PT Pertamina (Persero) mematangkan konsep holding BUMN Migas | PT Rifan Financindo Berjangka
Dia melanjutkan, subholding lainnya masih belum ditentukan target bisa dirampungkannya.
“Kami sedang susun rencana jangka panjang Pertamina , nanti di sana akan ada gambarannya,” ujarnya.
Adapun, saat ini pembentukan holding BUMN Migas sudah tinggal menunggu rancangan peraturan pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia.
Pada 25 Januari 2018, Perusahaan Gas Negara (PGN) juga akan melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa untuk memutuskan pengalihan saham pemerintah di PGN kepada Pertamina.
Nanti, ada empat subholding BUMN Migas yang dibuat sesuai dengan bidang anak usaha Pertamina dan PGN,” ujarnya dalam jumpa media pada Selasa (23/1).
Nike mengatakan, empat subholding itu antara lain, bidang hulu upstream, bidang pengolahan yang terdiri dari refinery dan petrokimia, bidang pemasaran dan ritel, dan bidang gas.
“Nantinya, subholding yang pertama terbentuk adalah subholding gas,” ujarnya.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersama PT Pertamina (Persero) mematangkan konsep holding BUMN Migas. Nantinya, dalam holding BUMN Migas akan terdiri empat subholding.
Direktur Sumber Daya Manusia Pertamina Nike Widyawati mengatakan, holding BUMN Migas nantinya bersifat strategis sehingga di bawahnya nanti akan ada beberapa subholding yang akan mengakomodir anak usaha perseroan dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Harga Jargas PGN dan Pertagas Bakal Dibuat Satu Harga | PT Rifan Financindo Berjangka
Jugi menargetkan, tahun ini jargas satu harga sudah bisa diimplementasikan. Adapun harganya berkisar antara Rp4.500 hingga Rp5.000 per meter kubik untuk kategori rumah tangga 1 dan Rp6.000 hingga Rp6.500 per meter kubik untuk kategori rumah tangga 2.
"Target saya 2018 tahun ini akan sama. Karenam sekarang sudah tidak jauh beda. RT1 bisa antara Rp4.500-Rp5.000 nanti dan RT 2 itu bisa Rp6.000-Rp6.500. Itu harapan kami. Nasional itu bisa disitu, tapi akan hitung lagi," imbuhnya.
Dengan dibuat satu harga, maka badan usaha juga bisa memperoleh margin. Sehingga ke depannya, diharapkan para badan usaha ini bisa membangun jaringan gas sendiri tanpa mengandalkan APBN seluruhnya.
"Kita akan buat harga itu tetap di bawah LPG 3 kg tapi harga pasar ya bukan HET. Kedua, badan usaha diberikan margin tersebut oleh BPH Migas, supaya nanti mereka ke depan bisa bangun jaringan sendiri. Intinya, kalau semua dari APBN ini enggak akan berkembang lebih jauh, jadi ada kombinasi antara perusahaan dan APBN," tutur dia.
Sebab itu, pihaknya berencana membuat jargas satu harga dengan memberikan keadilan kepada badan usaha untuk memperoleh sedikit keuntungan. "Kalau harganya tidak kita sesuaikan, tidak akan pernah bertambah lagi jargasnya, karena merugi terus. Kami buat terobosan, jargas akan kami buat jargas satu harga," katanya di Gedung BPH Migas, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Dia menyebutkan, selama ini harga yang ditetapkan PGN untuk jargas sekitar Rp3.000 per meter kubik. Menurutnya, hal ini tentu merugikan untuk PGN.
Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengungkapkan, selama ini pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk membangun jargas di seluruh daerah di Indonesia, yang kemudian diserahkan ke PGN dan Pertagas. Sayangnya, proyek jargas tersebut kerap tersendat lantaran harganya yang tidak masuk keekonomian badan usaha.
Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana menyeragamkan alias membuat harga gas bumi yang disalurkan ke rumah tangga lewat pipa (jaringan gas/jargas) menjadi satu harga, antara yang dibuat PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) dan PT Pertagas Niaga.
Harga Gas Diusulkan Naik, BPH Migas Evaluasi 6 Wilayah | PT Rifan Financindo Berjangka
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan BPH Migas, harga jual gas di Muara Enim dan dan Pali untuk rumah tangga 1 sebesar Rp4.750 per m3 dan rumah tangga 2 sebesar Rp6.650 per m3.
Di Musi Banyuasin, harga dievaluasi untuk rumah tangga 1 sebesar Rp4.900 per m3 dan rumah tangga 2 Rp6.850 per m3. Di Lampung harga dievaluasi menjadi Rp4.450 per m3 untuk rumah tangga 1 dan Rp6.200 per m3 untuk rumah tangga 2.
Sementara, di Mojokerto harga rumah tangga 1 dievaluasi menjadi Rp4.350 per m3 dan Rp6.100 per m3 untuk rumah tangga 2. Sedangkan di Samarinda, harga dievaluasi menjadi Rp4.400 per m3 untuk rumah tangga 1 dan Rp6.200 per m3 untuk rumah tangga 2.
Untuk wilayah Musi Banyuasin, PGN mengusulkan harga jual untuk golongan rumah tangga sebesar Rp6.227 per m3 dan rumah tangga 2 Rp8.718 per m3.
Berikutnya, PGN mengusulkan agar wilayah Lampung untuk rumah tangga 1 Rp5.048 per m3 dan rumah tangga 2 Rp7.067 per m3.
Di Mojokerto, rumah tangga 1 diusulkan Rp4.350 per m3 dan rumah tangga 2 Rp8.987 per m3. Sedangkan, di Samarinda untuk golongan rumah tangga 1 diusulkan Rp5.010 per m3 dan rumah tangga 2 Rp9.519 per m3.
Kedua wilayah tersebut di atas sama-sama menggunakan layanan Pertagas Niaga.
Sidangnya, saya rasa tidak akan lama, satu hingga dua pekan sudah akan kami sidangkan," terang Jugi.
Adapun, harga jual yang diajukan untuk wilayah Muara Enim oleh Pertagas Niaga untuk golongan rumah tangga 1 sebesar Rp5.760 per meter kubik (m3) dan rumah tangga 2 Rp8.640 per m3.
Sementara, di wilayah Pali, harga jual yang diusulkan untuk golongan rumah tangga 1 Rp5.010 per m3 dan golongan rumah tangga 2 Rp9.519 per m3.
“Kepentingan badan usaha itu bagaimana mengadakan gasnya. Kemudian, pemerintah juga harus berupaya mengembangkan jaringan distribusi gas. Di sisi lain, kami juga tidak tutup mata terhadap daya beli konsumen di masing-masing kabupaten/kota yang sudah dibangun jaringannya,” katanya.
Anggota Komite BPH Migas lainnya Jugi Prajogio menjelaskan, sidang komite untuk menetapkan harga jual gas bumi untuk rumah tangga di enam wilayah tersebut akan dilakukan dalam satu hingga dua pekan ke depan, setelah kegiatan dengar pendapat.
Ia juga memastikan, ketetapan harga jual jaringan gas rumah tangga akan lebih murah dibandingkan dengan harga penggunaan elpiji yang bahan bakunya masih diimpor.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengevaluasi harga jual jaringan gas bumi untuk rumah tangga di enam kabupaten/kota. Yakni, Muara Enim, Pali, Mojokerto, Samarinda, Musi Banyuasin, dan Lampung. Evaluasi dilakukan setelah PT Pertagas Niaga dan PT PGN (Persero) mengajukan permohonan usulan harga.
“Kami berharap, masih ada masukan dalam mengeavaluasi untuk menetapkan harga jual gas rumah tangga ini. Karenanya, pertemuan ini digelar,” ujar Hari Pratoyo, Anggota Komite BPH Migas, dalam kegiatan dengar pendapat, mengutip Antara, Rabu (24/1).
Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 22/P/BPHMigas/VII/2011, perhitungan penetapan harga terus mengakomodasi kepentingan badan usaha, pengembangan jaringan dan kemampuan daya beli konsumen.