(ESDM) kembali melakukan penataan regulasi sebanyak 51 peraturan | PT Rifan Financindo Berjangka
Menurut Ego, penataan regulasi di sektor migas ini membuat investasi ke depan lebih mudah. Di mana, dulu investor yang mau membangun kilang butuh 3.000 sertifikat sekarang sudah tidak perlu.
"Dulu orang bangun kilang butuh 3000 sertifikat apa enggak frustrasi. Kalau sekarang satu saja sertifikat layak operasi," tandasnya.
Dia melanjutkan, Peraturan Menteri ESDM terkait dana ASR yang sebelumnya ada beberapa peraturan akan digabung. Dengan begitu, dana ASR bisa dipastikan dengan peraturan yang lebih ringkas.
"Kita kan keselamatan agar pasca operasi migas tidak ganggu lingkungan, keselamatan dan segala macam," ujarnya.
Lalu mengenai penyaluran BBM dan LPG, sekarang gini kamu mau jadi penyalur Pertamina ribet kemarin-kemarin, harus lamar dulu ke Pertamina, terus Pertamina bikin kerjasama segala macam baru dikirim ke dirjen migas, Dirjen Migas bisa 14 hari setuju atau enggak, sekarang enggak perlu. Sekarang kalau mau jadi penyalur langsung saja ke badan usahanya (Pertamina)," tuturnya, di Ruang Damar, Gedung Heritage, Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Peraturan mengenai pasca operasi dan dana pemulihan pasca operasi (Abandonment Site Restoration/ASR) juga ditata ulang. Kementerian ESDM pun menggabungkan Permen ESDM No16/2011 dan Permen ESDM No.26/2009 menjadi Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang kegiatan penyaluran BBM dan LPG.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan penataan regulasi sebanyak 51 peraturan sektor ditata menjadi 29 aturan. Salah satu aturan yang disederhanakan adalah regulasi di Direktorat Jenderal Migas dari 10 menjadi 7 peraturan.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Ego Syahrial mengatakan, ada tiga tata cara penetapan wilayah kerja yang sudah digabung menjadi satu, yakni Permen ESDM No.38/2017, Permen No.35/2008, dan Permen No.35/2008.
KESDM Gandeng ITS Kembangkan Sektor Energi Hingga Mobil Listrik | PT Rifan Financindo Berjangka
Sebagai informasi, Adendum Nota Kesepahaman kali ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama sebelumnya yang terjalin sejak tahun 2014. Balitbang kembali memperluas ruang lingkup kerja sama dibeberapa bidang, meliputi peningkatan dan pengembangan sumber daya mineral, minyak dan gas bumi, serta energi laut; pengembangan teknologi pengolahan dan pemurnian mineral untuk material maju; pengembangan smart and green building; dan pengembangan mobil listrik
Di kesempatan yang sama, Rektor ITS menyampaikan, latar belakang kerja sama yang didasari pemikiran pentingnya pengembangan teknologi dalam mengelola sektor energi dan mineral nasional ke depannya.
"Ketika kita bicara tentang ESDM selalu orang mengaitkan dengan UUD Pasal 33 Ayat 3 yang seolah-olah Pemerintah berhak menyediakan secara gratis atas pengelolaan atas sumber daya alam. Tapi sering kali lupa bahwa dalam mengeksploitasi dan mengeksplorasi itu diperlukan teknologi," ujar Joni.
Usai menyaksikan penandatangan Adendum Nota Kesepahaman, Jonan berharap, kerja sama ini tidak hanya berhenti sampai penelitian tetapi juga dapat dikembangkan lebih lanjut pada skala komersial.
"Kerja sama ini secara komersial harus menguntungkan satu sama lain," kata Jonan.
Lebih jauh, Jonan pun menyampaikan, dua hal besar dalam kerja sama Kementerian ESDM bersama ITS yang akan dikembangkan, yaitu pengembangan mobil listrik dan pengembangan teknologi smelter.
"Dua hal itu yang besar," ujar Jonan.
Penandatanganan Adendum Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kepala Balitbang ESDM, F.X Sutijastoto, dengan Rektor ITS, Joni Hermana,dan disaksikan langsung oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan, Jumat (9/2) lalu.
Secara umum, tujuan pengembangan dan penelitian sektor ESDM yang dilakukan oleh Kementerian ESDM dengan berbagai pihak bermuara untuk mewujudkan energi berkeadilan. Dan, kedua pihak pun akan menjalin kerja sama lanjutan selama lima tahun, yaitu sejak 9 Februari 2018 sampai dengan 9 Februari 2023.
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) untuk memperluas penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
ITS Gandeng Kementerian ESDM Perluas Penelitian dan Pengembangan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral | PT Rifan Financindo Berjangka
Pada kesempatan ini Rektor ITS menyampaikan latar belakang kerja sama yang didasari pemikiran pentingnya pengembangan teknologi dalam mengelola sektor energi dan mineral nasional ke depannya.
"Ketika kita bicara tentang ESDM selalu orang mengaitkan dengan UUD Pasal 33 Ayat 3 yang seolah-olah Pemerintah berhak menyediakan secara gratis atas pengelolaan atas sumber daya alam. Tapi sering kali lupa bahwa dalam mengeksploitasi dan mengeksplorasi itu diperlukan teknologi," ujar Jonan.
Secara umum, tujuan pengembangan dan penelitian sektor ESDM yang dilakukan oleh Kementerian ESDM dengan berbagai pihak bermuara untuk mewujudkan energi berkeadilan.
Menteri ESDM berharap kerja sama ini tidak hanya berhenti sampai penelitian tetapi juga dapat dikembangkan lebih lanjut pada skala komersial. "Kerja sama ini secara komersial harus menguntungkan satu sama lain," kata Jonan usai menyaksikan penandatangan Adendum Nota Kesepahaman.
Jonan menyampaikan dua hal besar dalam kerja sama Kementerian ESDM bersama ITS yang akan dikembangkan, yaitu pengembangan mobil listrik dan pengembangan teknologi smelter. "Dua hal itu yang besar," ujar Jonan.
Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) menggandeng Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi mitra untuk memperluas penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Kerja sama ini diperkuat melalui penandatanganan Adendum Nota Kesepahaman antara kedua belah pihak di kampus ITS Surabaya, Jumat (9/2/2018).
Penandatanganan Adendum Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kepala Balitbang ESDM F.X Sutijastoto dengan Rektor ITS Joni Hermana dan disaksikan langsung oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. Kedua pihak akan menjalin kerja sama lanjutan selama lima tahun, yaitu sejak 9 Februari 2018 sampai dengan 9 Februari 2023.