Konglomerat Indonesia Yang Mensyaratkan Adanya Wilayah Suaka Pajak | PT Rifan Financindo Berjangka
Wacana ini kembali mengemuka setelah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Khusus Muhammad Haniv mengungkapkan adanya permintaan sejumlah konglomerat Indonesia yang mensyaratkan adanya wilayah suaka pajak sebelum ikut pengampunan pajak dan membawa uangnya ke dalam negeri.
Haniv mengakui saat ini belum banyak konglomerat yang ikut tax amnesty, karena konglomerat belum puas dengan fasilitas yang disediakan pemerintah, terutama jika harus merepatriasi harta.
Mereka bersedia ikut tax amnesty dan merepatriasikan hartanya, namun melalui wilayah suaka pajak. "Selain itu, mereka menginginkan harta yang masuk tanpa tercantum siapa pemilknya," kata Haniv.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Goro Ekanto bilang, pendirian kawasan khusus yang berfungsi sebagai suaka pajak atau tax haven akan menimbulkan pertanyaan dari negara-negara anggota G20 lainnya.
"Apakah akan melanggar atau membahayakan tax practice atau tidak?," katanya, Rabu (24/8/2016).
Keinginan sejumlah konglomerat agar Pemerintah Indonesia mendirikan wilayah suaka pajak, akan sulit terlaksana. Sebab Indonesia merupakan salah satu negara anggota G-20 yang menolak keras penghindaran pajak dan menginginkan transparansi data pajak.
Dengan kondisi itulah, menurut Goro, pemerintah masih menimbang-nimbang apakah pembentukan suaka pajak tersebut perlu dilakukan atau tidak.
Apalagi menurutnya, sampai saat ini belum ada arahan khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal wacana pembentukan wilayah suaka pajak ini.
Yang pasti, wacana ini sebenarnya pernah diungkapkan Bambang Brodjonegoro sewaktu menjadi Menteri Keuangan. Menurut Bambang kala itu, pembentukan suaka pajak akan dilakukan setelah tax amnesty selesai.
"Begitu tax amnesty selesai, pengusaha kalau ingin punya bisnis di luar negeri, bisa membuat Special Purpose Vehicle (SPV) di sini," katanya, waktu itu.
Tanpa mengatakan lokasi tepatnya, nantinya kewajiban pajak di wilayah tersebut lebih ringan. Langkah ini untuk menarik perusahaan cangkang di luar negeri kembali ke dalam negeri.
Data Ditjen Pajak menunjukkan, diperkirakan ada 2.251 SPV yang dimiliki warga Indonesia di negara surga pajak di luar negeri.
Inilah sebabnya hingga 24 Agustus 2016 kemarin, penerimaan uang tebusan hanya Rp 1,18 triliun atau 0,7 persen dari target Rp 165 triliun.
Pengamat pajak Yustinus Prastowo bilang, untuk membentuk wilayah suaka pajak, pemerintah harus mengedepankan transparansi agar tak dicap rezim rahasia (secrecy). Kesiapan infrastruktur serta pengawasan dan akuntabilitas juga diperlukan.
"Harus ada konektivitas suaka pajak dengan sektor riil," katanya.
Adapun dana yang direpatriasi hanya Rp 1,94 triliun dari total harta yang dideklarasikan sebesar Rp 59,5 triliun. Sebanyak Rp 50,7 triliun adalah deklarasi harta di dalam negeri.
Sri Mulyani: Wajib Pajak Besar Nyatakan Ikut Tax Amnesty | PT Rifan Financindo Berjangka
Senada dengan Sri Mulyani, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi berujar, para wajib pajak besar yang berada dalam daftar yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak sudah berjanji untuk mengikuti tax amnesty.
"Saya punya data itu (wajib pajak besar)," kata Ken. Namun, hingga kini, belum ada wajib pajak besar dalam daftar itu yang mengikuti tax amnesty.
Menurut Ken, para wajib pajak besar tersebut memerlukan proses untuk pengisian formulir tax amnesty karena mereka memiliki aset yang besar dan banyak. Dia pun memprediksi, para wajib pajak besar tersebut baru akan mendeklarasikan ataupun merepatriasi aset mereka ke dalam negeri pada akhir September atau usainya periode pertama tax amnesty.
Ken mengimbau para wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty untuk bertanya kepada Direktorat Jenderal Pajak jika mengalami kesulitan dalam tax amnesty. Ken pun menegaskan, seluruh aset yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan harus dideklarasikan. "Kalau sudah dimasukin (ke SPT), tidak perlu tax amnesty."
Hingga pagi tadi, uang tebusan melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty baru mencapai Rp 1,18 triliun. Jumlah uang tebusan tersebut berasal dari deklarasi ataupun repatriasi harta yang saat ini telah mencapai Rp 59,68 triliun. Adapun jumlah dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri baru mencapai Rp 1,94 triliun.
Padahal, melalui program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor perpajakan sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016. Program tax amnesty ini sendiri telah berlangsung selama empat pekan sejak pertama kali digulirkan, yakni sejak 19 Juli lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, program pengampunan pajak atau tax amnesty bukan hanya ditujukan bagi wajib pajak besar ataupun orang kaya saja.
Menurut Sri Mulyani, program yang ditargetkan dapat meraup penerimaan hingga Rp 165 triliun tahun ini tersebut akan menyasar seluruh wajib pajak, termasuk wajib pajak kecil.
"Implikasinya luas, tidak bisa didiskriminasi. Tapi, beberapa wajib pajak besar sudah ekspresikan untuk ikut. Kami telah meminta Direktorat Jenderal Pajak juga untuk membentuk task force khusus menangani mereka," kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi Keuangan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2016.
Animo Masyarakat Soal Tax Amnesty, Sri Mulyani: dari Pertanyaan Sampai Kegalauan | PT Rifan Financindo Berjangka
Sementara itu, situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) juga sudah diakses sebanyak 410.000 kali dalam periode 15 Juli-20 Agustus 2016.
"Ini merupakan fakta dari tingginya animo masyarakat tentang tax amnesty," tegas Sri Mulyani.
Trending topic tersebut tercatat pada tanggal 10 Agustus 2016 pukul 12.28 WIB. Di mana tax amnesty berada pada urutan pertama, sedangkan pada posisi selanjutnya adalah #sebuahrasa dan #farewelliqbalCJR.
Sri Mulyani menjelaskan, sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial lain, yaitu youtube. Ada berupa video instruksi yang ditayangkan, dan sudah dilihat sebanyak 28.166 kali dalam 14 hari.
"Postingan video kita juga sudah dilihat sebanyak 28.166 kali," terangnya.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty baru berjalan sekitar satu bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melihat animo masyarakat yang besar terhadap program tersebut, mulai dari pertanyaan hingga kegalauan.
"Kita sudah melakukan sosialisasi, dan ternyata animo masyarakat sangat tinggi. Ini jadi trending topic di twitter dari level pertanyaan sampai level kegalauan oleh masyarakat itu," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2016).