Tax amnesty tetap sasar pengusaha yang miliki dana di luar negeri | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, keresahan yang terjadi di masyarakat akibat belum mendapatkan semua informasi tax amnesty dengan baik.
"Jadi diakui pemahaman masyarakat belum terinformasi dengan baik, kami melakukan sosialisasi yang diundang mostly (kebanyakan), awalnya memang adalah pengusaha. Tenyata memang luar biasa, PRT (Pekerja Rumah Tangga), Petani, Buruh mereka ingin ikut, dan itu satu hal yang positif sekali," kata Hestu dalam diskusi Geger Tax Amnesty di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu 3 September 2016.
Kebijakan Pengampunan pajak atau tax amnesty mulai membuat resah masyarakat. Beragam pro kontra bermunculan. Namun fenomena itu dinilai sebagai akibat adanya kesalahan komunikasi yang belum disampaikan secara tepat kepada masyarakat.
Hestu menyebut bahwa sasaran utamanya memang adalah pengusaha besar. Karena, banyak pengusaha yang memiliki dana di luar negeri dan tidak berani membawa dananya pulang, apalagi untuk diungkap.
Ia menegaskan bagi masyarakat kecil yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan Rp4,5 juta tidak wajib untuk mengikuti tax amnesty ataupun membayar pajak.
"Mereka yang di bawah PTKP tidak perlu bayar, tidak ada konsekuensi apapun. Yang bikin resah itu, karena pemahaman itu tidak tepat dan tidak utuh bahwa ada dampak negatif. Seolah-olah wajib ikut amnesty harus bayar 2 persen. Kami di awal minggu kami udah meluruskan, sasarannya bukan masyarakat kecil," kata dia.
Dijelaskannya, sejak beroperasi pada 18 Juli 2016 lalu, nyatanya banyak manfaat yang tak terduga dari tax amnesty. Ada 27 ribu masyarakat yang mendeklarasikan hartanya, 30 persen yang ikut tax amnesty adalah masyarakat yang sama sekali belum bayar pajak atau tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Jadi dengan sosialisasi yang gencar, 30 persen dari 27 ribu yang sudah deklarasi, itu adalah yang belum pernah melaksanakan, jadi memang tepat sasaran, mereka ada yang belum bayar pajak, belum punya NPWP," kata dia.
Menjadi Polemik, Tax Amnesty Tak Hanya Sasar Konglomerat | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menegaskan, memang dari awal terbentuknya UU Tax Amnesty memang dibuat untuk semua wajib pajak yang tidak masuk dalam penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
"Tax amnesty itu justru kita berikan keadilan untuk seluruh wajib pajak termasuk di dalam negeri, dan juga untuk kalangan menengah, UMKM, semuanya. Jadi bukan hanya konglomerat," tuturnya dalam diskusi Sindo Trijaya bertema Geger Tax Amnesty di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (3/9/2016).
Belakangan ini program tax amnesty kian menimbulkan polemik. Beragam kisah miring bermunculan, sehingga menimbulkan persepsi bahwa program tersebut tidak menargetkan pengusaha besar tapi rakyat menengah
Hestu menjabarkan, dari target dana deklarasi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp4 ribu triliun memang terbagi berasal dari dana yang ada di dalam maupun luar negeri. Namun dirinya tidak bisa menjabarkan berapa persentasenya.
"Ya memang itu tidak bisa dihitung. Tapi ditambah dana repatriasi Rp1.000 triliun. Makanya keluar Rp165 triliun. Sebelumnya Rp180 triliun, tapi kita revisi," pungkasnya.
Memburu Wajib Pajak Besar dengan Tax Amnesty | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang
Menilik definisi itu, ada beberapa poin penting yang perlu dicermati. Bahwa, program tax amnesty yang kini disebut amnesti pajak menyasar WP yang belum melaporkan seluruh harta kekayaan yang menjadi obyek pajak.
Mungkin sedikit yang paham, tax amnesty bermakna penghapusan hutang pajak. Tak sanksi administrasi atau pidana. Wajib pajak (WP) hanya perlu mencatatkan aset serta membayar uang tebusan.
Termasuk para pengemplang pajak, perlu memanfaatkan program ini sebagai momentum memperoleh amnesti atawa pengampunan.
Pada 1964 dan 1984, pemerintah Indonesia pernah menerapkan kebijakan ini, namun gagal total. Nah, 2016 ini pemerintah akan mencoba peruntungannya. Apalagi, pemerintah dan DPR sudah mengetok palu UU No 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty. Melalui program yang berumur 9 bulan ini(Juli 2016-Agustus 2017), diharapkan bisa menambah penerimaan negara hingga Rp 165 triliun. Besar kan?
Ya, target perolehan dari program amnesti pajak, memang besar. Namun, potensinya memang ada. Banyak warga negara Indonesia yang super kaya menyimpan asetnya di luar negeri. Selain aman dan menguntungkan, beban pajak di sejumlah negara relatif lebih murah.
Nah, agar dana tersebut bisa ditarik masuk ke tanah air, pemerintah menerapkan program tax amnesty. Selain juga menyiapkan instrumen investasi yang lebih menjanjikan profit. Untuk lebih jelasnya soal program amnesti pajak, INILAHCOM berkesempatan untuk mewawancarai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, beberapa waktu lalu. Berikut petikannya.
Apa sebetulnya tujuan dari program tax amnesty ini?
Untuk tax amnesty ini sebetulnya tujuan pertama awalnya untuk menairk dana dari luar ke dalam. Kedua tax amnesty ini berlaku untuk seluruh Wajib Pajak Jadi bagaiman kami encourage yang di luar masuk. Jaid event apapun dana di luar atau di dalam untuk sama sama gerakkan ekonomi.
Ada cara atau pendekatan khusus untuk menjaring WP Besar?
Soal penanganan khusus, memang tidak ada. Semuanya sama dengan Wajib Pajak yang lain, cuma dokumennya yang berbeda, kalau yang besar mungkin banyak terdiri dari dokumen.
Untuk WP Besar, apakah sudah ada yang mengikuti program tax amnesty?
Ada, tapi itu baru tahap pertama. kan ada 3 tahap. Saya rasa nilanya cukup besar. Meskipun cuma Rp 5 triliun repratriasi nya namun kemungkinan akan bertambah bisa 10 kali dari itu. Segitu masih kecil.
Beberapa kalangan berpandangan bahwa program amnesti pajak bisa sukses bila seluruh pejabat negara memberikan contoh. Apakah sudah ada yang tertarik? Kalau ada pejabat negara yang tertarik ikut program, bolehkah?
Tentu saja boleh. Selama tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) mereka boleh ikut tax amnesty.
Terkait munculnya tagar #StopBayarPajak dan menjadi trending topik di media sosial twitter,
beberapa waktu lalu, komentar Anda?
Jadi yang ditanya apakah peraturan ini hanya karena menjawab keresahan? Tidak, justru peraturan ini kan mempertegas rasa keadilan dari tax amnesty. Memang semua masyarakat animonya sangat tinggi ikut tax amnesty.
Artinya masyarakat sangat percaya pada Presiden. tetapi ada keresahan-resahan yang muncul karena belum dijelaskan secara detil dari asas keadilan, makanya kita keluarkan aturan ini agar lebih memperjelas masyarakat akan tax amnesty.
Tak semua elemen masyarakat sepakat dengan program ini. Mereka pun menggugat UU Tax Amnesty ke MK (Mahkamah Konstitusi), komentar Anda?
Tidak apa-apa, akan kami tanggapi secara bijak, bahwa tax amnesty ini bukan untuk mendongkrak popularitas Ditjen Pajak namun untuk kepentingan negara. Kami akan all out, kalau ada sidang semua eselon-eselon akan hadir.
Menteri Keuangan Sri Mulyani terlihat pesimis dengan penerimaan pajak di tahun ini. Termasuk target pendapatan dari program ini. Anda optimis?
Saya masih optimis.