Pemerintah menghilangkan de minimus value | PT Rifan Financindo Berjangka
Adapun dalam kebijakan PLB, barang yang dimasukkan dari luar negeri melalui PLB statusnya belum dianggap sebagai barang impor, sehingga belum dikenakan kewajiban sebagai barang impor. Sementara, produk lokal yang akan diekspor melalui PLB statusnya telah dianggap ekspor.
"Kami tidak ingin kehilangan kesempatan, kemudian barang-barang Indonesia yang diperdagangkan itu hub-nya atau sentra logistiknya di luar negeri, sementara konsumennya lebih banyak di Indonesia," tutur Heru. Selain memberlakukan proteksi, Heru juga mewajibkan pengusaha PLB e-commerce untuk menampung produk-produk dalam negeri yang diperdagangkan di e-commerce. Harapannya, industri e-commerce domestik yang skalanya masih kecil tetap punya kesempatan untuk ekspor.
Sebelumnya, barang impor yang dibeli melalui e-commerce mendapat de minimus value, untuk nilai barang dengan batas maksimal 100 dolar AS.
Kini, beli barang impor lewat e-commerce dengan nilai berapapun tidak lagi dapat manfaat de minimus, sehingga dikenakan bea masuk. Heru menjelaskan, langkah itu dilakukan dalam rangka menjaga industri e-commerce dalam negeri yang masih bertumbuh. Industri e-commerce lokal perlu dijaga karena dengan kehadiran PLB e-commerce berupa e-commerce distribution center, barang-barang impor akan semakin mudah masuk ke Indonesia.
Pemerintah menghilangkan de minimus value atau pembebasan nilai bea masuk atau nilai cukai dengan batas tertentu atas barang impor yang dibeli melalui e-commerce. Hal ini dilakukan sebagai langkah proteksi membanjirnya barang-barang impor masuk ke Tanah Air, karena kini sudah ada Pusat Logistik Berikat (PLB) khusus e-commerce.
"Hal itu sudah jadi pertimbangan dalam rangka mengambil kebijakan PLB e-commerce. Kami antisipasi dengan bentuk regulasi, barang dari e-commerce yang akan dimasukkan ke lokal, tidak bisa menikmati de minimus," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Pemerintah Akan Bentuk Pusat Logistik E-Commerce | PT Rifan Financindo Berjangka
Untuk meminimalkan kekhawatiran maka akan diantisipasi dengan pembentukan regulasi, di mana barang dari PLB e-commerce yang akan dimasukkan ke lokal, tidak bisa menikmati de minimus.
"Itu adalah threshold di mana dia bisa memanfaatkan pembebasan, yang itu adalah masih USD100. Sehingga, akan ada perbedaan antara barang e-commerce yang masuk langsung dari China, misalkan, aturan yang sekarang mereka boleh menikmati de minimus dengan thershold USD100," kata dia.
"Harapannya, pelaku industri e-commerce masih bisa menikmati kelancaran pemasukan dan pengeluaran," tambahnya.
"Caranya, kalau mereka harus ekspor sendiri dan volumenya kecil-kecil, itu sulit. Kami fasilitasi dalam bentuk memberi ruang dalam PLB e-commerce kepada industri domestik yang bergerak di bidang e-commerce," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Ke depannya, PLB khusus e-commerce atau e-commerce distribution center ini akan memperbolehkan barang dari luar negeri yang diperdagangkan di e-commerce ini, masuk di gudang besar. Selanjutnya, didistribusikan sesuai pembelinya di domestik.
"Tentu ada kekhawatiran, apakah ini mempersulit industri lokal karena ini jadi semakin mudah masuk ke Indonesia. Hal itu sudah jadi pertimbangan dalam rangka mengambil kebijakan PLB e-commerce," kata dia.
Pemerintah berencana untuk mendirikan Pusat Logistik Berikat (PLB) e-commerce untuk menampung barang e-commerce yang didatangkan dari luar negeri. Sebab selama ini, sentra logistik barang e-commerce Indonesia berada di luar negeri, sementara konsumennya lebih banyak di Indonesia.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, upaya ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah bagi e-comerce lokal yang masih relatif kecil.
Pemerintah Buat Pusat Logistik Khusus Barang E-Commerce | PT Rifan Financindo Berjangka
Kami antisipasi dengan bentuk regulasi, barang dari PLB e-commerce yang akan dimasukkan ke lokal, tidak bisa menikmati de minimus. Itu adalah threshold di mana dia bisa memanfaatkan pembebasan, yang itu adalah masih USD 100," jelasnya.
Heru menambahkan, pihaknya juga nanti akan mewajibkan pelaku PLB e-commerce menampung produk-produk dalam negeri yang diperdagangkan di e-commerce. Ini tentunya untuk mendukung industri dalam negeri supaya juga bisa mampu bersaing di e-commerce.
"Harapannya, pelaku industri e-commerce masih bisa menikmati kelancaran pemasukan dan pengeluaran. Tetapi, dia tidak mengganggu industri luar negeri juga karena fiskalnya kami proteksi," tandasnya.
Kami fasilitasi dalam bentuk memberi ruang dalam PLB e-commerce kepada industri domestik yang bergerak di bidang e-commerce. Bentuknya, PLB khusus e-commerce atau e-commerce distribution center," jelasnya.
Lebih lanjut, Heru manjelaskan, adanya PLB e-commerce ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi industri lokal. Salah satunya, kebijakan ini akan mempersulit industri lokal karena semakin mudah bagi barang e-commerce luar negeri masuk ke Indonesia.
Pemerintah berencana membuat Pusat Logistik Berikat (PLB) e-commerce khusus untuk barang yang diperdagangkan dari luar negeri. Upaya tersebut untuk mengendalikan maraknya barang e-commerce impor yang diperdagangkan di Indonesia.
"Perkembangan e-commerce itu ada peluang sekaligus ada ancaman. Kami tidak ingin kehilangan kesempatan, kemudian barang-barang Indonesia yang diperdagangkan itu sentra logistiknya di luar negeri, sementara konsumennya lebih banyak di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Heru mengatakan, produsen e-commerce dalam negeri masih cukup minim. Untuk itu, dengan pembentukan PLB e-commerce pemerintah dapat mengontrol barang-barang yang masuk dari luar negeri.