Salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) | PT Rifan Financindo Berjangka
Robert juga membantah, alasan kesejahteraan menjadi motif melakukan pemerasan terhadap wajib pajak. Menurut dia, selama ini penghasilan pegawai ditjen pajak lebih tinggi dibanding pegawai negeri sipil (PNS) lain.
"Kesejahteraannya, penghasilannya sedikit lebih tinggi dari PNS lain, kita dapat tukin (tunjangan kinerja) yang sudah 100 persen jadi seharusnya enggak ada masalah. Enggak ada alasan kurang sejahtera," kata dia.
Robert menambahkan, Ditjen Pajak sebenarnya sudah melakukan banyak langkah antisipasi termasuk keikutsertaan dalam whistle blowing. Dalam whistle blowing tersebut masyarakat dapat melapor kepada ditjen pajak jika merasa dirugikan oleh pegawai.
"Sudah banyak perangkap yang dibangun di sini untuk mendeteksi atau mencegah hal-hal itu. Ada kode etik, ada whistle blowing. Dan ini wajib pajaknya lapor duluan ke polisi, jadi bagus juga. boleh juga whistle blowing melakukan pengaduan ke kita," kata dia.
Salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memeras wajib pajak sebesar Rp 50 juta. Pegawai tersebut berinisial RA, petugas account representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menyayangkan kejadian tersebut. Dia membenarkan pegawai yang tertangkap meminta uang pelicin kepada wajib pajak sebesar Rp 50 juta.
"Itu sedang diproses dan kejadiannya beberapa minggu lalu, kami sangat menyayangkan ada pegawai kami yang memeras karena memiliki data wajib pajak tertentu. Uang yang ditangkap kalau tidak salah Rp 50 juta," ujar dia di Gedung DJP, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Data Wajib Pajak Jadi Celah Oknum Petugas untuk Kongkalikong | PT Rifan Financindo Berjangka
Sudah banyak perangkap yang dibangun di sini untuk mendeteksi atau mencegah hal-hal itu. Ada kode etik, ada whistle blowing," tuturnya.
Namun kejadian ini terungkap lantaran sang korban melaporkannya ke Polisi bukan melalui whistle blowing system yang disediakan Ditjen Pajak. Meski begitu Robert tetap menyambut baik sikap korban yang melapor.
"Ini kan wajib pajaknya lapor duluan ke polisi, jadi bagus juga. Boleh juga whistle blowing melakukan pengaduan ke kita. Yang paling efektif mungkin selalu melapor saja terhadap yang memeras-memeras itu," tegasnya.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan kejadian tersebut bisa terjadi lantaran para pegawai pajak memiliki akses data wp. Hal itu lah yang menjadi celah oknum pegawai pajak memancarkan aksinya.
"Itu kan sedang diproses, itu kejadiannya beberapa minggu lalu. Kami sangat menyayangkan ada pegawai kami yang memeras. (Celahnya) dia punya data yang dia gunakan untuk memeras," tuturnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Robert mengatakan, petugas pajak memang memiliki akses data WP. Namun sebagai langkah antisipasi, pihaknya sudah melakukan berbagai perangkap untuk mendeteksi kejadian-kejadian seperti itu.
Belum lama ini terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu pegawai pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratam Bangka. Pelakunya adalah Ramli Anwar petugas account representative (AR) yang meminta dana pelicin Rp 50 juta kepada wajib pajak (WP).
Petugas Pajak Memeras, Dirjen: Tidak Ada Alasan Kurang Sejahtera | PT Rifan Financindo Berjangka
Dengan penghasilan yang lebih tinggi dari PNS lainnya, menurut Robert kebutuhan dari pegawai pajak seharusnya sudah tercukupi. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk melakukan tindakan memeras.
"Jadi seharusnya enggak ada masalah, enggak ada alasan kurang sejahtera lah," tegasnya.
Robert pun meminta kepada seluruh wajib pajak jika menemukan pegawai pajak yang melakukan pemerasan agar melapor ke Ditjen Pajak melalui Whistle Blowing Sistem yang tersedia.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan sangat menyayangkan masih ada oknum di dalam lembaganya yang melakukan perbuatan tercela semacam itu. Padahal menurutnya kesejahteraan pegawai pajak sudah tinggi bahkan lebih tinggi dari PNS lainnya.
"Kesejahteraannya, penghasilannya sedikit lebih tinggi dari PNS lain. Kita dapat tukin (tunjangan kinerja) yang sudah 100%," tuturnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/4).
Nama Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kembali tercoreng. Belum lama ini terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu pegawai pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratam Bangka.
Pelakunya adalah Ramli Anwar petugas account representative (AR) yang meminta dana pelicin Rp 50 juta kepada wajib pajak (WP).