 APLIKASI nasabah dapat berinvestasi di Saham, Reksadana dan ETF. Bisnis Investasi Terbaik Di Indonesia, Legal & TERPERCAYA. Tidak mudah bangkrut, Tahan banting, Anti Gagal, Dan Pastinya Anti Kendor, Gaspol, lancar jaya.
    Khusus reksa dana, sebelum Anda berbelanja online, Anda harus mengenal tentang reksa dana. Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat (27), Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek (instrumen investasi pasar modal yang berupa Efek Pasar uang, Efek Hutang atau Efek saham) oleh Manajer Investasi yang telah mendapatkan ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Banyak orang yang ingin berinvestasi namun takut terkena penipuan. Penipuan kebanyakan terjadi ketika orang menginvestasikan uangnya pada perusahaan yang tidak memiliki kredibilitas yang baik. Berbeda dengan Pegadaian yang merupakan lembaga resmi milik pemerintah. Menabung emas di Pegadaian adalah cara investasi emas untuk pemula yang terbaik dan paling aman.
  • PENGALAMANAN KERJA DI PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
    Pengalaman penyaringan pada PT. Rifan Financindo Berjangka yang ada dimulai saat aku mengunjungi Job Fair, tetapi Job Fair yang saya datangi...
  • Sri Mulyani Jawab Utang RI Rp 9.000 T Versi Prabowo
    Prabowo Subianto kembali mengkritik pemerintahan kabinet kerja | PT Rifan Financindo Berjangka "Utang-utang kita sudah...
  • Harga Emas Antam Susut Jadi Rp 632 Ribu per Gram
    Harga emas batangan atau Logam Mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini dibuka turun | PT Rifan Financindo Berjangka S...
  • Sebab Utama Kuliner Legenda Lokal 'Embuskan Napas Terakhir'
    PT Rifan Financindo Berjangka  - Keberagaman suku dan budaya Indonesia sesungguhnya memberikan berbagai 'keuntungan.' Keberag...
  • Anies Hanya Fokus ke Pajak Ferrari dan Lamborghini
    Mobil Ferrari dan Lamborgini sebagai contoh jenis kendaraan yang menunggak pajak menuai kritikan | PT Rifan Financindo Berjangka ...
  • Registrasi Ulang Kartu Prabayar Tembus 200 Juta Pelanggan
    Jumlah pengguna kartu prabayar yang telah melakukan registrasi sejak 31 Oktober 2017 mencapai 200,2 juta pelanggan | PT Rifan Financindo Be...
  • Blok Mahakam Aset Penting Bagi Indonesia
    Pertamina membentuk anak usaha yang nantinya akan khusus mengurusi Blok Mahakam | PT Rifan Financindo Berjangka  Ia mengatakan,...

Label

  • APBN-P
  • Asian Games 2018
  • Bandara Soekarno-Hatta
  • Banjir
  • Bisnis
  • BPS
  • BTN
  • bulutangkis
  • BUMN
  • Ekonomi
  • Ekspor
  • emas
  • Emas Antam
  • GBK
  • Harga Emas
  • IHSG
  • Impor Daging
  • Investasi
  • Kesehatan
  • Keuangan Syariah
  • Kinerja Ekspor Impor
  • KKP
  • Maritim
  • Minyak Mentah
  • Morotai
  • Natuna
  • olimpiade rio 2016
  • OPEC
  • owi butet
  • Pariwisata
  • Perdagangan
  • Perekonomian
  • pt
  • PT Rifan Financindo
  • PT Rifan Financindo Berjangka
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Surabaya
  • PT Rifan Financindo Berjangka Pusat
  • PT Rifan Financindo Cabang Bandung
  • PT Rifan Financindo Cabang Jakarta STC
  • PT Rifan Financindo Cabang Medan
  • PT Rifan Financindo Cabang Palembang
  • PT Rifan Financindo Cabang Pekanbaru
  • PT Rifan Financindo Cabang Semarang
  • PT Rifan Financindo Cabang Solo
  • PT Rifan Financindo Cabang Surabaya
  • PT Rifan Financindo Pusat
  • PT Rifanfinancindo
  • PT Rifanfinancindo Berjangka
  • Pulau Suaka Pajak
  • RAPBN
  • Rifan Financindo
  • Rifan Financindo Berjangka
  • Rifanfinancindo
  • Rifanfinancindo Berjangka
  • Rokok
  • Rupiah
  • Saham
  • Sukuk Tabungan
  • Tabungan
  • Tax Amnesty
  • Tax Haven
  • Terminal 3
  • UKM
  • Wirausaha
  • WTI
Copyright 2014 PT. Rifan Financindo Berjangka News. All Rights Reserved. Editor Theme By Angga Widianthara. Powered by Blogger