Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat tiga industri teratas sebagai penyumbang pajak paling besar | PT Rifan Financindo Berjangka
"Kami optimistis, karena sekarang sarana untuk melapor semakin mudah. Dari 7,2 juta SPT yang masuk, di antaranya 80 persen itu masuk melalui e-filling," terang dia.
Menurut dia, tingginya setoran pajak dalam waktu tiga bulan pertama tahun ini tidak terlepas dari meningkatnya kepatuhan pajak masyarakat sejak program amnesti pajak digelar, serta membaiknya perekonomian nasional.
"Setelah tax amnesty, banyak basis pajak baru. Kita juga masuk era transparan. Di DJP, kami juga terus tingkatkan intensifikasi. Makanya, pertumbuhan pajak bisa lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi," imbuh Robert.
Adapun, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) per 21 Maret 2018 mencapai 7,2 juta pelaporan. Diharapkan, 14 juta pelaporan bisa masuk sampai akhir bulan ini.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat tiga industri teratas sebagai penyumbang pajak paling besar. Yakni, industri pengolahan, industri perdagangan, dan industri keuangan.
"Industri pengolahan menyumbang hingga 31,8 persen dari total penerimaan pajak. Diikuti perdagangan 19 persen, dan keuangan 14 persen," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, saat menyambangi kantor CNN Indonesia, Kamis (22/3).
Secara keseluruhan, DJP membukukan penerimaan pajak sebesar Rp217,2 triliun hingga 21 Maret 2018. Penerimaan ini tercatat tumbuh 16,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Laporan SPT Wajib Pajak Pribadi Tembus 7,3 Juta | PT Rifan Financindo Berjangka
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga menambahkan angka 7,3 juta telah meningkat sekitar 20% atau 5,9 juta di periode yang sama.
"7,3 juta sampai semalam. Tahun sebelumnya naik sekitar 20% 5,9 juta. Pokoknya naik 20% sampai 21%. Untuk tanggal yang sama," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan laporan STP pajak akan meningkat bahkan penuh menjelang tenggat waktu. Dengan begitu ia mengimbau masyarakat agar melaporkan STP tepat pada waktunya.
"Biasanya memang di hari-hari terakhir membludak kantor pajak penuh. Makanya kami selalu mengimbau biar nggak nunggu sampai last minute," ungkapnya.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan berharap pada akhir Maret laporan SPT wajib pajak orang pribadi bisa mencapai target.
"Mudah-mudahan lah sudah 7,3 juta kan kita harapkan 14 juta di akhir bulan Maret," kata Robert di gedung DPD, Sayanan, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Masa pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi 2017 tinggal sepekan lagi. Direktorat Jenderal Pajak mencatat 22 Maret sebanyak 7,3 juta wajib pajak orang pribadi telah melapor SPT pajaknya.
Jaringan Internet Lemot Saat Isi SPT Online? Ini Solusinya | PT Rifan Financindo Berjangka
Untuk wajib pajak yang telah terdaftar dapat langsung login dengan memasukkan NPWP dan password. Adapun SPT e-Forms dapat diakses melalui situs DJP Online dan e-FORM DJP. Di situs resmi Ditjen Pajak disediakan Adapun tutorial lengkap pengisian SPT online melalui e-form.
Melalui keterangan resmi Ditjen Pajak yang dirilis Selasa lalu, Ditjen Pajak kembali menghimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT tahunan Orang Pribadi.
Selain secara manual dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak, pengisian SPT juga bisa dilakukan secara online atau SPT Online melalui e-filling dan e-form. Batas waktu penyampaian SPT tahunan Orang Pribadi ini akan berakhir pada 31 Maret 2018. Bagi yang telat menyampaikan SPT tahunan, akan dikenai denda sebesar Rp100.000.
Setelah SPT Tahunan dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung meng-upload SPT-nya secara online via Aplikasi Form Viewer. Setelah itu, akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik yang merupakan tanda terima resmi penyampaian SPT. Bagi Anda yang jaringan internetnya tidak stabil, bisa menggunakan cara ini.
Untuk menghindari gangguan internet saat pengisian SPT secara online, wajib pajak bisa mengisi SPT melalui mekanisme e-form. E-form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan Aplikasi Form Viewer yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi per 31 Maret 2018 makin dekat. Mendekati hari H itu, biasanya terjadi gangguan saat pengisian SPT secara online atau SPT Online seperti koneksi jaringan internet yang mendadak lambat atau lemot akibat overload atau saking banyaknya wajib pajak yang melakukan pelaporan online pada waktu bersamaan.