PT Pertamina (Persero) yakni PT Pertamina Gas (Pertagas) akan menjadi bagian dari PGN | PT Rifan Financindo Berjangka
Sehingga BUMN migas ini bisa mendukung pemerintah agar PLTG-PLTG di tengah dan timur juga dapat didukung dengan infrastruktur gas," ucap dia.
Di sisi lain, Jobi menambahkan, akibat dari sinergi ini akan meningkatkan belanja modal (capital expenditure/capex) perseroan. Sebab sinergi ini membuat perusahaan melakukan pembangunan infrastruktur besar-besaran.
"Dana belanja modal insyaallah meningkat, karena bayangan kami infrastruktur yang harus dibangun di Indonesia masih sangat-sangat besar," pungkas dia.
Tidak hanya jaringan gas untuk masyarakat, Jobi menuturkan, sinergi ini akan berdampak luas. Mulai dari mempermudah pengadaan gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di tengah dan timur Indonesia sampai pengadaan gas untuk industri.
"Hari ini, pipa gas yang ada most of it di Jawa dan Sumatera. Dengan adanya sinergi ini, tak hanya di barat Indonesia saja yang bisa menikmati gas, tapi juga di tengah dan timur Indonesia," kata Jobi usai RUPSLB PGN, di Hotel Four Season, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018.
Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim menyebut hal itu bisa terjadi sebab anak usaha PT Pertamina (Persero) yakni PT Pertamina Gas (Pertagas) akan menjadi bagian dari PGN. Dengan sinergi dua perusahaan itu akan menjalankan fungsi pemerataan penggunaan gas di seluruh Indonesia.
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk menyatakan dengan holding BUMN migas masyarakat di wilayah tengah dan timur Indonesia dapat menikmati jaringan gas seperti yang selama ini dinikmati sebagian masyarakat di wilayah barat Indonesia. Kondisi ini nantinya akan memberi keadilan dan pemerataan pembangunan.
Fakta Menarik Holding BUMN Migas, Belum Direstui Jokowi hingga Berlaku 60 Hari | PT Rifan Financindo Berjangka
Rachmat mengatakan, karena pengalihan saham pemerintah ke Pertamina itu pula, terjadi perubahan status pada PGN dari semula BUMN persero menjadi non-persero.
”Namun, berdasarkan PP 72/2016, sebagai anak usaha Pertamina, PGN tetap mendapat perlakuan sama seperti BUMN,” ujarnya.
Dengan pengalihan saham Seri B tersebut, lanjut dia, PT Pertamina (persero) akan men jadi induk usaha (holding), sedangkan PGN menjadi anak perusahaan Pertamina. Sementara anak usaha Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGN, yaitu PT Pertagas akan dialih kan kepemilikannya ke PGN.
”Pengalihan kepemilikan Pertagas kepada PGN ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rencana pembentukan holding minyak dan gas sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah,” kata dia.
Dalam suratnya, Menteri BUMN Rini Soemarno menginstruksikan agar PGN melaksanakan RUPSLB lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina telah diserahkan ke pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Rachmat, pembahasan perubahan anggaran dasar perseroan perlu dilakukan agar rencana pemerintah membentuk Holding BUMN Migas bisa segera terwujud.
”Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamina(per sero),” ujar Rachmat.
Pelaksanaan RUPSLB tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian BUMN bernomor 682-/MBU/11/2017 tertanggal 28 November 2017.
”Sesuai arahan Kementerian BUMN dan pengumuman ke Bursa Efek Indonesia, peme gang saham, dan media massa, kami telah menggelar RUPSLB yang Alhamdulillah berjalan lancar,” kata Rachmat dalam jumpa persnya di Jakarta kemarin.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyetujui perubahan anggaran dasar, yakni perseroan resmi menjadi subholding gas di holding BUMN sektor minyak dan gas bumi (migas).
Corporate Secretary PGN Rachmat Hutama menjelaskan, RUPSLB tersebut digelar sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab atas instruksi pemerintah selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna. Ada dua agenda yang dibahas dalam RUPSLB ini, yakni perubahan anggaran dasar dan perubahan pengurus perseroan.
PP Holding Migas Ditargetkan Terbit dalam 60 Hari | PT Rifan Financindo Berjangka
"Oleh karena itu Akta Pengalihan Saham Seri B milik Pemerintah kepada Pertamina pun baru bisa dilaksanakan setelah PP Holding terbit," ujar Rachmat.
Rachmat mengungkapkan, dari hasil RUPSLB pada hari ini hanya berlaku hingga 60 hari mendatang. Bila dalam 60 hari, PP Holding belum ditandatangani maka hasil RUPSLB pada hari ini batal demi hukum.
"Intinya, pembentukan holding migas baru akan terealisasi jika PP holding terbit dan Akta Pengalihan ditandatangani," tutur Rachmat.
Perubahan anggaran dasar perseroan perlu dilakukan, agar rencana pemerintah membentuk holding migas bisa terwujud. "Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamina (Persero)," kata Rachmat, di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Menurut Rachmat, proses pengalihan pengendalian saham pemerintah atas PGN ke Pertamina tak selesai di sini. Pasalnya, sampai saat ini Rancangan PP Holding belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pembentukan induk usaha (holding) minyak dan gas bumi (migas) masih menunggu ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penerbitan payung hukum tersebut ditargetkan maksimal 60 hari.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), sebesar 77,8 pemegang saham yang hadir dalam rapat tersebut menyetujui perubahan anggaran dasar berupa pengalihan saham seri B atau milik negara di PGN ke Pertamina.