PT Jasa Marga Tbk menyatakan masih menunggu aturan konkret penurunan tarif jalan tol | PT Rifan Financindo Berjangka
Namun, sampai saat ini, Kementerian Keuangan baru menyebutkan bentuk dukungan pemerintah berupa insentif pajak kepada BUJT yang hanya akan diberikan untuk tiga ruas tol dari rencana 39 ruas tol yang akan menerapkan rasionalisasi tarif. Tiga ruas tol tersebut adalah Jalan Tol Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, dan Kertosono-Mojokerto.
Sebagai informasi, dalam rencana regulasi penurunan tarif dengan kompensasi penambahan waktu konsesi, tarif tol saat ini sebesar Rp 1.200-1.300 per kilometer pada golongan I akan diturunkan menjadi Rp 1.000 per km. Penurunan juga berturut-turut berlaku dihitung dari tarif dasar tersebut menjadi 1,5 kali dan 2 kali pada golongan II dan III.
Implementasi aturan tersebut nantinya hanya akan diterapkan pada 39 ruas tol yang seluruhnya dibangun di atas tahun 2010. Pasalnya, tarif jalan tol sejak tahun itu rata-rata sudah berada di atas Rp 1.000 per km.
Sebagai gantinya, masa konsesi jalan tol selama 35-40 tahun akan diperpanjang sampai maksimal menjadi 50 tahun.
Meski begitu, Desi memperkirakan rencana penurunan tarif dengan kompensasi perpanjangan konsesi berpotensi mengakibatkan defisit arus kas perseroan, utamanya pada awal pemberlakuan aturan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan adanya dukungan pemerintah untuk membantu investor dalam menanggung selisih penerimaan atau defisit arus kas yang harus ditanggung badan usaha agar pengembalian pinjaman ke bank tetap lancar. Salah satu bentuk dukungan yang sempat diutarakan adalah penggunaan cash deficiency support (CDS).
“Kami masih menunggu konsep pemerintah, baik penurunan tarif dengan konsesi maupun re-clustering. Kami sampai saat ini masih menunggu kompensasi jika terjadi adanya defisit cashflow,” ucapnya dalam konferensi pers rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Jasa Marga Tbk, Senin, 9 April 2018.
PT Jasa Marga Tbk menyatakan masih menunggu aturan konkret penurunan tarif jalan tol oleh pemerintah, termasuk wacana pemberian insentif kepada badan usaha jalan tol (BUJT) untuk menekan potensi defisit arus kas.
Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Desi Arryani mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan dampak rencana rasionalisasi tarif untuk menurunkan tarif tol terhadap operasional bisnis perseroan saat ini.
Jasa Marga Terus Berupaya Tingkatkan Hak Konsesi | PT Rifan Financindo Berjangka
Perseroan juga berkomitmen untuk menumbuhkan angka jalan tol operasi menjadi 1.260 km, pada akhir 2019.
"Atau berarti tumbuh lebih dari dua kali lipat dari panjang jalan tol operasi pada saat ini," kata dia.
Selain itu, Jasa Marga juga terus berupaya untuk meningkatkan hak konsesi untuk meningkatkan nilai perseroan dalam jangka panjang. Untuk itu, Jasa Marga berpartisipasi dalam proyek jalan tol potensial baik melalui tender, akuisisi, maupun unsolicited.
Pada 2017, perseroan telah berhasil menambah hak konsesi dua ruas jalan tol baru sepanjang 236,90 km, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan sepanjang 64 km.
Selanjutnya, Jalan Tol Medan Kualanamu Tebing Tinggi seksi Kualanamu-Sei Rampah sepanjang 41,7 km dan Jalan Tol Surabaya-Mojokerto seksi Sepanjang-Krian sepanjang 15,5 km.
"Dengan ini, hingga akhir 2017, perseroan telah mengoperasikan 680 km jalan tol atau 62,2 persen dari panjang jalan tol beroperasi di seluruh Indonesia," ujar Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani di Jakarta, Selasa (10/4).
PT Jasa Marga telah berhasil menambah panjang jalan tol operasi sepanjang 88,7 km dengan mengoperasikan ruas jalan tol baru jalan tol pada 2017.
Keempat ruas itu yakni Jalan Tol Gempol-Pasuruan seksi Gempol-Rembang sepanjang 13,9 km, kemudian Jalan Tol Semarang-Solo seksi Bawen-Salatiga sepanjang 17,6 km.
Harapan Jasa Marga pada Rencana Penurunan Tarif Tol | PT Rifan Financindo Berjangka
Dalam rencana regulasi penurunan tarif dengan kompensasi penambahan waktu konsesi, tarif tol yang saat ini dikisaran Rp1.200/km-Rp 1.300/km pada golongan 1 akan diturunkan menjadi Rp1.000/km. Penurunan juga berturut-turut berlaku dihitung dari tarif dasar tersebut menjadi 1,5 kali dan 2 kali pada golongan II dan III.
Implementasi aturan tersebut nantinya hanya akan diterapkan pada 39 ruas tol yang seluruhnya merupakan tol yang dibangun diatas tahun 2010. Pasalnya, tarif tol sejak tahun itu rata-rata sudah berada diatas Rp1.000/km.
Sebagai gantinya, masa konsesi tol yang rata-rata berkisar antara 35-40 tahun akan diperpanjang sampai maksimal menjadi 50 tahun. Pemerintah menilai IRR investasi tidak terganggu karena penambahan masa konsesi akan mengompensasi penurunan tarif.
alau tidak ada dukungan, misalnya CDS namun disuruh turun [tarif tol] ini tidak imbang untuk BUJT, berat untuk kami,” katanya.
Meskipun, dia mengakui bahwa skema CDS memang tidak mudah untuk diterapkan karena merupakan bentuk jaminan pemerintah langsung kepada BUJT.
Bila aturan dan syarat pengucuran CDS tidak jelas dan tak tepat sasaran, bukan tak mungkin akan dipersoalkan di kemudian hari.
Sebagai perwakilan badan usaha, Fatchur mengatakan pihaknya menunggu aturan resmi dari regulator terkait penurunan tarif tol tersebut. Namun, dia mengharapkan pemerintah tetap mempertimbangkan keluhan dari dunia usaha sehingga win-win solution bisa tercapai.
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan adanya dukungan pemerintah untuk membantu investor dalam menanggung selisih penerimaan atau defisit arus kas yang harus ditanggung badan usaha agar pengembalian pinjaman ke bank tetap lancar. Salah satu bentuk dukungan yang sempat diutarakan adalah penggunaan Cash Deficiency Support (CDS).
Namun, sampai saat ini Kementerian Keuangan baru menyebutkan bentuk dukungan pemerintah berupa insentif pajak kepada BUJT, yang mana hanya akan diberikan untuk tiga ruas tol saja dari rencana 39 ruas tol yang akan menerapkan rasionalisasi tarif. Tiga ruas tol tersebut yakni tol Solo–Ngawi, tol Ngawi–Kertosono, dan tol Kertosono—Mojokerto.
Ketua Asosiasi Tol Indonesia Fatchur Rachman berpendapat bila pemerintah tidak memberikan dukungan tambahan kepada BUJT, maka hal tersebut akan memberatkan badan usaha untuk melaksanakan rencana aturan tersebut.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk belum bisa menjelaskan dampak rencana penurunan tarif tol terhadap operasional bisnis perseroan saat ini.
Saat ini perseron masih menunggu aturan konkret penurunan tarif tol oleh pemerintah, termasuk wacana pemberian insentif kepada badan usaha jalan tol untuk menekan potensi defisit arus kas
Menurut Direktur Utama JSMR Desi Arryani, rencana penurunan tarif dengan kompensasi perpanjangan konsesi berpotensi mengakibatkan defisit arus kas, utamanya pada awal pemberlakuan aturan tersebut.
“Kami masih menunggu konsep pemerintah, baik penurunan tarif dengan konsesi maupun re-clustering. Kami sampai saat ini masih menunggu kompensasi jika terjadi adanya defisit cashflow,” katanya, Selasa (10/4).