Pemerintah terus mencari jalan untuk memenuhi tuntutan pengemudi ojek online | PT Rifan Financindo Berjangka
(Perusahaan ojek online) belum memenuhi ini. Ya, kami akan terus mengajak mereka bicara. Insya Allah dalam waktu-waktu dekat ini," ujar Menhub.
"Soal tarif, kami akan konsentrasi ke sana. Sebab, dari tarif ini, mereka (pengemudi ojek online) mendapatkan kesejahteraan. Dari tarif jugalah tercipta suatu ekuilibrium antara pengemudi dan pengguna jasa angkutan," lanjutnya.
Saat disinggung tuntutan pengemudi ojek online yang lain, Budi tidak menjawab spesifik. Namun, ia berjanji menjembatani tuntutan para pengemudi ojek online.
Khusus untuk tuntutan kenaikan pendapatan pengemudi ojek online, Menhub mengakui bahwa perusahaan ojek online belum memenuhi imbauan pemerintah untuk menaikkan tarif per kilometer. Saat ini, tarif per kilometer yang dipatok perusahaan Rp 1.600.
Tuntutan pengemudi, perusahaan menaikkan sampai ke angka Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per kilometer. Sementara itu, Kemenhub sudah mengalkulasi besaran ideal tarif per kilometer, yakni Rp 2.000.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pemerintah terus mencari jalan untuk memenuhi tuntutan pengemudi ojek online.
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan ojek online di depan gedung DPR/MPR, beberapa hari terakhir ini, tuntutan yang diajukan, yakni pengakuan legal atas eksistensi ojek online sebagai moda transportasi nasional, kenaikan pendapatan pengemudi, dan perlindungan hukum. "Saya pikir, pemerintah terus mencarikan jalan.
Namun, ya, enggak dengan (penerbitan) regulasi baru. Sebab, yang namanya regulasi itu justru membuat hal-hal yang ingin kita capai menjadi tidak tercapai," ujar Budi saat dijumpai di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (25/4/2018).
Apa Tarif Ojek Online Sudah Wajar? | PT Rifan Financindo Berjangka
Masyarakat memang sudah ketergantungan dengan pengemudi online, beberapa hal bisa dibenahi untuk disiplinkan penumpang dan driver. Fakta dilapangan, pengemudi roda dua yaitu pengemudi online dan ojek pangkalan sering melakukan pelanggaran rambu lalu lintas seperti melawan arah, berjalan di atas trotoar, dan lain sebagainya. Harapannya, aplikator bisa memberi edukasi yang cukup baik untuk driver terkait hal ini,” tutur Tulus.
Tulus berharap angkutan online yang biasa disebut dengan angkutan modern tidak hanya dilihat dari sisi teknologinya saja namun juga sisi keamanan dan ritme kerja yang diberikan harus sesuai dengan kapasitas pengemudi. Ritme kerja yang eksploitatif akhirnya dapat mempengaruhi pelayanan bagi konsumen. Hal lainnya ialah jika ada pengaturan zonasi akan membuat lebih teratur dan efektif. Disamping itu, ini juga merupakan momen bagi pemerintah untuk memperbaiki angkutan massal demi memberi kenyamanan bagi publik.
“Ini sebenarnya ialah momen yang baik bagi pemerintah untuk secepatnya memperbaiki akses angkutan umum, karena jawaban terhadap masalah ini ialah kita belum punya angkutan umum yang memadai sehingga muncul angkutan-angkutan alternatif termasuk ojek online. Saya kira dengan fakta tersebut, pemerintah harus secara masif memperbaiki angkutan umum khususnya angkutan massal. Jika berbicara Jakarta, saya kira Jakarta sudah mulai menggeliat, saya lihat seperti adanya pembangunan LRT, Jabodebek, dan lain sebagainya,” tutup Tulus.
Akan tetapi diakui Tulus bahwa masalah tarif ini kerapkali menimbulkan pembahasan lebih lanjut dalam Undang Undang Lalu Lintas yang menginginkan motor sebagai angkutan umum. Secara teknis, motor tidak bisa dikategorikan sebagai angkutan umum. Hal ini berlaku di Indonesia dan seluruh dunia.
“Secara teknis, motor tidak bisa dikategorikan sebagai angkutan umum. Dan itu tidak hanya di Indonesia tapi juga di seluruh dunia tidak ada. Sepeda motor itu angkutan orang. Sepeda motor itu hanya sebagai kendaraan pribadi dan itu dengan jarak-jarak tertentu saja bukan tanpa jarak. Kalaupun dijadikan angkutan umum pun itu biasanya kurir untuk pengiriman barang. Seperti di negara Eropa banyak motor yang dijadikan pengantaran barang. Seperti gojek, go send itu bisa dibenarkan sesuai fenomena yang ada. Tapi kalau sebagai angkutan orang ini yang tidak bisa,” jelas Tulus.
Pada kesempatan yang sama, Tulus juga mengharapkan agar pengemudi online mengutamakan keselamatan penumpang dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Hal ini harus didisplinkan dengan cara aplikator memberikan edukasi yang baik kepada driver.
Lebih lanjut Tulus menjelaskan bahwa saat ini hanya pihak aplikator saja yang mengetahui komposisi dan besaran tarif yang ditentukan. Sebaiknya hal itu bisa dirumuskan bersama antara aplikator dan pengemudi online, mengingat saat ini pengemudi online jumlahnya sudah sangat masif. Dalam hal ini, pemerintah tidak bisa ikut campur karena pengemudi online tidak termasuk angkutan umum.
“Sebelumnya, saya pernah berdiskusi di Kemenhub dengan Pak Dirjen Perhubungan Darat dan juga dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Intinya bahwa soal tarif bisa diselesaikan bussiness to bussiness (B2B) antara aplikator dan driver tapi memang pemerintah tidak bisa ikut karena ojol bukan angkutan umum. Pesan dari KPPU saat itu ialah saat penentuan tarif jangan sampai terjadi pelanggaran tarif sebagaimana diatur dalam UU Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Seperti praktek kartel jadi dua aplikator duduk bersama untuk menentukan tarif bersama itu tidak boleh karena itu melanggar undang-undang tersebut,” jelas Tulus.
Pemerintah tidak boleh intervensi yang ada ialah kita memberikan kesempatan mereka untuk bicara dihadiri atau difasilitasi oleh YLKI yang mewakili konsumen, dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Kami sedang menunggu apa yang dihasilkan diskusi itu. Harapannya satu minggu ini kita dapat suatu angka,” jelas Menhub seperti mengutip dari laman resmi Kemenhub.
Pada kesempatan yang sama Menhub mengingatkan kepada aplikator agar tidak menentukan tarif di bawah rata-rata sehingga merugikan pengemudi, jangan karena persaingan mereka memberikan diskon, memberikan tarif yang dibawah rata-rata yang membuat driver ini menjadi tidak layak ingat bahwasanya driver ini ialah asset mereka (aplikator), asset kita semua harus kita rawat,” ungkapnya.
Senada dengan Menhub, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga menyebut besaran tarif angkutan online nantinya harus adil untuk driver, aplikator, dan konsumen. Berbagai upaya pun harus dilakukan untuk mencapai hal itu seperti adanya diskusi bersama, mempertimbangkan daya beli konsumen, dan memberikan pelayanan yang baik.
“Dalam hal tarif harus ada keadilan tarif untuk driver, aplikator dan konsumen. Tarif harus mencerminkan minimal dua hal. Pertama, soal daya beli konsumen dan kedua ialah pelayanan. Mungkin bisa jadi, aplikator harus duduk bersama dengan driver atau perwakilan untuk menformulasikan tarifnya dan mempertimbangkan pengaruh untuk konsumen dari segi daya beli dan pelayanan,” ujar Tulus saat ditemui di Hotel Millenium, Selasa (24/4).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendorong aplikator untuk menemukan formula tarif yang sesuai yang pantas dan menguntungkan semua pihak baik aplikator sendiri, pengemudi, maupun masyarakat sebagai konsumen.
Untuk itu, Menhub secara khusus memberikan perhatian kepada pengemudi online agar mendapat tarif yang sesuai. “Kita memberikan suatu perhatian yang serius kepada driver artinya tarif ini dilakukan oleh mereka (aplikator) secara sendiri-sendiri, yang harus dilakukan ialah harga itu (ditetapkan) pada harga yang pantas. Harga yang pantas itu ialah suatu harga dimana pengemudi mendapat rejeki yang cukup tapi di konsumen tidak terlalu mahal,” kata Menhub di Jakarta.
Lebih lanjut soal tarif, Menhub menjelaskan pihaknya tidak akan melakukan intervensi. Keterlibatan pemerintah terkait persoalan ini ialah sebagai penghubung antara aplikator dan pengemudi. Untuk itu pihaknya saat ini memberikan kesempatan kedua pihak untuk berkomunikasi dengan difasilitasi pihak terkait.
Budi Karya Minta Aplikator Transportasi Online Tetapkan Tarif Pantas | PT Rifan Financindo Berjangka
Pemerintah tidak boleh intervensi. Kami hanya memfasilitasi antara aplikator, pengemudi, Komisis Pengawas Persaingan Usaha, dan konsumen yang diwakilkan oleh YLKI. Kami sedang menunggu apa yang dihasilkan diskusi ini. Harapannya satu minggu ini kita dapat suatu angka," katanya.
Budi Karya juga menitikberatkan kepada aplikator agar tidak menentukan tarif di bawah rata-rata sehingga merugikan pengemudi. "Jangan karena persaingan, mereka memberikan diskon. Memberikan tarif yang di bawah rata-rata yang membuat pengemudi menjadi tidak layak. Ingat pengemudi ini adalah aset mereka (aplikator), aset kita semua, harus kita rawat," tukasnya.
"Kita memberikan perhatian yang serius kepada pengemudi, artinya tarif ini dilakukan oleh aplikator secara sendiri-sendiri. Yang harus dilakukan adalah harga itu (ditetapkan) pada harga yang pantas. Harga yang pantas itu adalah suatu harga di mana pengemudi mendapat rejeki yang cukup tapi di konsumen tidak terlalu mahal," ujar Budi Karya di Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Adpaun soal tarif ini, Menhub menjelaskan pihaknya tidak akan melakukan intervensi. Keterlibatan pemerintah terkait persoalan ini adalah sebagai penghubung antara aplikator dan pengemudi. Untuk itu, pihaknya saat ini memfasilitasi kedua pihak untuk menemukan titik temu.
Persoalan tarif transportasi online terus berlanjut. Para pengemudi transportasi online menuntut keadilan akan kenaikan tarif.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendorong aplikator untuk menemukan formula tarif yang pantas dan menguntungkan semua pihak, baik aplikator, pengemudi, maupun masyarakat sebagai konsumen. Terkait ini, Budi Karya memberi perhatian kepada pengemudi online agar mendapat tarif yang sesuai.