Temanmarketing.com berinisial IS mematok harga khusus untuk database nasabah bank yang ia jual | PT Rifan Financindo Berjangka
Setelah kami telusuri ternyata jaringan pembobol data nasabah ini dari satu jaringan yang sama dan yang membeli data nasabah di website milik IS ini," lanjut Abdul. Atas tindakannya, saat ini IS telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Tak hanya IS, tiga pelanggan IS yang menggunakan data nasabah untuk melakukan pembobolan kartu kredit turut diamankan.
Misalnya pada kasus jaringan pembobol kartu kredit yang dilakukan pelanggannya yang berinisial TM. Ia meminta bantuan rekannya yang berinisial TA untuk melakukan sortir. Barulah aksi pembobolan kartubkredit dapat dilancarkan. "Pemilik website berinisial IS ini merupakan ahli IT. Dia jual data-data nasabah bank dengan website yang ia buat," ujar Abdul. Ia mengatakan, pengungkapan kasus jual beli data nasabah IS bermula dari laporan sejumlah bank yang curiga akan terjadinya penipuan terhadap para nasabahnya.
Panit 2 Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Abdul Rahman mengatakan, pemilik situs web Temanmarketing.com berinisial IS mematok harga khusus untuk database nasabah bank yang ia jual. "Dia (IS) menjual database Rp 1 juta per 1.000 data," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/4/2018).
Menurut Abdul, pembelian database nasabah dapat dilalukan dengan transaksi online dan pembayaran dilakukan melalui transfer dari rekening bank. Kepada polisi, IS mengaku dapat menjual data nasabah tersebut berkali-kali. Data-data nasabah ini nantinya digunakan para pelanggan IS untuk tindak kejahatan. Ia mengatakan, data nasabah bank yang dijual belum tentu seluruhnya dalam kondisi masih aktif. Pembeli masih harus memilah data mana yang masih aktif.
Polisi Bekuk Ahli IT Penjual Data Ribuan Nasabah Bank, Pelanggannya Bisa Bobol Kartu Kredit | PT Rifan Financindo Berjangka
"Bagi marketing data nomor handphone/database nasabah perbankan adalah senjata utama marketing dalam memberikan penawaran atau pemasaran produknya baik secara telphone, whatsapp atau melalui sms secara broadcast," tulis IS dalam artikel tersebut seperti dikutip Kompas.com, Senin (16/4/2018).
Dalam unggahan tersebut IS juga mencantumkan nomor ponsel dan email yang digunakan untuk pemesanan.
"Dapatkan segera database nasabah perbankannya sebelum orang lain yang memilikinya!" tulis IS dalam artikelnya.
Dalam halaman pembuka situs web, terdapat menu show category. Sub menu di dalam menu show category sangat beragam, mulai dari sub menu download database, jual database nasabah, jual database nomor ponsel, hingga jual database nasabah prioritas.
Dalam situs tersebut, IS melakukan unggahan terakhir pada tanggal 12 April 2018 dengan judul "Jual Database Nasabah Perbankan Khusus Kabupaten Bandung Soreang".
Dalam unggahan berupa artikel singkat tersebut, disebutkan penjualan database dilakukan dengan dalih memperlancar pekerjaan marketing dalam menawarkan produknya.
Polisi baru saja membekuk IS, seorang ahli IT yang menjualbelikan ribuan data nasabah bank. Data nasabah tersebut digunakan pelanggan IS untuk membobol kartu kredit nasabah sejumlah bank.
Kompas.com mencoba membuka situs temanmarketing.com menurut tautan yang dikirim oleh Panit 2 Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Abdul Rahman melalui pesan singkat.
Kepada polisi IS mengaku dapat menjual data nasabah tersebut berkali-kali dengan harga Rp 1 juta per seribu database. Data-data nasabah ini nantinya digunakan para pelanggan IS untuk tindak kejahatan.
Atas tindakannya, saat ini IS telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Tak hanya IS, tiga pelanggan IS yang menggunakan data nasabah untuk melakukan pembobolan kartu kredit pun turut diamankan.
Mereka adalah TM, TA dan AN. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Abdul Rahman mengatakan, pengungkapan kasus jual beli data nasabah IS bermula dari laporan sejumlah bank yang curiga akan terjadinya penipuan terhadap para nasabahnya.
"Setelah kami telusuri ternyata jaringan pembobol data nasabah ini dari satu jaringan yang sama dan yang membeli data nasabah di situs milik IS ini," ujar Abdul.
Polda Metro Bongkar Praktik Jual-Beli Data Nasabah Bank | PT Rifan Financindo Berjangka
Tersangka NM dan TA memberikan data detail nasabah kepada petugas pusat penerangan bank berdasarkan data dari IS seperti nama orang tua, alamat maupun tanggal, serta tahun lahir. Usai lolos verifikasi data, tersangka mendapatkan notifikasi "One Time Password" (OTP) kemudian meminta pihak bank membuat kartu kredit baru yang dikirim ke alamat rumah tersangka.
Tersangka NM menerima kartu kredit baru selanjutnya bertransaksi tarik tunai dan belanja online bersama AN. Sindikat pembobolan nasabah kartu kredit bank itu mengaku telah beraksi 20 kali dengan nilai transaksi mencapai Rp 500 juta.
"IS menjual sekitar 1.000 data nasabah kartu kredit seharga Rp 1 juta," ujar Rahman.
Kepada penyidik, IS membeli data nasabah itu dari situs lain yang masih diburu petugas namun situs itu sudah tidak aktif. Tersangka IS menjual data nasabah kepada NM yang digunakan untuk aksi membobol kartu kredit nasabah bank.
NM bersama TA menelusuri data nasabah kartu kredit yang aktif kemudian menghubungi pusat penerangan bank. Kedua tersangka itu meminta petugas pusat penerangan bank memperbaharui data nasabah termasuk nomor telepon selular.
"Tersangka NM menggunakan data nasabah untuk membajak kartu kredit korban," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Nyeneng di Jakarta Senin (16/4).
Gede menjelaskan Unit 2 Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus sindikat jual-beli data nasabah bank yakni tersangka IS, NM, TA dan AN. Perwira Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Abdul Rahman mengungkapkan IS berperan sebagai pemilik situs temanmarketing.com.
Petugas Polda Metro Jaya membongkar praktik jual-beli data nasabah bank melalui situs temanmarketing.com. Jual-beli data nasabah ini untuk tindak kejahatan perbankan.