Ratusan pengemudi transportasi berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng | PT Rifan Financindo Berjangka
Ia mengimbau para pengemudi transportasi daring untuk segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan guna menghindari penindakan yang akan dilakukan pihaknya bersama pihak terkait. “Aturan tetap berlaku, sesuai perintah dari Kemenhub yaitu 15 Februari 2018 penindakan secara hukum, untuk menjaga kondusivitas, driver online kami sarankan off dulu,” ujarnya.
Pihaknya juga berencana menggelar penempelan stiker transportasi online secara serentak di depan kantor Gubernur Jateng, Sabtu (27/1/2018), terhadap para pengemudi taksi online yang sudah memenuhi syarat seperti yang tertuang pada Permenhub 108/2017.
Saat beraudiensi, Sugiono juga menanyakan mengenai kuota angkutan yang belum dijelaskan secara terperinci dan penentuan kuota tersebut belum mengakomodasi seluruh pengemudi transportasi online di Jateng. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jateng, Ginaryo menjelaskan bahwa penerapan Permenhub 108/2017 tidak bisa ditunda. “Bagaimanapun kondisinya, tetap harus diberlakukan serentak secara nasional mulai 15 Februari 2018,” tegasnya.
Para driver mobil angkutan berbasis aplikasi smartphone juga meminta kepada jajaran kepolisian untuk memberikan jaminan keamanan saat mereka bekerja. Diharapkan pula, para pengemudi taksi online diperbolehkan mengurus SIM A Umum secara kolektif sehingga tidak membutuhkan waktu lama.
Menurut dia, proses pengurusan SIM A Umum dan membentuk badan usaha tidak bisa diselesaikan dalam satu atau dua bulan ke depan, demikian juga dengan uji kendaraan bermotor, serta pemasangan stiker transportasi dalam jaringan (daring). “Instruksi pengurusan itu baru muncul pada November 2017, mengurus koperasi butuh waktu lama, kemudian SIM A Umum biaya yang tinggi, sedangkan instruksinya baru November sehingga kalau dihitung per Januari ini berarti baru dua bulan. Jadi kami belum siap,” ujarnya.
Koordinator Komunitas Driver Online Jateng (FKDOJ) Sugiono dalam kesempatan itu menjelaskan hampir semua pengemudi transportasi online belum mengurus syarat-syarat yang tertuang dalam Permenhub 108/2017, seperti kepemilikan SIM A Umum atau membentuk koperasi sebagai badan usaha yang sah. “Kami hanya ingin perpanjangan toleransi penerapan Permenhub 108/2017, jangan Februari 2018,” katanya saat beraudiensi dengan perwakilan dari Dinas Perhubungan Jateng dan Polda Jateng.
Ratusan pengemudi transportasi dalam jaringan (daring) dari berbagai daerah di Jawa Tengah, Kamis (25/1/2018), berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang. Demo para sopir taksi online itu digelar untuk menolak penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Demo ratusan pengemudi transportasi online yang menolak penerapan Permenhub 108/2017 mulai Februari 2018 itu berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan jajaran Dinas Perhubungan.
Pengemudi Tagih Aturan soal Angkutan Online yang Suspen Sepihak | PT Rifan Financindo Berjangka
Namun Christiansen mengutarakan, masa transisi perlu diperpanjang lantaran masih banyak penyedia angkutan online yang belum memenuhi persyaratan. "ADO berjuang untuk perpanjangan masa transisi, minimal satu bulan. Hal ini melihat masih banyak yang belum terpenuhi syarat karena menunggu proses perizinan badan hukum," jelas Christiansen.
Kendati demikian, tutur dia, ADO mendukung penuh pemberlakuan PM 108 oleh Kemhub dan akan mengawasi implementasinya. Menurutnya, PM soal angkutan sewa khusus teranyar ini telah mengakomodasi kepentingan pengemudi online. "Asosiasi Driver Online dengan basis massa di 13 provinsi dengan tegas tetap mendukung dan tidak ikut dalam kelompok-kelompok yang menolak PM 108," tegas Christiansen.
Sementara berkaitan dengan PM 108/2017, ADO meminta perpanjangan masa transisi minimal satu bulan untuk memenuhi segala ketentuannya.
Beleid yang diterbitkan pada 1 November 2017 itu mengatur penyelenggaraan angkutan sewa khusus (online). Kementerian Perhubungan (Kemhub) memberi masa transisi hingga 31 Januari 2018 bagi semua stakeholder angkutan online untuk mematuhi, atau per 1 Februari 2018 seluruh ketentuan harus sudah terpenuhi.
Ketua Umum ADO Christiansen FW Wagey mengutarakan, pihaknya dan Kemkominfo sudah membuat kesepakatan pada 18 Desember 2017. Salah satu isi kesepakatan bahwa sebelum 1 Februari 2018, Kemkominfo akan mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur sanksi terhadap aplikator bila melakukan suspen sepihak dan kebijakan yang merugikan sopir online. "Intinya sanksi diperlukan bila melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek," kata Christiansen saat dihubungi, Kamis (25/1).
Selain mengenai peraturan, lanjut dia, kesepakatan lainnya Kemkominfo akan memanggil perusahaan penyedia aplikasi transportasi online atau aplikator untuk membahas kontrak kemitraan antara pengemudi dan aplikator. Terakhir, Kemkominfo akan mengingatkan kepada aplikator agar membuat moratorium terkait pendaftaran driver online.
Para pengemudi yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk amenerbitkan peraturan soal sanksi terhadap perusahaan penyedia aplikasi transportasi berbasis online yang melaukan suspen (penghentian sementara) sepihak sebelum 1 Februari 2018.
Ada Penolakan, Aturan Taksi Online Tetap Berlaku 1 Februari 2018 | PT Rifan Financindo Berjangka
Sepertinya pemodal besar tetap berusaha menggoyang negara dengan segala cara. Publik dibuat susah dan resah. Mereka meminta jaminan keamanan, tapi keselamatan dan keamanan tidak terjamin," sesalnya.
Adapun pengamat transportasi dari Puslitbang UGM, Liliek Wachid Budi Susilo, menyarankan ada edukasi dari pemerintah kepada pengemudi taksi online terhadap aturan yang akan dijalankan.
Hal lain yang disarankannya adalah pengemudi diajak duduk bersama untuk mengkaji sistem kerja mereka khususnya terkait dengan kelayakan ekonomi dan aspek keselamatan.
"Karena bagi saya agak aneh jika tuntunan mereka berbeda satu sama lain, kalau tujuannya adalah sama," ucapnya.
Pemangku kepentingan di sektor transportasi dan teknologi harus memiliki komitmen bersama terhadap implementasi penuh Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di dalamnya mengatur soal taksi online.
"Pilihannya diatur atau tidak diatur. Kalau mau diatur ya harus ikut aturan. Tidak mau ikut aturan ya berarti ilegal," tegas Pengamat Transportasi dari Universitas Sugijapranata, Djoko Setiawarno, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2018).
Untuk melaksanakan PM 108/2017, pemerintah harus tegas dan bergeming dengan adanya suara-suara penolakan yang melanggar komitmen dengan kembali melalukan demo dan langkah hukum.