PT. Rifan Financindo Berjangka News

PT. Rifan Financindo Berjangka adalah anggota dari dua bursa berjangka yang ada di Indonesia yaitu Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Indonesia

PT Rifan Financindo Berjangka

  • PT Rifan Financindo Berjangka
  • Profil PT Rifan Financindo Berjangka
  • Legalitas PT Rifan Financindo Berjangka
  • Penghargaan PT Rifan Financindo Berjangka
  • Fasilitas dan Layanan PT Rifan Financindo Berjangka
  • DROPDOWN MENU
Home » Rifanfinancindo » Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran 2018 Tetap 7 Hari

Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran 2018 Tetap 7 Hari

Posted by PT. Rifan Financindo Berjangka News on Senin, 07 Mei 2018
Label: Rifanfinancindo

Libur cuti bersama pada Idul Fitri 2018 adalah tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 | PT Rifan Financindo Berjangka


Rifanfinancindo



Keputusan pemerintah menambah cuti bersama sebanyak tiga hari pada 11-12, dan 20 Juni, mendapat kritik dari dunia usaha. Salah satu perwakilan pengusaha yang memprotes penambahan cuti bersama adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo menilai, kebijakan penambahan cuti bersama Lebaran dari empat hari menjadi tujuh hari tersebut akan mengurangi beberapa hal penting dalam dunia usaha. Diperkirakan, tak semua karyawan dan pekerja ikut senang dengan penambahan cuti bersama ini. "Dari segi karyawan mungkin sebagian keberatan karena karyawan itu kan punya hak cuti 12 hari kerja, nah ini diambil 7 hari hanya untuk Lebaran," ujar Ketua Apindo Hariyadi B Sukamdani seperti dikutip Kompas.com pada Senin (23/4/2018).

Sementara dari aspek ekonomi, pemerintah telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi, dan bea-cukai. Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, Apindo, dan Kadin, serta pihak Bursa Efek Indonesia, agar dapat menciptakan kondisi perekonomian yang kondusif. "Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018," kata Puan. Konferensi pers ini turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan, Menpan RB, Mensos, Menkes, Menhub, Mendagri, Ketua OJK, dan juga perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait.

Puan menerangkan, dari aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota, dan pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik.

Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudyaan Puan Maharani mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. "Tetap dilakukan SKB tiga menteri dengan implementasi yang akan ditindaklanjuti dengan kementerian terkait," ujar Puan saat konfrensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1439 H tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani tiga menteri pada 18 April 2018 lalu, yaitu tujuh hari. Dengan demikian, libur cuti bersama pada Idul Fitri 2018 adalah tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. 


Resmi, pemerintah tetapkan libur Lebaran 10 hari mulai 11 Juni | PT Rifan Financindo Berjangka




Sebelumnya, dalam SKB 3 menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, telah ditetapkan cuti bersama sebanyak 4 hari, yaitu 13,14,18,19 Juni 2018. Setelah penandatangan SKB 3 menteri, maka total cuti bersama tahun ini adalah 10 hari.

Kini, sesuai kesepakatan 3 menteri, cuti bersama bertambah dua hari sebelum Lebaran, yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah Lebaran, yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.

"Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini tentu saja bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi," ungkap Menko Puan.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan tetapkan instruksi atau surat edaran. "Dengan ini pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif. Delapan poin keputusan," kata Menko Puan.

Pada pengumuman tersebut juga akan dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Soemadi, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Ketenagakerjaan H.Hanif Dhakiri, Menteri Sosial Idrus Marhman, Menteri Kesehatan Nila Djuwita M. Selain itu, pimpinan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha.

Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor pelabuhan agar bisa bekerja pada saat cuti Lebaran. Ketujuh, empat menteri koordinator akan mengeluarkan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian/lembaga terkait.

Untuk mengakomasi sejumlah kepentingan, pemerintah mengeluarkan delapan keputusan. Antara lain pertama, pemerintah akan memastikan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan dan sebagainya.

Kedua, tiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja pada saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.

Pemerintah mengaku telah mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain untuk mengeluarkan keputusan tersebut.

Menko PMK Puan Mahari menuturkan, dari aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018 hingga waktu berkumpul bersama keluarga.

Dalam memutuskan hal tersebut, pemerintah juga telah mengajak berbagai pihak mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ini dilakukan agar kegiatan bisnis juga tetap jalan.

"Tindak lanjut SKB tiga menteri Cuti Lebaran Bersama. Pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April. Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain," ujar Menko PMK Puan Maharani, Jakarta, Senin (7/5).

Pemerintah memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap ikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018.

Tambahan cuti Lebaran 2018 tetap berlaku | PT Rifan Financindo Berjangka




Hal itu terjadi lantaran penjualan mamin dihitung dari total pengiriman barang per harinya. Jika cuti bersama diputuskan terlalu lama, maka otomatis laju pengiriman barang juga akan terganggu selama libur tersebut.

"Masing-masing perusahaan sudah punya perencanaan pada awal tahun ini untuk sepanjang tahun. Jadi kami keberatan jika ada perubahan di tengah jalan seperti ini," sebut Adhi.

Salamudin Daeng, pengamat ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), meminta pemerintah tidak mengulangi polemik semacam ini di kemudian hari.

Kepada merdeka.com Daeng berujar, pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam memutuskan kebijakan terkait penambahan libur.

"Sebetulnya ini banyak terobosan-terobosan yang begini aja. Pemerintah ini sudah bikin terobosan tapi mereka tidak melalui kajian dengan baik," tuturnya.

Pekan lalu, kalangan pengusaha mendesak pemerintah merevisi keputusan tambahan cuti Lebaran 2018. Bagi mereka, libur panjang tersebut dapat mengganggu operasional dan pendapatan perusahaan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman, menyebut industri makanan dan minuman (mamin) berpotensi kehilangan omzet hingga Rp50 triliun (secara nasional) jika libur panjang tetap diberlakukan.

Dalam CNN Indonesia, Adhi menghitung potensi kehilangan pendapatan itu sekitar 30 persen dari pendapatan industri mamin nasional sebesar Rp150 triliun.

Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018, sementara transaksi perbankan akan diputuskan Bank Indonesia (BI). Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha.

Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor pelabuhan agar tetap beroperasi saat cuti Lebaran. Ketujuh, empat menteri koordinator akan mengeluarkan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai.

Dan kedelapan, setiap kementerian atau lembaga akan tetapkan instruksi atau surat edaran. "Delapan poin ini akan ditindaklanjuti kementerian/lembaga, empat kementerian koordinator akan menindaklanjuti kepada kementerian bawahannya," jelas Puan.

Puan mengaku sudah mempertimbangkan banyak hal sebelum mengambil keputusan ini, termasuk berdiskusi dengan berbagai kalangan pengusaha, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang Industri (Kadin), hingga Bursa Efek Indonesia (BEI).

Oleh karenanya, demi mengakomodir semua pihak, Puan juga menyertakan delapan poin tambahan untuk melengkapi keputusan terbarunya ini.

Pertama, pemerintah akan memastikan pelayanan seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan lainnya, tetap berjalan seperti biasa.

Kedua, tiap kementerian atau lembaga akan tetap menugaskan pekerjanya yang bekerja di sektor layanan. Ketiga, pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.

Perdebatan tentang cuti Lebaran yang dianggap kalangan pengusaha terlalu panjang berakhir.

Senin (7/5/2018), pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah keputusan mereka tentang penambahan cuti bersama untuk Idulfitri 2018. Artinya, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang memutuskan tambahan cuti bersama mulai dari 11, 12, dan 20 Juni 2018 tetap berlaku.

Akan tetapi, kebijakan penambahan cuti itu akan bersifat fakultatif (tidak diwajibkan) bagi sektor swasta.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, dalam ANTARA menjelaskan, cuti bersama di sektor swasta akan dikembalikan pada kesepakatan bersama antara pekerja dan pihak pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Dengan keputusan libur Lebaran ini, diharapkan industri dapat berjalan kondusif," sebut Puan.



Rifanfinancindo 


0 Response to "Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran 2018 Tetap 7 Hari "

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Social Media

LINKS

  • PT Rifan Financindo Berjangka Pusat
  • Berita PT Rifan Financindo Berjangka
  • PT Rifan Financindo Berjangka Pekanbaru
  • PT Rifan Financindo Berjangka Surabaya
  • PT Rifan Financindo Berjangka Semarang
  • PT Rifan Financindo Berjangka Medan
  • PT Rifan Financindo Berjangka Palembang
  • PT Rifan Financindo Berjangka Jakarta STC
  • PT Rifan Financindo Berjangka Solo
  • PT Rifan Financindo Berjangka Bandung
  • PT Rifan Financindo Berjangka Axa
  • PT Rifan Financindo Berjangka
  • PT Rifan Financindo Berjangka
  • PT Rifan Financindo Berjangka
  • Rifan Financindo
  • PT Rifan Financindo
  • RifanFinancindo

POPULAR POSTS

  • Tidak Hanya Investasi, Emas Juga Bisa Jadi Tabungan Terbaik
    Antam Menyediakan Brankas Berzakat Khusus Umat Muslim | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Suripah (60) masih ingat betul, betap...
  • Data Nasabah Diduga Bocor, Ini Penjelasan BRI
    Data Nasabah Diduga Bocor, Ini Penjelasan BRI | PT Rifan Financindo Berjangka Bambang bilang nasabah harus lebih berhati-ha...
  • Surabaya, 31 Oktober 2009 - PT ANTAM Tbk (ASX - ATM; IDX - ANTM) melakukan pengembangan usaha dengan meluncurkan produk investasi emas murni (999,9) dalam bentuk perhiasan cincin. Bisnis online merupakan salah satu cara cerdas agar kita bisa mendapatkan pemasukan tambahan. Pertanyaan yang sering muncul adalah, adakah bisnis online gratis? Bila kita memahami lebih detail, tentu saja ada bisnis online yang gratis tanpa modal yang besar. Kita hanya perlu memanfaatkan segala fasilitas yang kita miliki. Cukup bermodal jaringan internet serta laptop, bisnis pun bisa Kita kembangkan. Asal Anda mampu meluangkan segala fikiran, tenaga serta waktu bisnis tersebut pasti akan berkembang. Dalam menjalankan bisnis online, memang di perlukan pemikiran yang matang tentang prospek bisnis tersebut ke depannya. Jangan sampai bisnis tersebut hanya berjalan seumur jagung, baca juga Beberapa Pilihan Inspirasi Ide Bisnis Kreatif.
    Pendiri sekaligus CEO Bukalapak - Achmad Zaky - menjelaskan bahwa produk terbarunya ini memberikan banyak keuntungan untuk masyarakat. Salah satunya dalam hal modal investasi yang 'hanya' dimulai dari Rp 10 ribu. Selain itu, tentu juga bisa menguntungkan. Investor yang berani menanamkan uang mereka dengan penuh risiko, 50% perusahaan start-up atau perusahaan dengan kemitraan gagal total, kata Rose. Seorang investor kaya biasanya menghasilkan 20 sampai 50 kali lipat dari investasi awal mereka pada satu atau dua perushaan yang sukses.
    Oleh karena itu, bisa untung dari harga turun itu hanya bisa terjadi dalam trading emas online. Emas yang bisa Anda beli di pegadaian juga tersedia dengan berbagai pilihan berat dan ukuran. Mulai dari 5 gr, 10 gr, 25 gr, 50 gr, 100 gr, hingga 1 kg. Dari pilihan tersebut, Anda bisa memilih investasi emas di pegadaian sesuai anggaran investasi Anda. Salah satu ketakutan orang saat membeli emas adalah mendapat emas imitasi alias palsu. Namun, hal ini tidak akan terjadi pada investasi emas online. Anda akan memperoleh emas yang dijamin kemurniannya serta memiliki kualitas terbaik. Seperti EmasGoGo yang hadirkan emas Antam dan emas UBS.
    -
    PT Rifanfinancindo for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mendorong agar pemerintah Jokowi-JK membuat aturan jelas dan terintegrasi soal keberadaan transportasi online di Tanah Air. Menurutnya, kehadiran transportasi ini tidak hanya sebagai alat transportasi, tetapi juga membantu di sektor perdagangan dan pariwisata.
    Kalau Anda sudah lepas atau bisa memenuhi semua kebutuhan sehari-hari Anda tanpa adanya kekurangan apapun, strategi ini bisa Anda gunakan untuk total berinvestasi dalam bentuk emas batangan. Tentu saja ini dengan asumsi kalau harga emas ini cenderung naik. Jadi dana atau modal anda bukan di pegang langsung oleh manajernya. Dengan begitu, maka uang yang terkumpul tidak terancam di bawa kabur oleh manajernya, seperti dalam kasus investasi bodong.investasi online ojk
    Oleh karena itu, ReksaDana merupakan produk yang aman dan berbeda dengan investasi bodong yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan instrumen investasi yang tepat untuk investor pemula karena dana investor ReksaDana di kelola oleh Manajer Investasi. Cara Terpercaya Bisnis Investasi Forex Pemula Indonesia. Tips Investasi Maret 7, Indra Sugiarto. Tips Investasi Januari 8, Indra Sugiarto.
    Di Indonesia, investasi emas online diawasi oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (BAPPEBTI). Oleh karena itulah broker pilihan kita harus terdaftar sebagai anggotanya sehingga jika terjadi suatu hal maka keamanan uang kita dijamin sepenuhnya oleh pemerintah. Cara mengeceknya sangat mudah yaitu dengan mengunjungi website BAPPEBTI dan melihat langsung daftar nama perusahaan yang berada di bawah naungan otoritas berjangka. Apabila namanya ada, kita tinggal menghubungi langsung kantor perwakilan pialang tersebut untuk mendaftarkan diri. Jangan pernah mempercayai modal anda kepada broker yang tidak terdaftar di BAPPEBTI, tidak peduli betapa manisnya iming-iming yang mereka tawarkan.
    Dengan mengetahui topik-topik yang sering dibahas di jejaring sosial, investor dapat menghindari salah satu penyebab loss dalam investasi emas karena sudah mengetahui perkembangan pasar lewat medsos. IPOTGO Rifan Financindo Berjangka yang Terintegrasi. Dengan 1 AKUN, 1 APLIKASI nasabah dapat berinvestasi di Saham, Reksadana dan ETF. Bisnis Investasi Terbaik Di Indonesia, Legal & TERPERCAYA. Tidak mudah bangkrut, Tahan banting, Anti Gagal, Dan Pastinya Anti Kendor, Gaspol, lancar jaya.
    Khusus reksa dana, sebelum Anda berbelanja online, Anda harus mengenal tentang reksa dana. Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat (27), Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek (instrumen investasi pasar modal yang berupa Efek Pasar uang, Efek Hutang atau Efek saham) oleh Manajer Investasi yang telah mendapatkan ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Banyak orang yang ingin berinvestasi namun takut terkena penipuan. Penipuan kebanyakan terjadi ketika orang menginvestasikan uangnya pada perusahaan yang tidak memiliki kredibilitas yang baik. Berbeda dengan Pegadaian yang merupakan lembaga resmi milik pemerintah. Menabung emas di Pegadaian adalah cara investasi emas untuk pemula yang terbaik dan paling aman.
  • PENGALAMANAN KERJA DI PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
    Pengalaman penyaringan pada PT. Rifan Financindo Berjangka yang ada dimulai saat aku mengunjungi Job Fair, tetapi Job Fair yang saya datangi...
  • Sri Mulyani Jawab Utang RI Rp 9.000 T Versi Prabowo
    Prabowo Subianto kembali mengkritik pemerintahan kabinet kerja | PT Rifan Financindo Berjangka "Utang-utang kita sudah...
  • Harga Emas Antam Susut Jadi Rp 632 Ribu per Gram
    Harga emas batangan atau Logam Mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini dibuka turun | PT Rifan Financindo Berjangka S...
  • Sebab Utama Kuliner Legenda Lokal 'Embuskan Napas Terakhir'
    PT Rifan Financindo Berjangka  - Keberagaman suku dan budaya Indonesia sesungguhnya memberikan berbagai 'keuntungan.' Keberag...
  • Anies Hanya Fokus ke Pajak Ferrari dan Lamborghini
    Mobil Ferrari dan Lamborgini sebagai contoh jenis kendaraan yang menunggak pajak menuai kritikan | PT Rifan Financindo Berjangka ...
  • Registrasi Ulang Kartu Prabayar Tembus 200 Juta Pelanggan
    Jumlah pengguna kartu prabayar yang telah melakukan registrasi sejak 31 Oktober 2017 mencapai 200,2 juta pelanggan | PT Rifan Financindo Be...
  • Blok Mahakam Aset Penting Bagi Indonesia
    Pertamina membentuk anak usaha yang nantinya akan khusus mengurusi Blok Mahakam | PT Rifan Financindo Berjangka  Ia mengatakan,...

Label

  • APBN-P
  • Asian Games 2018
  • Bandara Soekarno-Hatta
  • Banjir
  • Bisnis
  • BPS
  • BTN
  • bulutangkis
  • BUMN
  • Ekonomi
  • Ekspor
  • emas
  • Emas Antam
  • GBK
  • Harga Emas
  • IHSG
  • Impor Daging
  • Investasi
  • Kesehatan
  • Keuangan Syariah
  • Kinerja Ekspor Impor
  • KKP
  • Maritim
  • Minyak Mentah
  • Morotai
  • Natuna
  • olimpiade rio 2016
  • OPEC
  • owi butet
  • Pariwisata
  • Perdagangan
  • Perekonomian
  • pt
  • PT Rifan Financindo
  • PT Rifan Financindo Berjangka
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo
  • PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Surabaya
  • PT Rifan Financindo Berjangka Pusat
  • PT Rifan Financindo Cabang Bandung
  • PT Rifan Financindo Cabang Jakarta STC
  • PT Rifan Financindo Cabang Medan
  • PT Rifan Financindo Cabang Palembang
  • PT Rifan Financindo Cabang Pekanbaru
  • PT Rifan Financindo Cabang Semarang
  • PT Rifan Financindo Cabang Solo
  • PT Rifan Financindo Cabang Surabaya
  • PT Rifan Financindo Pusat
  • PT Rifanfinancindo
  • PT Rifanfinancindo Berjangka
  • Pulau Suaka Pajak
  • RAPBN
  • Rifan Financindo
  • Rifan Financindo Berjangka
  • Rifanfinancindo
  • Rifanfinancindo Berjangka
  • Rokok
  • Rupiah
  • Saham
  • Sukuk Tabungan
  • Tabungan
  • Tax Amnesty
  • Tax Haven
  • Terminal 3
  • UKM
  • Wirausaha
  • WTI
Copyright 2014 PT. Rifan Financindo Berjangka News. All Rights Reserved. Editor Theme By Angga Widianthara. Powered by Blogger