Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi terkait dengan investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy | PT Rifan Financindo Berjangka
Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," ujarnya, Rabu (4/4/2018).
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.
Kasus itu berawal pada 2009, ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.
Sementara itu, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 pada 22 Maret 2018.
Kejaksaan menjerat mereka menggunakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain Karen, Kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan (GP) sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tertanggal 22 Maret 2018.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan direktur utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi terkait dengan investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang merugikan keuangan negara sampai Rp568 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan bahwa penetapan Karen sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tertanggal 22 Maret 2018.
Megakorupsi di Pertamina seret wanita pebisnis Asia paling top |PT Rifan Financindo Berjangka
Kasus itu berawal pada 2009, ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaanya diduga ada penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study(Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Akibatnya, peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 menurut perhitungan Akuntan Publik.
Kejaksaan menjerat mereka menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," kata M Rum.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.
Ia menambahkan kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan (GP) sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Sementara itu, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Karen Agustiawan (lahir di Bandung, 19 Oktober 1958; umur 59 tahun) adalah Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014. Pada tahun 2011, Forbes memasukkan dia sebagai yang pertama di dalam daftar Asia's 50 Power Businesswomen. Setelah mengundurkan diri dari PT Pertamina, Karen menjadi guru besar di Harvard University, Boston, Amerika Serikat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum di Jakarta, Rabu (04/04/2018), menyatakan penetapan Karen sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Karen Jadi Tersangka karena Diduga Rugikan Pertamina saat Jadi Dirut | PT Rifan Financindo Berjangka
Berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik, mereka dituding merugikan keuangan negara senilai Rp568 miliar. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dugaan korupsi ini bermula pada 2009, Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi non rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Pembelian itu berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project pada 27 Mei 2009 senilai 31,9 juta dolar AS.
"Menetapkan tersangka inisial KGA, pekerjaan mantan Direktur Utama PT Pertamina," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Selain hanya Karen, pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 22 Maret 2018, itu pihak lain yang ikut dijadikan tersangka adalah Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan (GP), mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS).
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi PT Pertamina di Blok Basker Gummy (BMG) Australia. Investasi itu berlangsung tahun 2009 lalu.