Tax Amnesty Program Ambisius, Tapi Hasilnya Tak Seindah Yang Dibayangkan | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC
Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak dilegalisasi oleh pemerintah melalui UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Pelaksanaan tax amnesty berlaku efektif mulai tanggal 18 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Melalui pengampunan pajak ini, pemerintah membuka tangan pada Wajib Pajak (WP) yang selama ini tak melaporkan harta benda mereka. WP akan diampuni, mereka hanya akan diminta untuk membayar tebusan dengan jumlah yang sangat ringan. Jika mereka melapor, pemerintah tak akan lagi memperkarakan alasan simpanan harta dan kepemilikan pelapor.
Sejak diberlakukan hingga September 2016, WP yang secara suka rela melapor berhak mendapat tebusan sebesar 0,5 persen hingga empat persen. Diskon besaran tebusan akan semakin sedikit menjelang pengampunan pajak berakhir.
Rencana pemerintah menarik dana segar dari masyarakat melalui tax amnesty atau pengampunan pajak tampak masih jauh panggang dari api. Benarkah target yang tak tercapai itu berakibat pada pemangkasan anggaran RAPBN 2017?
Pemerintah mematok harapan tinggi pada kebijakan ini. Di akhir periode, pemerintah berharap dapat meraup dana segar dari kebijakan ini hingga Rp165 triliun. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardjojo juga mengatakan, kebijakan pengampunan pajak ini akan mendorong dana asing yang selama ini bergentayangan di dalam negeri untuk masuk ke dalam negeri. Berdasarkan perhitungan, dana wajib pajak ilegal yang saat ini bergentayangan di luar negeri, diperkirakan mencapai Rp3.147 triliun.
Menghitungnya besarnya dana gentayangan itulah yang membuat pemerintah dengan optimis menjadikan tax amnesty sebagai asumsi pendapatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Bulan Mei 2016, Menteri Keuangan saat itu, Bambang Brodjonegoro, mengatakan asumsi pertumbuhan ekonomi nasional di RAPBN 2017 – yang diasumsikan berada di kisaran 5,3 persen sampai 5,9 persen turut menyertakan implikasi dari penerapan kebijakan tax amnesty.
Guncangan APBN akibat tak terpenuhinya target penerimaan pajak melalui pengampunan inilah yang disebut-sebut telah membuat Menteri Keuangan melakukan pemangkasan besar-besaran pada APBN.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara sempat mengingatkan. Ia mengatakan, bila dana tax amnesty tersebut tidak mencapai target yang sudah dimasukkan dalam APBN-P 2016, potensi defisit melebihi tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) bisa terjadi.
Apa yang disampaikan Bambang terealisasi. Saat menyampaikan pidato kenegaraan di depan anggota dewan tentang penyerahan RUU Rancangan Anggaran Belanja Negara (RAPBN) 2017 di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 16 Agustus 2016, Presiden RI menargetkan pendapatan negara dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 1.737,6 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp1.495,9 triliun.
Tapi ternyata realisasi tak semulus asumsi dan kalkulasi. Lebih dari satu bulan berlalu sejak UU Tentang Pengampunan Pajak itu diberlakukan. Namun capaian pemerintah ternyata masih amat jauh dari target. Hingga pekan terakhir Agustus 2016, dana yang berhasil dikumpulkan hanya sekitar Rp236 miliar, atau baru 0,1 persen. Padahal, sumber pendapatan yang diperoleh dari pajak masuk dalam perhitungan salah satu sumber pemasukan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kami melihat, apabila dana tax amnesty tidak tercapai, atau sedikit saja hingga target Oktober 2016, maka pemerintah harus siap, pangkas anggaran lagi ke yang lebih prioritas. Atau, jika tidak defisit APBN-P 2016, bisa meningkat hingga melebihi tiga persen PDB," jelas Mirza kepada VIVA.co.id beberapa waktu lalu.
Berdasarkan kajian yang dilakukan BI, penerimaan tax amnesty hanya akan menambah penerimaan negara mencapai Rp53,5 triliun, atau jauh lebih rendah dari perkiraan pemerintah. Dana yang dimaksud BI, berasal dari penerimaan negara sebesar Rp37 triliun dan penerimaan domestik, serta tebusan repatriasi dana sebesar Rp17,3 triliun.
Untuk itu, ia menyarankan, agar pemerintah bisa mempersiapkan diri lebih jauh lagi untuk menghadapi kemungkinan terburuk. Ia menyarankan pemerintah untuk menyiapkan sejumlah program-program prioritas, atau memangkas anggaran yang dianggap tidak perlu dan di luar prioritas janji Presiden.
Ia berjanji akan mengejar dan menagih janji yang sudah disampaikan oleh otoritas pajak. “Sekarang saya punya nama Kanwil dan nomor telepon masing-masing. Ini sinyal kepada Direktorat Jenderal Pajak bahwa penerimaan negara akan berkurang, mereka bermalas-malasan. Saya tahu, setiap kanwil serta janji mereka untuk mencapai penerimaan negara,” ujarnya.
Sri juga membuat terobosan dengan menjamin kerahasiaan bagi WP yang ingin mendapatkan pengampunan. Sri Mulyani menjelaskan, salah satu yang dikhawatirkan WP terhadap kebijakan tax amnesty adalah terkait data kekayaan dan aset yang selama ini mereka simpan rapat-rapat. “Dengan mengikuti tax amnesty, mau tidak mau, data itu akan terungkap dengan sendirinya. Perlu suasana kepercayaan,” ujar Sri.
Tanggal 27 Juli 2016, Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tergeser. Sri Mulyani, yang menjabat sebagai Direktur Operasional di Wolrd Bank kembali. Sri menggebrak dengan pengumuman memangkas anggaran APBN-P 2016. Keputusan Sri mengagetkan, karena pemangkasan dilakukan usai pemerintah bersama Dewan Parlemen menyepakati perubahan keuangan kas negara. Sri mengaku terpaksa melakukan itu setelah di rapat perdana, ia menemukan adanya proyeksi perkiraan kekurangan penerimaan (shortfall) sebesar Rp219 triliun.
“Realisasi sejak 2014-2015, itu yang menimbulkan basis menghitung di tahun 2016. Kami sampaikan pada tahun anggaran 2017. Perlu ada kehati-hatian,” ujarnya. Sri tak menyebut tindakan itu sebagai akibat gagalnya perolehan dana segar dari pengampunan pajak. Sri, meski kemudian melakukan pemangkasan besar-besaran pada APBN-P yang sudah ketok palu, tetap menjadikan ampunan pajak sebagai targetnya.
Maka pemerintah berinisiasi memberi kepastian. Data mereka tak akan bocor kepada pihak mana pun. “Kalau mereka laporkan pajak, info itu akan digunakan untuk keperluan bayar pajak dan penuhi target penerimaan negara. Tanpa harus khawatir info itu akan disalahgunakan,” ujarnya menambahkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama di kantor Ditjen Pajak, Selasa 30 Agustus 2016. “Amnesty pajak adalah karpet merah bagi WNI yang punya dana di luar negeri. Karpet merahnya itu adalah pembangunan infrastruktur, menyiapkan mereka untuk membawa dananya ke sini, investasikan di sini, menumbuhkan ekonomi negara ini, dan membuat negara dan rakyat Indonesia menjadi lebih makmur,” katanya.
Menurut Misbakhun, jika target ini tidak tercapai, yang gagal masyarakat juga. Biaya pembangunan jadi dipotong, pembangunan yang rencananya setahun, jadi lima tahun. Sebab, dana repatriasi akan masuk ke APBN, dan dipakai untuk keperluan termasuk membayar gaji guru, gaji polisi, tentara, dan semua aparat pemerintah. Juga untuk pembangunan infrastruktur.
Sri Mulyani mengakui, kebijakannya itu menimbulkan guncangan. Namun ia menjamin pemerintah sudah melakukan antisipasi dengan menurunkan penerimaan negara. Jadi secara matematika, defisit tetap terjaga. “Saya revisi bukan hanya spending, tapi revenue juga, jadi secara matematika tidak,” ujarnya.
Perempuan berambut pendek dan berkacamata minus itu menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kas keuangan negara dengan sebaik-baiknya. “Kami akan kelola (APBN) terus. Dari sisi penerimaan juga akan kami monitor terus. Tidak hanya dari tax amnesty, tapi melihat dari seluruh penerimaan pajak, non pajak, termasuk cukai,” ujarnya.
Masih jauhnya target penerimaan pajak dari kebijakan tax amnesty dimaklumi oleh sebagian wakil rakyat. Hendrawan Supratikno, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan target tax amnesty yang belum tercapai bisa dimaklumi. “Memang masih jauh dari target, tapi wajar. Ini kan satu bulan pertama dari Sembilan bulan yang ditargetkan,”ujarnya kepada VIVA.co.id, 1 September 2016.
Darussalam, pakar perpajakan dari Dani Darussalam Tax Centre (DDTC) juga menyebut kecilnya pencapaian target tax amnesty sebagai hal yang wajar. “Program ini belum bisa dikatakan gagal. Tak perlu terburu-buru untuk mengatakan program ini gagal,” ujarnya.
Butuh Waktu
Sementara itu anggota Panitia Kerja (Panja) UU Tax Amnesty, Muhammad Misbakhun, yakin penerimaan pajak dari kebijakan tax amnesty akan meningkat. Hanya memang butuh waktu. “Saya yakin antusiasme masyarakat wajib pajak akan makin meningkat di akhir September nanti. Kita lihat dulu hasil nanti di September, jangan di waktu yang tersisa kita pesimis. Saya optimis Tax Amnesty akan disambut dunia pengusaha, masyarakat bisnis, bahwa mereka akan mengikuti Tax Amnesty. Target yang diajukan harus diberikan daya dukung agar itu bisa tercapai,” ujar Misbakhun yang ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 1 September 2016.
Kebijakan baru ini memang masih berjalan. Pemerintah masih memiliki kesempatan hingga Maret 2017 untuk mengejar perolehan angkanya. Bagaimana pun, harapan pemerintah melalui pengampunan pajak ini sangat besar. Dana yang terhimpun akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan dana sosial kemasyarakatan.
Konglomerat minta pengampunan pajak | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC
Anak satu orang terkaya Indonesia Mochtar Riady ini mendaftarkan ikut program pengampunan pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Wajib Pajak (WP) Besar di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Jumat (2/9). Selain James, pengusaha senior yang juga Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi dikabarkan juga ikut amnesti pajak Jumat (2/9).
Sayang, hingga berita ini diturunkan, Sofjan tak memberi penjelasan kepada KONTAN. Usai mendaftarkan diri James mengaku lega. "Saya melaporkan semua harta pribadi dan perusahaan yang terkait langsung dengan saya," katanya. Tanpa menyebutkan nilainya, James mengatakan, selain deklarasi, dia juga akan membawa masuk atau repatriasi atas hartanya di luar negeri.
James mengakui harta-harta itu selama ini belum tercatat dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Alasannya, situasi dan sistem perpajakan di Indonesia, membuat dirinya dan banyak warga negara Indonesia lain kesulitan melaporkan hartanya. "Tak ada niat sembunyikan harta," ujarnya.
Program pengampunan pajak (tax amnesty) nampaknya mulai memasuki babak baru. Tak cuma pengusaha kecil dan menengah yang ikut program pengampunan pajak tapi para taipan mulai berani menunjukkan diri. Datang terang-terangan, bos Grup Lippo James Riady ikut program pengampunan pajak tahap pertama ini.
Ia terdorong ikut program tax amnesty karena mendapat dorongan dari pemerintah. Apalagi pemerintah memang sedang membutuhkan pembiayaan pembangunan. Rencananya, aset yang akan direpatriasi akan diinvestasikan di sektor riil. Sektor jasa dan beberapa proyek infrastruktur di beberapa daerah jadi pilihannya.
James bersama Stephen Riady kini mengendalikan grup Lippo. Versi Forbes, total kekayaan Mochtar Riady, ayah mereka tahun ini mencapai US$ 2,1 miliar atau sekitar Rp 27,3 triliun. Kepala Kantor Wilayah khusus WP Besar Mekar Satria Utama berharap langkah James ini diikuti pengusaha lain.
Sampai Jumat malam (2/9), data Ditjen Pajak menunjukkan, jumlah uang tebusan yang berhasil diperoleh dari tax amnesty Rp 4,14 triliun, atau baru 2,5% dari target Rp 165 triliun. Sementara jumlah harta yang dilaporkan Rp 194,9 triliun dengan dana yang direpatriasi mencapai Rp 12,34 triliun.
September memang jadi bulan pertaruhan program tax amnesty pemerintah. Dengan tarif 2%, pemerintah berharap gelombang WP ikut program ini besar. Jika tidak, target anggaran jadi persoalan yang harus segera dipecahkan.
Hingga hari ini, kata Mekar, sudah ada 51 wajib pajak yang terdaftar di Kanwil Pajak Besar mengikuti program tax amnesty, termasuk James. Adapun Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang sudah dikeluarkan mencapai 38 dengan nilai tebusan Rp 847,65 miliar dari harta yang dilaporkan Rp 39,2 triliun. Kanwil Wajib Pajak Besar khusus menangani orang pribadi kaya arau high net worth individual. Total jumlah wajib pajak besar yang tercatat di Kanwil Wajib Pajak Besar mencapai 1.508 orang.
Mekar mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah konglomerat lain agar ikut tax amnesty. Ia yakin, wajib pajak besar akan segera ikut program pengampunan. Apalagi, pekan ini, pengurus Apindo mengklaim, ada 120 pengusaha yang akan merepatriasi dana senilai Rp 700 triliun pada bulan ini.
Mau Ikut Tax Amnesty, Kantor Pajak Tetap Buka Sabtu-Minggu Ini | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC
Kabar bagi masyarakat yang ingin mengikuti Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka layanan pengampunan pajak atau tax amnesty di hari Sabtu dan Minggu.
DJP pun telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2016 tentang Perubahan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa harta dan utang yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak perlu dirinci, tapi cukup dituliskan jumlah tota harta atau utang tersebut. Upaya ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengisi formulir tax amnesty.
Layanan tax amnesty di kantor pajak buka di Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB dan Minggu pukul 08.00-12.00 WIB. Langkah lain DJP untuk menghadapi lonjakan pendaftar tax amnesty, antara lain:
- Membuka layanan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk pengampunan pajak di KP2KP seluruh Indonesia bagi Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di KPP yang membawahi KP2KP
- Menetapkan kantor pusat DJP dan kantor wilayah DJP seluruh Indonesia sebagai tempat tertentu yang dapat menerima SPH untuk pengampunan pajak bersifat nasional (melayani WP tanpa batasan tempat terdaftar)
- Menambah jumlah pegawai yang bertugas melayani pengampunan pajak di setiap KPP
- Memastikan aplikasi ataupun sistem informasi teknologi terkait program amnesti pajak berjalan lancar
- Dalam situasi KAHAR, maka kepad WP yang menyampaikan SPH langsung diberikan Tanda Terima Sementara.
Tambahan hari layanan ini dalam rangka mengantisipasi beban puncak pelayanan tax amnesty menjelang akhir periode pertama di 30 September 2016.
"Jadi tidak perlu izin kantor untuk ke kantor pajak. Karena sekarang kantor pajak buka di Sabtu dan Minggu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (3/9/2016).