Program "tax amnesty" periode pertama uang tebusan mencapai Rp 97,2 triliun | PT Rifan Financindo Berjangka
"Jumlah deklarasi harta angkanya bisa mencapai Rp 4.500 triliun. Saat ini belum selesai di-entry. Nanti kalau sudah selesai angkanya mendekati Rp 4.500 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Senin malam (3/10/2016).
Harta kedua terbanyak yang diungkap pemohon amnesti pajak yaitu investasi dan surat berharga yang mencapai Rp 1.016,04 triliun atau sekitar 28,03 persen dari total harta yang dideklarasikan. "Ini juga termasuk likuid," kata Ken.
Program "tax amnesty" periode pertama sudah selesai. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan hasil terakhir pada 30 September 2016 pukul 24.00 WIB, uang tebusan mencapai Rp 97,2 triliun berdasarkan surat setoran pajak (SSP).
Ken menyampaikan, dari jenis harta yang diungkap, sebanyak 37,98 persen merupakan harta berupa kas dan setara kas. Harta jenis ini, kata Ken, sangat likuid dan bisa langsung digunakan untuk investasi. Nominalnya mencapai sekitar Rp 1.376,48 triliun.
"Terakhir adalah logam mulia dan barang berharga dan harta gerak lainnya, nominalnya mencapai Rp 141,98 triliun atau sebesar 3,92 persen dari total harta yang dideklarasikan," ungkap Ken.
Pada peringkat ketiga, ada tanah, bangunan dan harta tak bergerak lainnya yang jumlahnya mencapai Rp 568,34 triliun atau sekitar 15,68 persen.
Berikutnya di posisi keempat yaitu piutang dan persediaan sebesar Rp 472,39 triliun (13,03 persen).
Dalam kesempatan sama Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, ada juga pengusaha besar yang baru akan ikut tax amnesty pada periode kedua ini.
"Artinya dalam tiga bulan ini (sampai Desember) mereka masih ada sisa-sisa (harta yang mau dideklarasikan). Mereka akan masukkan (di periode kedua)," kata Suryadi.
Sebab, kata dia, dari survei ke beberapa rekan pebisnis ternyata ada yang baru menyelesaikan 70-80 persen harta yang dilaporkan.
Waspada! Banyak WP Kakap Berkedok UMKM | PT Rifan Financindo Berjangka
Periode pertama program amnesti pajak telah berakhir dengan raihan yang cukup menggembirakan. Banyak wajib pajak (WP) kelas kakap turut andil di periode pertama, sedangkan WP dari sektor UMKM masih terbilang datar.
Sebagai informasi, untuk tarif tebusan WP UMKM memiliki total harta yang dideklarasikan Rp10 miliar dikenakan flat sebesar 0,5 persen dan omzet yang diperoleh dari usaha maksimal Rp4,8 miliar. Jika harta di atas Rp10 miliar, maka dikenakan tarif dua persen.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi mengingatkan kepada Ditjen Pajak agar berhati-hati terhadap banyaknya WP besar yang berkedok datang dari UMKM.
"UMKM yang benar-benar UMKM memang banyak ada sekitar 99,98 persen dari total pengusaha. Namun banyak yang berkedok UMKM. Kita sosialisasi UMKM tanyanya rumah di luar negeri. Jadi saya rasa berkedok WP berkedok UMKM banyak," ujar Suryadi, ditemui di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (3/10/2016) malam.
Hari Pertama Periode Kedua Tax Amnesty Kantor Pajak Sepi | PT Rifan Financindo Berjangka
Memasuki periode kedua program pengampunan pajak, antusiasme masyarakat nampaknya tidak terlalu tinggi dibandingkan saat hari terakhir periode pertama pada 31 September yang lalu.
Pemandangan ini jauh berbeda dibandingkan saat hari terakhir periode pertama program, dimana sampai tengah malam masih ada WP yang baru mengambil nomor antrian untuk diproses berkas dokumennya.
Hal itu terbukti dari sepinya gedung kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di jalan Gatot Subroto.
tidak ada satu Wajib Pajak (WP) yang mendaftar program pengampunan pajak pada malam hari.
Pada ruang pemeriksaan berkas, tidak ada satu pun petugas yang berjaga di mejanya menunggu kedatangan WP.
Bahkan tiang petunjuk para WP untuk melakukan proses administrasi dari memasuki gedung sampai selesai telah diangkut satu persatu.
Pada lantai dua kantor pusat pajak, tidak ada bangku-bangku tempat WP menunggu untuk dipanggil.
Lorong antrian ruang berkas pun tidak nampak satu manusia pun. Pemandangan ini sangat berbeda ketika Presiden Joko Widodo memantau jalannya program pengampunan pajak pada Jumat pekan lalu.
Kendati demikian meja dan bangku para petugas pajak tidak bergerak dari tempatnya.
Kepala Sub Direktorat Humas Ditjen Pajak Ani Natali mengakui masyarakat yang mendaftarkan diri ikut program pengampunan pajak sangat sedikit. Karena hal itu gedung yang digunakan hanya satu saja.
Bahkan petugas yang bekerja kata Ani, bisa sampai 24 jam jika memang situasi ramai seperti hari terakhir periode pertama.
"Hari ini kami cuma buka sampai jam 4 sore," jelas Ani.
"Kita hanya buka di gedung A saja mas," ujar Ani
Ani mengatakan gedung kantor pusat pajak lainnya dibuka saat banyak WP mendaftarkan diri ikut program pengampunan pajak.
Memasuki periode ke dua, dana tebusannya yang harus dibayarkan WP sebesar 3 persen dan periode terakhir sebesar 5 persen.
Program pengampunan pajak masih memiliki waktu enam bulan lagi sampai Maret 2017.
Sedangkan target pemerintah jika tidak ada revisi di angka Rp 165 triliun.
Dari data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pencapaian periode pertama dana tebusan program pengampunan pajak mencapai Rp 97,2 miliar.