Pemerintah menargetkan pembiayaan pembangunan infrastruktur dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 | PT Rifan Financindo Berjangka
Beberapa proyek yang akan dibiayai, menurut Bambang, antara lain pembangkit listrik yang dilakukan anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), proyek infrastruktur di Kertajati, dan beberapa ruas tol. Selain itu, ada pula pembiayaan untuk infrastruktur kawasan wisata terpadu 10 Bali baru. Dalam KPBU, sebut Bambang, ada proyek yang merupakan inisiatif Kementerian/Lembaga (K/L) dan ada pula yang inisiatif pemerintah daerah (Pemda).
Selain itu, pembiayaan pun tak hanya dilakukan untuk pembangunan jalan baru, namun juga perawatan jalan yang sudah ada. "Perawatan jalan terutama kita fokus di pantai timur Sumatera dan pantai utara Jawa," sebut Bambang.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro menyebut, pemerintah bakal melibatkan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui beberapa skema. Skema yang ditawarkan antara lain Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA).
"Rancangan awal RKP 2019 telah direncanakan pembangunan infrastruktur akan didanai melalui skema KPBU Rp 14,5 triliun serta Target Pembiayaan Investasi yang difasilitasi melalui skema PINA sebesar Rp 41,1 triliun," kata Bambang pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2018 di Jakarta, Senin (30/4/2018).
Pemerintah menargetkan pembiayaan pembangunan infrastruktur dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 mencapai Rp 55,6 triliun. Pembiayaan ini dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
Ini Daerah-daerah dengan Perencanaan Pembangunan Terbaik di Indonesia | PT Rifan Financindo Berjangka
Peraih Penghargaan Pembangunan Daerah 2018 untuk Kategori Pencapaian dan Perencanaan Terbaik Tingkat Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatera Selatan, dan Provinsi Bali. Adapun untuk Kategori Pencapaian dan Perencanaan Terbaik Tingkat Kabupaten adalah Kabupaten Tegal, Kabupaten Lombok Utar, dan Kabupaten Banyuwangi. Sementara itu, untuk Kategori Perencanaan dan Pencapaian Terbaik Tingkat Kota adalah Kota Palu, Kota Palembang, dan Kota Surakarta. Kriteria dan indikator penilaian meliputi pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) per kapita, tingkat pengangguran terbuka dan jumlah penganggur, tingkat kemiskinan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan indikator ketimpangan rasio gini serta Indeks Ketimpangan Wilayah.
"Selain itu, Penghargaan Pembangunan daerah juga berperan sebagai insentif bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang lebih baik dan bermutu," sebut Bambang.
Obyek dan ruang lingkup penilaian mencakup dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), proses penyusunan RKPD, pencapaian pelaksanaan dokumen RKPD dan inovasi yang dikembangkan. Dilakukan pula penilaian khusus terkait pelaksanaan pembangunan di faerah. Bambang menyatakan, pihaknya berharap penghargaan ini mampu mendorong setiap daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota, untuk berlomba-lomba menyiapkan dokumen RKPD secara lebih baik, konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Bappenas memberikan Anugerah Pangripta Nusantara. Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah dengan perencanaan pembangunan terbaik. "Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2018 diberikan kepada tiga provinsi terbaik, tiga kabupaten terbaik dan tiga kota terbaik," kata Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2018 di Jakarta, Senin (30/4/2018).
Pemerintah Jokowi siapkan Rp 55,6 triliun untuk bangun infrastruktur di 2019 | PT Rifan Financindo Berjangka
Dalam RKP 2019 mengangkat tema 'Pemerataan Pembangunan untuk Pertumbuhan Berkualitas'. Tema pembangunan ini dijabarkan dalam lima Prioritas Nasional yakni, Pembangunan Manusia melalui Pengurangan Kemiskinan dan Peningkatan Pelayanan Dasar, Pengurangan Kesenjangan antarwilayah melalui Penguatan Konektivitas dan Kemaritiman, Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja melalui Pertanian, Industri, Pariwisata dan Jasa Produktif Lainnya, Pemantapan Ketahanan Energi, Pangan dan Sumber Daya Air dan Stabilitas Keamanan Nasional dan Kesuksesan Pemilu.
"Lima Prioritas Nasional ini didukung oleh Kementerian/Lembaga melalui penetapan Program, Kegiatan dan Proyek Prioritas, serta didukung oleh Pemerintah Daerah melalui program dan kegiatan Perangkat Daerah menurut pembagian Urusan Wajib dan Urusan Pilihan," pungkasnya.
Menteri Bambang menjelaskan, pelibatan peran swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pembiayaan pembangunan pada RKP 2019 tersebut merupakan hal yang penting. Sebab, ditujukan untuk memenuhi keterbatasan ruang fiskal maupun dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat yang lebih baik.
"Dalam rangka mencapai sasaran pembangunan nasional, diperlukan sinergi dan integrasi sumber-sumber pembiayaan baik yang bersumber dari APBN, pinjaman atau hibah luar dan dalam negeri, serta sumber pembiayaan yang bersumber dari swasta maupun Badan Usaha Milik Negara," ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, untuk pembangunan infrastruktur akan didanai melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp 14,5 triliun serta Target Pembiayaan Investasi yang difasilitasi melalui skema Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA) sebesar Rp 41,1 triliun.
"Dengan sinergi dan integrasi sumber-sumber pembiayaan ini pencapaian sasaran pembangunan nasional diharapkan dapat terlaksana dengan lebih cepat dan optimal," kata Menteri Bambang saat memberikan sambutan.
Dalam acara ini, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro merencanakan anggaran biaya pembangunan infrastruktur dalam RKP 2019 sebesar Rp 55,6 triliun.
Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Senin (30/4). Musrembangnas digelar dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019.