(OJK) memastikan permodalan 15 bank sistemik sesuai amanat Undang-undang | PT Rifan Financindo Berjangka
OJK menetapkan jumlah bank berdampak sistemik setiap enam bulan sekali, yaitu periode April dan September. Berikut data bank sistemik sejak diterbitkannya UU PPKSK pada Maret 2016.
Seluruh bank yang tercatat berdampak sistemik itu wajib membuat rencana aksi pemulihan (recovery plan) termasuk sumber dana talangan dari dalam (bail in) jika sewaktu-waktu dihadapkan pada potensi atau kondisi krisis keuangan.
Dana bail in merupakan salah satu upaya agar penyelematan bank tidak menggunakan dana milik publik atau dana dari regulator dan pemerintah.
"Pemilik dan manajemen memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank," ujarnya.
Memperhatikan volatilitas indeks harga saham yang terjadi di Indonesia, OJK masih akan terus memonitor dampak eksternal dan saat ini dosis volatilitas masih dalam rentang normal.
OJK bersama Bank Indonesia dalam Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada April 2018 ini, menambah empat bank sistemik dari 11 bank pada September 2017 menjadi 15 bank April tahun ini.
Hal itu karena alasan peningkatan jumlah aset, konektivitas bank tersebut dengan sektor keuangan lain, serta kompleksitas produk bank tersebut.
"Bank kategori sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi terhadap kestabilan perekonomian nasional," tambah Anto seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (4/5).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan permodalan 15 bank sistemik sesuai amanat Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dalam kondisi aman.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis Anto Prabowo menjelaskan bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank dengan ukuran tertentu, antara lain peningkatan total aset, jumlah kredit, dana pihak ketiga (DPK), dan aspek risiko lainnya.
Ini Penjelasan OJK Soal Bank Berdampak Sistemik | PT Rifan Financindo Berjangka
Lebih lanjut, Anto menyatakan kondisi Industri perbankan secara keseluruhan, termasuk kelimabelas bank tersebut dalam kondisi sehat dan aman.
Sementara itu, terkait volatilitas index harga saham yang terjadi di Indonesia, OJK mengatakan akan masih terus memonitor dampak eksternal. "Saat ini rentangnya masih dalam batasan normal dan penurunan ini juga terjadi di pasar saham kawasan Asean," paparnya.
"Bank ini wajib membuat recovery plan yang dikenal dengan istilah bail-in. Pemilik dan manajemen memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank. Sehingga hal ini menghindarkan sejauh mungkin penggunaan dana publik," katanya lewat keterangan tertulis, Jumat (4/5/2018).
Saat ini, bank-bank yang tercantum sebagai bank sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional. Penilaian bank sistemik ini dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan jumlah bank yang berdampak sistemik meningkat menjadi 15 bank per April 2018 dan semuanya dinyatakan dalam kondisi sehat dan aman.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan penetapan bank berdampak sistemik merupakan amanat UUPPKSK. Adapun, bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank yang dengan ukuran tertentu antara lain peningkatan total aset, jumlah kredit dan/atau Dana Pihak Ketiga (DPK), dan aspek risiko lainnya.
15 Bank Berdampak Sistemis Wajib Bikin Rencana Penyelamatan | PT Rifan Financindo Berjangka
"Sementara memperhatikan volatilitas indeks harga saham yang terjadi di Indonesia, OJK akan masih terus memonitor dampak eksternal dan saat ini kisarannya masih dalam batasan normal. Penurunan ini juga terjadi di pasar saham kawasan ASEAN," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam UU PPKSK yang telah disahkan, tak ada lagi bail out untuk bank bermasalah.
Saat ini, bank-bank yg tercantum sebagai bank sistemis merupakan bank yang dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional. Penilaian bank sistemis ini dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Anto menambahkan, kondisi Industri perbankan secara keseluruhan, termasuk 15 bank tersebut dalam kondisi sehat dan aman.
Menurutnya, bank yang masuk dalam daftar itu merupakan bank yang dengan ukuran tertentu, antara lain peningkatan total aset, jumlah kredit dan/atau Dana Pihak Ketiga (DPK), dan aspek risiko lainnya.
"Bank ini wajib membuat recovery plan yang dikenal dengan istilah bail-in. Pemilik dan manajemen memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank. Sehingga hal ini menghindarkan sejauh mungkin penggunaan dana publik," jelasnya kepada wartawan, Jumat (4/5/2018).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2018, telah menetapkan tambahan jumlah bank yang berdampak sistemis menjadi 15 bank. Bank berdampak sistemis ini harus membuat rencana penyelamatan (recovery plan) di internal masing-masing.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan penetapan bank berdampak sistemis merupakan amanat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).