Dugaan terjadi miskomunikasi antara nakhoda kapal MV Ever Judger dan pandu penjaga jangkar | PT Rifan Financindo Berjangka
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Yustan Alpiani menyebutkan ada pergeseran pipa sejauh 100 meter dari titik awal bila mengacu pada hasil penelitian bawah laut oleh tim penyelam PT Pertamina (Persero) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja sehubungan dengan tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, hari ini, 16 April 2018.
Selain Agus dan Yustan, rapat dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik, serta Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi M. Fanshurullah Asa.
Agenda rapat membahas tentang tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. DPR meminta pertanggungjawaban pihak yang terkait dengan tumpahan minyak di Balikpapan.
Agus melanjutkan, seharusnya ada patroli kapal laut oleh Perhubungan Laut. "Saat itu ada patroli, tapi tidak spesifik ke situ (Teluk Balikpapan). Saya tidak tahu persis waktu itu patrolinya bagaimana," ujarnya.
Dugaannya, pipa penyalur minyak patah karena terseret jangkar kapal MV Ever Judger. Pipa baja berdiameter 20 inci dan tebal 12 milimeter tersebut berada di dasar laut dengan kedalaman 20-25 meter.
Agus membenarkan pandu secara sadar menurunkan jangkar. Namun jangkar diturunkan di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, karena miskomunikasi.
Tumpahan minyak mentah terjadi di perairan Teluk Balikpapan akibat patahnya pipa penyalur minyak mentah dari Terminal Lawe-lawe di Penajam Paser Utara ke Kilang Balikpapan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H. Purnomo mengatakan ada dugaan terjadi miskomunikasi antara nakhoda kapal MV Ever Judger dan pandu penjaga jangkar dalam kasus tumpahan minyak di Balikpapan. Menurut Agus, nakhoda meminta jangkar diletakkan satu meter di atas air.
"Tapi ditangkap oleh pandu agar jangkar diturunkan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 April 2018.
Jangkar Melorot Penyebab Bocornya Pipa Pertamina | PT Rifan Financindo Berjangka
Menurutnya, para awak kapal sudah mengetahui ada pipa karena ada peta di wilayah tersebut. Kemudian pada hari sabtu 31 Maret 2018 sekira pukul 06.00 WITA terjadilah tumpahan minyak di area pelabuhan Balikpapan yang mana pada waktu itu sumber belum diketahui.
"Nah kami langsung hubungi Pertamina. Kami mengimbau kapal yang keluar masuk supaya hati-hati," ujarnya.
Kemudian, sekitar pukul 10.45 WITA, terjadilah kebakaran di perairan atau permukaan laut. Pada pukul 11.45 WITA, api menyambar buritan kapal MV. Ever Judger yang berbendera Panama dengan ukuran GT 44.060 yang sedang berlabuh dengan jangkar.
Dalam rangka keselamatan pelayaran kemudian dilakukan penutupan keluar atau masuk kapal di pelabuhan Balikpapan sejak Sabtu 31 Maret, sampai dengan Senin 2 April 2018.
Lalu, keagenan kapal PT Penascop Maritim Indonesia cabang Balikpapan, mengajukan surat permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2018. Kemudian, SPB pun terbit oleh kantor KSOP Kelas I Balikpapan pada Jumat pukul 12.47 WITA.
"Mereka naik ke atas kapal pada pukul 20.30 WITA. Lalu mereka berangkat, jumat 30 maret tuh, 21.08 WITA," ujarnya.
Saran pandu kapal, sambil menunggu air pasang tertinggi, Kapal MV. Ever Judger berlabuh dengan jangkar di antara kapal yang ada di sekelilingnya.
"Nah dalam pelayaran ini, kapal ini diperkirakan jangkarnya lolos. Ada miskomunikasi nahkoda sama penjaga jangkar. Jadi jangkar melorot," kata Agus.
Ada miskomunikasi nahkoda sama penjaga jangkar. Jadi, jangkar melorot," kata Agus di ruang rapat Komisi VII DPR RI Senayan, Jakarta, Senin 16 April 2018
Berdasarkan data Kemenhub, dipaparkan kronologi bahwa Kapal MV Ever Judger pembawa batu bara itu pada Kamis, 29 Maret 2018 pukul 02.22 WITA, atau dini hari tiba di pelabuhan Balikpapan dan bersandar di Jetty/Dermaga PT Dermaga Perkasapratama pukul 05.55 WITA.
"Mereka memuat batu bara mulai pukul 06.35 WIB sampai dengan 12.20 WITA, yang berdasarkan manifest muatan sejumlah 74 ribu Metric Ton," katanya.
Bocornya pipa bawah laut milik PT Pertamina di teluk Balikpapan, diduga akibat melorotnya sebuah jangkar kapal. Putusnya pipa penyalur minyak itu menyebabkan pencemaran dari bocornya minyak hingga 40 ribu Barel di perairan Balikpapan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus H. Purnomo mengatakan, penyebab bocornya pipa itu, lantaran dihantam oleh sebuah jangkar kapal pengangkut batu bara.
KLHK Desak Pertamina Ganti Rugi Pipa Bocor di Balikpapan | PT Rifan Financindo Berjangka
Apabila ditemukan pelanggaran pidana, terdakwa akan terancam sanksi sesuai Pasal 99 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berupa hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp9 miliar.
"Kami akan membantu (Polda Kaltim) dari sisi teknis misalnya dari sisi keahlian, sampel air, dan penelitian laboratorium,"ujarnya.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik menyatakan perseroan masih menghitung potensi kerugian atas kejadian naas tersebut.
"Kami masih hitung kerugiannya," ujar Elia di tempat yang sama.
Elia mengungkapkan perseroan telah berupaya untuk melakukan upaya penanggulangan tumpahan minyak dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah setempat. Misalnya, dalam hal pembersihan air laut.
Selain itu, perseroan juga memberikan santunan kepada anggota keluarga dari lima orang korban tumpahan minyak. Bentuk santunan berupa uang tunai senilai Rp200 juta, komitmen santunan Paket CSR senilai Rp200 juta, anggota keluarga inti dipekerjakan di lingkungan Pertamina, serta ganti rugi kerusakan kapal senilai Rp57,8 juta bagi korban kerusakan kapal.
Selain itu, perseroan juga memberikan kompensasi kepada nelayan yang kegiatan melautnya terganggu akibat minyak. Misalnya, memberikan kompensasi nelayan yang tidak melaut sebesar Rp200 ribu per hari.
Selain itu, tumpahan minyak juga merusak area hutan mangrove di daerah Penajam Paser dan Kariangau, Kota Balikpapan, dengan perkiraan luas terdampak sekitar 270 hektare (ha).
Hasil tersebut didapat dari hasil hamparan dari area tumpahan minyak yang terjadi dari tanggal 1-7 April 2018 dan peta hutan mangrove yang didapatkan dari Badan Informasi Geospasial. Saat ini, tim KLHK masih menghitung luasan area hutan mangrove yang terdampak tumpahan minyak di lapangan.
Selanjutnya, tim KLHK juga masih dalam proses untuk memastikan bahwa terumbu karang tidak terkena dampak tumpahan minyak.
Berdasarkan data yang dihimpun tim KLHK dari Badan Informasi Geospasial, area terumbu karang belum terkena dampak tumpahan minyak. Namun, potensi luasan terumbu karang yang dapat terkena tumpahan minyak mencapai 9.200 meter persegi.
Selain ganti rugi, KLHK juga menjatuhkan sanksi administrasi terkait ketidakpatuhan Pertamina dalam hal penanganan aspek lingkungan dalam operasional pipa.
Terkait sanksi pidana, Siti menyerahkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur. Berdasarkan keterangan Polda Kaltim, saat ini investigasi terkait penyebab tumpahan masih berlangsung.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menghitung besaran sanksi ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang bakal ditanggung PT Pertamina (Persero) pasca kejadian tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan.
"Pertamina kan pemegang izin kegiatan (operasional pipa)," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senin (16/4).
Siti mengungkapkan KLHK saat ini masih menghitung dampak tumpahan minyak mentah terhadap lingkungan. Perseroan, lanjut Siti, sejauh ini bersikap kooperatif terkait penyelidikan.
Berdasarkan data sementara, tumpahan minyak merusak padang lamun di Kelurahan Kariangau, Kota Balikpapan. Sebanyak 16 titik pemantauan padang lamun pada daerah tersebut terkena tumpahan minyak, dengan perkiraan lamun yang terdampak seluas 7.180 meter persegi.
"Untuk dapat menghitung luasan area padang lamun, Tim KLHK masing menghitung luasan padang lamun di lapangan," ujarnya.