BI resmi memperluas cakupan bank penyelenggara LKD | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung
"Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan semacam relaksasi untuk mempermudah akses keuangan masyarakat. Hal yang utama dari revisi ketentuan ini adalah bank yang bisa menyelenggara LKD diperluas sehingga harapannya dapat memperluas akses jangkauan masyarakat oleh agen-agen yang dimiliki oleh bank-bank penyelenggara LKD," kata Eni di Jakarta, Jumat (9/9).
Bank Indonesia (BI) resmi memperluas cakupan bank penyelenggara Layanan Keuangan Digital (LKD) agen individu. Dalam aturan baru tersebut, bank sentral memberi izin Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai penyelengara agen LKD individu.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakan, perluasan cakupan bank penyelenggaran LKD agen individu tersebut tertuang dalam PBI Nomor 18/17/PBI/2016 yang merupakan perubahan kedua atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik.
Meski demikian, menurut Eni, bank BUKU III dan BPD pada kelompok BUKU I dan II yang ingin ikut menjadi penyelenggara LKD harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat tersebut antara lain memiliki kesiapan managemen risiko, sistem teknologi informasi yang memadai, dan memiliki unit kerja sendiri untuk LKD.
"Harus punya kesiapan infrastruktur, tergantung masing-masing bank. Tentunya saat keluarkan aturan kami sudah analisa kalau bank BUKU III bisa jalani LKD, BPD juga ada dengan syarat tertentu, yakni yang punya sistem teknologi informasi yang memadai, bisa menerapkan LKD, serta punya profil mandat penyaluran bansos," jelasnya.
Adapun saat ini baru terdapat empat bank BUKU IV yang dapat menyelenggarakan LKD dengan agen individu. Hingga Juli 2016, terapat sekitar 103.673 agen LKD individu, sedangkan jumlah rekening LKD mencapai sekitar 1,23 juta rekening yang tersebar diseluruh Indonesia.
Selain itu, menurut dia, nantinya bank-bank diluar BUKU IV yang sudah ikut serta dalam program Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusi (Laku Pandai) yang ingin menyelenggarakan LKD nantinya dapat memanfaatkan agen Laku Pandai untuk melayani produk LKD, demikian pula sebaliknya.
Menurut Eni, sebenarnya bank-bank diluar BUKU IV yang memiliki izin uang elektronik sebenarnya sudah dapat menyelenggarakan LKD tetapi terbatas pada agen badan hukum. "Saat ini terdapat sembilan bank uang elektronik, dimana empat bank itu BUKU IV dan sudah menyelenggarakan agen LKD individu. Sedangkan lima bank lainnya sudah menyelenggarakan LKD dengan agen badan hukum," terang dia.
Kendati sudah menyelenggarakan LKD badan hukum, bank-bank diluar bank BUKU IV yang ingin menyelenggarakan agen LKD individu tetap harus mengajukan izin kembali kepada Bank Indonesia (BI).
Limit Uang Elektronik
Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Muliadi Rahardja mengaku pihaknya akan memanfaatkan relaksasi ketentuan tersebut dan akan ikut menjadi penyelenggara LKD. Pasalnya, menurut dia, dengan perkembangan saat ini, pihaknya dituntut untuk terus memanfaatkan teknologi guna mendorong bisnis.
"Saat ini kami sudah menyelenggarakan Laku Pandai mulai Juli lalu, dan pastinya kami akan ikut serta dalam LKD," kata Muliadi.
Lebih lanjut Eni mengatakan, selain memperluas bank penyelenggara LKD, pihaknya juga menaikkan batas atas maksimal penempatan uang elektronik yang teregistrasi dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta. Namun, kenaikan batas atas tersebut tidak diatur dalam revisi peraturan Bank Indonesia tersebut, tetapi dalam surat edaran uang elektronik. "Batas maksimal uang elektronik ini kami atur tersendiri dalam SE PBI yang akan keluar dalam bulan ini," kata dia.
BI perluas pemain e-Money | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung
Di Indonesia, nilai transaksi eMoney menunjukkan peningkatan sejak 2013. Pada 2013 total nilai transaksi eMoney Rp 2,907,432 triliun, 2014 (Rp 3,319,556 triliun), dan 2015 sebesar Rp 5,283,018 triliun.
Pemain eMoney di Indonesia adalah BPD DKI Jakarta, Bank Mandiri,BCA, Telkom, Telkomsel, Bank Mega, Skye Sab Indonesia, Indosat, BNI, BRI, XL Axiata, Finnet, Artajasa, CIMB Niaga, Nusa Satu Inti Artha (Doku), Smartfren Telecom, MVCOMMERCE Indonesia, dan Witami Tunai Mandiri (Truemoney).
Truemoney salah satu yang agresif meski baru meluncurkan layanan mereka pada bulan Februari 2016.
True Money kini telah memiliki 14.000 agen yang tersebar di 24 kota seluruh Indonesia. Jumlah pengguna mereka pun telah mencapai 140.000 anggota, dengan 56.000 di antaranya merupakan pengguna aktif. Mereka mengklaim berhasil menjadi salah satu dari lima layanan emoney dengan nominal transaksi terbesar di Indonesia pada bulan Mei 2016.
Bank Indonesia (BI) memperluas pemain yang bisa menyelenggarakan Layanan Keuangan Digital (LKD) dalam rangka mendorong peningkatan transaksi non tunai melalui penggunaan uang elektronik (e-money) .
Kebijakan itu dinyatakan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/17/PBI/2016 tanggal 29 Agustus 2016, perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik.
Dalam beleid terbaru ini Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) III dapat menjadi penyelenggara LKD. Bank BUKU III adalah bank yang memiliki modal inti paling sedikit Rp 5 triliun dan sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun.
Diharapkannya, dengan adanya beleid ini mendorong target keuangan inklusif Indonesia pada 2014, yang sebesar 36% menjadi 75% pada 2019. Dampaknya juga untuk menambah total Agen LKD BI yang telah mencapai 103.673 yang tersebar di 485 kabupaten kota. Sedangkan total rekening di Agen LKD sudah mencapai 1,23 juta rekening.
Ditambahkannya , dalam beleid itu ada penyederhanaan penerapan prosedur prosedur Customer Due Diligence (CDD yang lebih sederhana mencakup nama, alamat, tempat tanggal lahir, nomor dokumen identitas dan nama ibu kandung. Bisa juga menggunakan kartu bansos (Bantuan sosial).
Selain ketentuan mengenai perluasan LKD individu ini, BI juga akan mengatur mengenai kenaikan limit maksimal uang elektronik menjadi Rp 10 juta. “Nantinya, terkait dengan limit maksimal uang elektronik ini akan diatur dalam Surat Edaran BI. Diharapkan bulan ini keluar,” ujar Enny.
Tak hanya itu, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan kriteria BUKU 1 dan 2 pun bisa menjadi penyelenggara, namun dengan syarat harus memiliki sistem teknologi informasi memadai dan memiliki profil mandat penyaluran program bantuan sosial.
"Bank BUKU I II yang memiliki sistem yang memadai, bahkan di remote area, kalau sesuai bisa dapat izin LKD,” ungkap Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean, kemarin.
BI Izinkan Bank Kategori Ini Jalankan Layanan Keuangan Digital | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung
"Bahwa bank yang bisa menyelenggarakan keuangan digital bisa diperluas dari BUKU IV jadi BUKU III. Jadi bank BUKU III sekarang bisa mengajukan ke kami (BI), harapannya memperluas akses jangkauan masyarakat oleh agen-agen yang dimiliki bank LKD," jelas Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Eni Panggabean saat jumpa pers di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2016).
Bank Indonesia (BI) merevisi Peraturan BI (PBI) Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Regulasi baru itu tersebut tercantum dalam PBI Nomor 18/17/PBI/2016.
Dengan masuknya bank BUKU III sebagai penyelenggara LKD, BI berharap jumlah agen LKD di Indonesia semakin bertambah. Saat ini berdasarkan catatan BI, jumlah agen LKD mencapai 103.673 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kemudian Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang sudah dianggap mampu untuk menyelenggarakan LKD juga dapat berpartisipasi. Saat ini baru Bank DKI yang sudah mampu menyelenggarakan LKD.
"Bank Pembangunan Daerah dengan kategori BUKU I dan II yang memiliki sistem teknologi informasi memadai dan memiliki profil mandat penyaluran program bantuan sosial," kata Eni.
"Total Agen LKD 103.673 tersebar di seluruh Indonesia di 485 kabupaten/kota. Total rekening di agen LKD mencapai 1.230.340 per Juli 2016. Hampir separuhnya di Jawa, kemudian Sumatera dan Sulawesi, Papua masih dikit," kata Eni.
Dengan masuknya bank BUKU III menjadi penyelenggara LKD, diharapkan inklusi keuangan atau akses masyarakat terhadap lembaga keuangan semakin meningkat. Berdasarkan data Bank Dunia inklusi keuangan di Indonesia di tahun 2014 baru mencapai 36% dan dengan masuknya bank BUKU III menjadi penyelenggara LKD bisa meningkatkan inklusi keuangan di 2019 menjadi 75%.
"Target keuangan inklusif, kenaikan indeks keuangan inklusif dari 36% di 2014 menjadi 75% pada 2019. Dengan kerja keras seluruh instansi, kementerian, BI dan otoritas busa menciptakan suatu pencapaian sesuai target 75%," jelas Eni.
Dalam peraturan ini, bank yang dapat menyelenggarakan Layanan Keuangan Digital (LKD) tidak hanya terbatas lagi pada bank kategori BUKU IV saja, bank BUKU III juga bisa menyelenggarakan LKD. Bank BUKU III adalah bank yang memiliki modal inti paling sedikit Rp 5 triliun dan sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun.
Revisi terhadap aturan tersebut juga dilakukan dalam rangka mendorong peningkatan transaksi non tunai melalui penggunaan uang elektronik.