Power bank terbakar di pesawat milik China Southern Airlines, di Guangzhou, 25 Februari 2018 | PT Rifan Financindo Berjangka
Menurut Agus, dikeluarkannya surat edaran tersebut berkaitan adanya potensi risiko bahaya meledak atau kebakaran pada powerbank yang membahayakan keselamatan selama penerbangan.
"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan," ujar Agus.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, Agus Santoso, mengatakan, maskapai domestik dan asing yang terbang di atau dari wilayah Indonesia diinstruksikan untuk bertanya terkait kepemilikan powerbank kepada setiap penumpang saat proses lapor diri (check-in).
"Maskapai juga harus memastikan bahwa powerbank yang dibawa penumpang dan personil pesawat memenuhi beberapa ketentuan. Di antaranya, powerbank yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain," ungkap Agus dalam siaran pers, Senin (12/3).
Kementerian Perhubungan (Kemhub) menginstrusikan agar maskapai wajib melarang penumpang dan personil pesawat melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank atau baterai lithium cadangan pada saat penerbangan.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor 015/Tahun 2018 yang ditetapkan pada 9 Maret 2018.
Menhub Bakal Klarifikasi Pembatasan Powerbank di Pesawat | PT Rifan Financindo Berjangka
Secara internasional itu memang sudah diberlakukan tapi saya sedang mempelajari urgensinya di Indonesia. By law, kita bisa melakukan itu, karena internasional sudah memberlakukan," ujar dia di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).
Namun, lanjut Budi, pihaknya akan mengklarifikasi soal penerapan aturan larangan membawa powerbank tersebut di Indonesia. Dia berharap kebijakan ini tidak membuat penumpang pesawat menjadi bingung.
"Saya akan klarifikasi. Itu saya lagi teliti. Kita lihat nanti di Indonesia seperti apa, kita lihat lagi," tandas dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengklarifikasi aturan soal pembatasan membawa baterai lithium cadang (powerbank) ke dalam pesawat.
Dia menjelaskan, secara hukum internasional, aturan soal pembatasan membawa powerbank ke dalam pesawat memang sudah ada. Dengan demikian Indonesia bisa saja menerapkan aturan tersebut.
Sah, Kemenhub Larang Penumpang Bawa Powerbank ke Dalam Pesawat | PT Rifan Financindo Berjangka
Powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tapi tidak lebih dari 160 Wh (100 ≤ Wh ≤ 160) harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.
Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh ≥ 160) atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara.
Untuk peralatan powerbank atau baterai lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan beberapa cara seperti yang tercantum di SE tersebut.
Apabila jumlah tegangan/ voltase (V) dan jumlah arus/ kapasitas (Ah) diketahui maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus E = V x I.
Dalam SE Keselamatan ini, maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan.
Maskapai juga harus memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan. Diantaranya bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.
Maskapai harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank pada saat penerbangan.
Agus berharap SE ini dapat dilaksanakan dengan baik, kontinyu dan penuh tanggung jawab. Petugas di lapangan harus dilatih dan diinformasikan terkait surat edaran ini dengan baik. Termasuk diantaranya juga dengan memberi informasi yang jelas kepada para penumpang dan melakukan pemeriksaan tetap dengan simpatik.
Di sisi lain, pihaknya juga menghimbau para penumpang untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan dalam aturan tersebut serta bekerjasama dengan petugas terkait segala sesuatu pengaturan dalam SE ini demi keselamatan dan keamanan penerbangan. Karena keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tanggung jawab bersama semua pihak, baik regulator, operator maupun penumpang.
"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan. Jadi kami mengawasi dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut. Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan, hal ini juga mulai diatur diberbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/3).
Dia menambahkan, pencegahan ini dinilai sangat perlu karena terkait dengan keselamatan penerbangan yang tidak bisa ditawar. Dengan adanya Surat Edaran ini, petugas regulator dan operator di lapangan mempunyai pegangan terhadap penanganan barang-barang tersebut baik di bandara maupun di saat penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso mengatakan, beleid ini dikeluarkan dalam rangka merespons kejadian ledakan yang diakibatkan oleh meledaknya power bank di tas jinjing yang diletakkan di hatrack dalam sebuah penerbangan di Tiongkok.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi alarm seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan dengan adanya perkembangan teknology dan kebiasaan sosial penumpang pesawat membawa powerbank kemana-mana.
Kementerian Perhubungan akhirnya resmi menerbitkan surat edaran tentang larangan penumpang membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dalam perjalanan menggunakan pesawat udara.
SE Nomor 015 TAHUN 2018 yang ditetapkan pada tanggal 09 Maret 2018 ini berkaitan dengan adanya potensi resiko bahaya meledak/kebakaran pada powerbank atau baterai lithium cadangan yang membahayakan keselamatan selama penerbangan.
Surat Edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.