Libur cuti bersama pada Idul Fitri 2018 adalah tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 | PT Rifan Financindo Berjangka
Keputusan pemerintah menambah cuti bersama sebanyak tiga hari pada 11-12, dan 20 Juni, mendapat kritik dari dunia usaha. Salah satu perwakilan pengusaha yang memprotes penambahan cuti bersama adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo menilai, kebijakan penambahan cuti bersama Lebaran dari empat hari menjadi tujuh hari tersebut akan mengurangi beberapa hal penting dalam dunia usaha. Diperkirakan, tak semua karyawan dan pekerja ikut senang dengan penambahan cuti bersama ini. "Dari segi karyawan mungkin sebagian keberatan karena karyawan itu kan punya hak cuti 12 hari kerja, nah ini diambil 7 hari hanya untuk Lebaran," ujar Ketua Apindo Hariyadi B Sukamdani seperti dikutip Kompas.com pada Senin (23/4/2018).
Sementara dari aspek ekonomi, pemerintah telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi, dan bea-cukai. Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, Apindo, dan Kadin, serta pihak Bursa Efek Indonesia, agar dapat menciptakan kondisi perekonomian yang kondusif. "Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018," kata Puan. Konferensi pers ini turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan, Menpan RB, Mensos, Menkes, Menhub, Mendagri, Ketua OJK, dan juga perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait.
Puan menerangkan, dari aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota, dan pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik.
Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudyaan Puan Maharani mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. "Tetap dilakukan SKB tiga menteri dengan implementasi yang akan ditindaklanjuti dengan kementerian terkait," ujar Puan saat konfrensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1439 H tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani tiga menteri pada 18 April 2018 lalu, yaitu tujuh hari. Dengan demikian, libur cuti bersama pada Idul Fitri 2018 adalah tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
Resmi, pemerintah tetapkan libur Lebaran 10 hari mulai 11 Juni | PT Rifan Financindo Berjangka
Sebelumnya, dalam SKB 3 menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, telah ditetapkan cuti bersama sebanyak 4 hari, yaitu 13,14,18,19 Juni 2018. Setelah penandatangan SKB 3 menteri, maka total cuti bersama tahun ini adalah 10 hari.
Kini, sesuai kesepakatan 3 menteri, cuti bersama bertambah dua hari sebelum Lebaran, yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah Lebaran, yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.
"Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini tentu saja bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi," ungkap Menko Puan.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan tetapkan instruksi atau surat edaran. "Dengan ini pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif. Delapan poin keputusan," kata Menko Puan.
Pada pengumuman tersebut juga akan dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Soemadi, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Ketenagakerjaan H.Hanif Dhakiri, Menteri Sosial Idrus Marhman, Menteri Kesehatan Nila Djuwita M. Selain itu, pimpinan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha.
Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor pelabuhan agar bisa bekerja pada saat cuti Lebaran. Ketujuh, empat menteri koordinator akan mengeluarkan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian/lembaga terkait.
Untuk mengakomasi sejumlah kepentingan, pemerintah mengeluarkan delapan keputusan. Antara lain pertama, pemerintah akan memastikan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan dan sebagainya.
Kedua, tiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja pada saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.
Pemerintah mengaku telah mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain untuk mengeluarkan keputusan tersebut.
Menko PMK Puan Mahari menuturkan, dari aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018 hingga waktu berkumpul bersama keluarga.
Dalam memutuskan hal tersebut, pemerintah juga telah mengajak berbagai pihak mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ini dilakukan agar kegiatan bisnis juga tetap jalan.
"Tindak lanjut SKB tiga menteri Cuti Lebaran Bersama. Pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April. Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain," ujar Menko PMK Puan Maharani, Jakarta, Senin (7/5).
Pemerintah memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap ikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018.
Tambahan cuti Lebaran 2018 tetap berlaku | PT Rifan Financindo Berjangka
Hal itu terjadi lantaran penjualan mamin dihitung dari total pengiriman barang per harinya. Jika cuti bersama diputuskan terlalu lama, maka otomatis laju pengiriman barang juga akan terganggu selama libur tersebut.
"Masing-masing perusahaan sudah punya perencanaan pada awal tahun ini untuk sepanjang tahun. Jadi kami keberatan jika ada perubahan di tengah jalan seperti ini," sebut Adhi.
Salamudin Daeng, pengamat ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), meminta pemerintah tidak mengulangi polemik semacam ini di kemudian hari.
Kepada merdeka.com Daeng berujar, pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam memutuskan kebijakan terkait penambahan libur.
"Sebetulnya ini banyak terobosan-terobosan yang begini aja. Pemerintah ini sudah bikin terobosan tapi mereka tidak melalui kajian dengan baik," tuturnya.
Pekan lalu, kalangan pengusaha mendesak pemerintah merevisi keputusan tambahan cuti Lebaran 2018. Bagi mereka, libur panjang tersebut dapat mengganggu operasional dan pendapatan perusahaan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman, menyebut industri makanan dan minuman (mamin) berpotensi kehilangan omzet hingga Rp50 triliun (secara nasional) jika libur panjang tetap diberlakukan.
Dalam CNN Indonesia, Adhi menghitung potensi kehilangan pendapatan itu sekitar 30 persen dari pendapatan industri mamin nasional sebesar Rp150 triliun.
Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018, sementara transaksi perbankan akan diputuskan Bank Indonesia (BI). Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha.
Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor pelabuhan agar tetap beroperasi saat cuti Lebaran. Ketujuh, empat menteri koordinator akan mengeluarkan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai.
Dan kedelapan, setiap kementerian atau lembaga akan tetapkan instruksi atau surat edaran. "Delapan poin ini akan ditindaklanjuti kementerian/lembaga, empat kementerian koordinator akan menindaklanjuti kepada kementerian bawahannya," jelas Puan.
Puan mengaku sudah mempertimbangkan banyak hal sebelum mengambil keputusan ini, termasuk berdiskusi dengan berbagai kalangan pengusaha, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang Industri (Kadin), hingga Bursa Efek Indonesia (BEI).
Oleh karenanya, demi mengakomodir semua pihak, Puan juga menyertakan delapan poin tambahan untuk melengkapi keputusan terbarunya ini.
Pertama, pemerintah akan memastikan pelayanan seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan lainnya, tetap berjalan seperti biasa.
Kedua, tiap kementerian atau lembaga akan tetap menugaskan pekerjanya yang bekerja di sektor layanan. Ketiga, pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.
Perdebatan tentang cuti Lebaran yang dianggap kalangan pengusaha terlalu panjang berakhir.
Senin (7/5/2018), pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah keputusan mereka tentang penambahan cuti bersama untuk Idulfitri 2018. Artinya, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang memutuskan tambahan cuti bersama mulai dari 11, 12, dan 20 Juni 2018 tetap berlaku.
Akan tetapi, kebijakan penambahan cuti itu akan bersifat fakultatif (tidak diwajibkan) bagi sektor swasta.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, dalam ANTARA menjelaskan, cuti bersama di sektor swasta akan dikembalikan pada kesepakatan bersama antara pekerja dan pihak pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
"Dengan keputusan libur Lebaran ini, diharapkan industri dapat berjalan kondusif," sebut Puan.