Polri menunda sanksi penilangan atas pelanggaran kebijakan sistem ganjil genap | PT Rifan Financindo Berjangka
Namun, kata dia, jumlah tersebut terus menurun, bahkan pada Senin 26 MAret 2018 kemarin menjadi 35 kendaraan. ”Jumlah kendaraan yang putar balik akibat pelat nomor tidak sesuai terus menurun dari hari ke hari, ini yang jadi bahan pertimbangan kami,” ungkapnya.
Menurutnya, penundaan itu dilakukan atas tingkat pelanggaran terus menurun sejak diberlakukannya paket kebijakan tersebut diberlakukan mulai Senin 12 Maret lalu. Saat hari pertama penerapan kebijakan, sebanyak 165 kendaraan dihalau dari gerbang tol Bekasi Barat 1.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR), Kompol Deni Setiawan mengatakan, pihaknya melakukan penundaan hingga akhir bulan ini. Sebab, masih akan dilakukan evaluasi terkait kebijakan itu. ”Keputusan tilang nantinya berdasarkan hasil evaluasi diakhir bulan ini,” katanya kepada wartawan, Selasa (27/3/2018).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menunda sanksi penilangan atas pelanggaran kebijakan sistem ganjil genap di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Padahal, penilangan penerobos ganjil genap itu awalnya akan diberlakukan mulai Selasa (27/3/2018) ini.
Penundaan Tilang Hingga Masyarakat Teredukasi Seluruhnya | PT Rifan Financindo Berjangka
Dampaknya lumayan sudah dua minggu lakukan evaluasi. Kalau kita lihat bahwa dampaknya cukup lumayan efektif mengurangi volume capacity ratio diangka 0,5 persen," tukas dia.
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, Senin, 12 Maret 2018. Ini merupakan salah satu dari tiga kebijakan yang berfungsi untuk mengurangi volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan beralih menggunakan angkutan umum yang sudah disediakan pemerintah maupun yang sudah lama beroperasi melintasi GT Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Setelah tiga pekan sosialisasi, rencananya hari ini, Selasa, 27 Maret penindakan berupa tilang bakal dilakukan. Mekanismenya, petugas berjaga 50 meter setelah gerbang tol dan siap menindak pelanggar.
Materi rapat salah satunya membahas kesimpulan dampak penerapan kebijakan ganjil genap yang sudah diterapkan sejak 12 Maret hingga akhir bulan Maret 2018. Meski, ia menggadang-gadang penerapan kebijakan ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur efektif mengurangi kapasitas kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Untuk itu, pihaknya akan menggelar rapat analisa evaluasi pada Jumat, 30 Maret 2018 mendatang. Rapat akan dihadiri oleh seluruh pemangku kebijakan terkait aturan ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur.
Penerapan penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap di Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat dan Bekasi Timur kembali ditunda. Lantaran, masih ditemukan pengemudi yang belum tersosialisasikan dengan baik.
"Terkait penindakan kami butuh waktu untuk sosialisasi lagi supaya semua bisa mematuhi kebijakan yang ada," kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, di Gerbang Tol Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 27 Maret 2018.
Bambang tidak memerinci waktu penindakan tilang dilaksanakan. Yang jelas, kata dia, tilang akan dilaksakan apabila 99 persen masyarakat sudah teredukasi dan tersosialisasi tentang penerapan kebijakan ganjil-genap.
Sanksi Tilang Ganjil Genap Kembali Ditunda | PT Rifan Financindo Berjangka
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, Senin, 12 Maret 2018. Ini merupakan salah satu dari tiga kebijakan yang berfungsi untuk mengurangi volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan beralih menggunakan angkutan umum yang sudah disediakan pemerintah maupun yang sudah lama beroperasi melintasi GT Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Setelah tiga pekan sosialisasi, rencananya hari ini, Selasa, 27 Maret penindakan berupa tilang bakal dilakukan. Mekanismenya, petugas berjaga 50 meter setelah gerbang tol dan siap menindak pelanggar.
Kita masih akan analisa dan evaluasi disebabkan masih ada masyarakat yang belum tahu (kebijakan ganjil-genap). Nanti hasil analisa akan terlihat setelah Jumat depan," pungkas dia.
Penerapan penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap di Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat dan Bekasi Timur kembali ditunda. Kebijakan itu masih dalam tahap evaluasi.
"Jadi setelah tahap evaluasi minggu lalu, yakni Jumat kemarin, kita menentukan bahwa masa atau jadwal penerapan penindakan tilang harus evaluasi lagi," kata Kepala Induk Petugas Lalu Lintas Jalan Raya (Kainduk PJR) Tol Cikampek Korlantas Polri Kompol Deni Setiawan, di GT Bekasi Barat, Selasa, 27 Maret 2018.
Deni menyebut, pemerintah dalam hal ini kepolisian masih ingin terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat pengguna Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur tentang aturan tersebut. Apalagi, masih ditemukan beberapa pengemudi yang masih melanggar aturan tersebut sejak diterapkan 12 Maret lalu.