Tax Amnesty Memberikan Angin Segar Kepada Kinerja Bursa Saham Indonesia | PT Rifan Financindo Berjangka
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini menjelaskan, kinerja saham di BEI meningkat signifikan sejak ada kebijakan pengampunan pajak. Hal ini sejalan dengan keyakinan para investor terhadap prospek perekonomian Indonesia.
Diberlakukannya kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sejak Juli 2016 lalu memberikan angin segar kepada kinerja bursa saham Indonesia. Hal ini terlihat dari peningkatan secara signifikan pada kinerja Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Kemarin IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) ditutup pada level 5.366 dibandingkan posisi akhir 2015 yang berada pada level 4.593, naik 16,67 persen. Ini adalah suatu peningkatan signifikan," kata Hamdi dalam seminar "Tax Amnesty" di Main Hall BEI, Selasa (6/9/2016).
Selain itu, Hamdi menyebut, kapitalisasi pasar setelah diberlakukannya pengampunan pajak mencapai Rp 5.766 triliun. Angka ini meningkat 18,35 persen dibandingkan kapitalisasi pasar pada akhir 2015.
Hamdi menyatakan, BEI mendukung penuh kebijakan pengampunan pajak yang diberlakukan pemerintah. Oleh sebab itu, guna mendukung kesuksesan program tersebut, BEI melakukan sosialisasi dan kampanye secara menyeluruh, baik kepada investor maupun emiten.
Di samping itu, aktivitas perdagangan sejak diberlakukannya kebijakan pengampunan pajak juga mengalami peningkatan secara signifikan. Secara rata-rata, nilai perdagangan per hari mencapai Rp 7 triliun hingga Rp 8 triliun, melampaui rata-rata sebelumnya yakni Rp 5 triliun hingga Rp 6 triliun.
"Frekuensi perdagangan hari ini rata-rata 377.000 kali pada 13 Juli 2016. Ini memecahkan rekor sebelumnya, yakni 373.000 kali pada 10 Juli 2014," ujar Hamdi.
BEI Klaim Tax Amnesty Bawa Angin Segar ke Pasar | PT Rifan Financindo Berjangka
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini mengatakan, sejak tax amnesty disahkan aktivitas perdagangan meningkat. Menurutnya, pasar semakin confidence dalam melakukan transaksi.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty selama ini telah memberikan dampak yang positif bagi pasar modal di Indonesia. Hal ini terlihat dari meningkatnya nilai transaksi harian hingga kapital market dari pasar modal di Indonesia.
tax amnesty ini pun diharapkan dapat menjadi berkah bagi pasar modal Indonesia pada masa yang akan datang. Untuk itu, masyarakat diimbau dapat mengikuti program pengampunan pajak ini. Terutama pada tahap pertama dengan tarif yang masih rendah.
"Kebijakan ini harus mendapatkan dukungan oleh masyarakat, yang perlu ditekankan, jika tidak kunjung melaporkan, maka akan kena PPH Terutang dan sanksi 200 persen," tutupnya.
"IHSG kita naik 16,67 persen sejak akhir tahun 2015 lalu. Demikian juga kapitalisasi pasar, meningkat 18,35 persen dibandingkan dengan posisi akhir 2015," kata dia di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Adapun aktivitas perdagangan mencapai Rp7 triliun sampai hingga Rp 8 triliun per hari, lebih tinggi dibandingkan awal tahun 2016 yang hanya mencapai Rp5 triliun per hari. Sementara itu, frekuensi perdagangan juga telah mencapai 377 ribu kali pada Juli lalu. Jumlah ini memecahkan rekor transaksi sebesar 373 ribu kali pada 2014 lalu.
Ada UU, Amnesti Pajak di 2016 Lebih Ampuh | PT Rifan Financindo Berjangka
Dengan adanya amnesti pajak, kata Hamdi, bisa meningkatkan nilai transaksi dan jumlah emiten di bursa. Maka dari itu, kebijakan amnesti pajak merupakan dorongan yang luar biasa bagi kinerja bursa, khususnya ekonomi Indonesia.
"Ini gebrakan amnesti pajak, amnesti pajak merupakan terobosan perpajakan, ekonomi lebih kuat, dan kompetitif jika dibanding negeri lain," tiutur Hamdi.
Bukan hanya sebatas itu, program amnesti pajak pun membuat tingkat kesadaran masyarakat lebih peka lagi dalam membayar pajak.
"Banyak yang menghindar bayar pajak. Jika melihat UU amnesti pajak, dapat kita lihat hubungan hak dan kewajiban negara. Ini yang harus ditekankan," pungkas Hamdi.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku, program amnesti pajak yang dijalankan pemerintah saat ini lebih sakti bila dibandingkan masa pengampunan pajak pada era 1964 dan 1984. Karena, saat ini ada kepastian hukum lewat UU amnesti pajak.
"Kebijakan amnesti pajak sekarang ini ada perbedaan mendasar, masalah kepastian hukum. Kalau sebelumnya itu cuma peraturan pemerintah, tapi tahun ini punya UU," ungkap Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Dari semua taipan yang sudah bertemu dan ditemui oleh dirinya, Tito menekankan, masih ada yang kebingungan terkait amnesti pajak. Maka dari itu, bursa harus lebih memperluas kampanye program amnesti pajak.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengaku banyak taipan atau pengusaha yang datang menemuinya untuk menanyakan program amnesti pajak. Secara keseluruhan, mereka merespons positif program amnesti pajak yang sedang digenjot pemerintah.
"Taipan datang yang ketemu saya banyak sekali, yang saya temui secara pribadi banyak sekali. Mereka yes. Tapi mereka kan boleh sampai akhir September, sampai akhir Maret, dan Desember. Lumayan sebulan dibungain, kenapa harus cepat-cepat? Wajar kok buat mereka. Tapi yang penting tiga itu saja," kata Tito.