Penyederhanaan regulasi terkait tenaga kerja asing | PT Rifan Financindo Berjangka
Pencabutan Permen ini bakal mengubah proses bisnis bagi pelaku usaha hulu, hilir dan perusahaan penunjang migas. Pelaku usaha bisa ajukan izin langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menggunakan TKA.
Ditjen Migas pun tidak lagi mengeluarkan rekomendasi penerbitan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Tapi bukan berarti TKA bebas masuk ke Indonesia.
Proses evaluasi penerbitan RPTKA dan lMTA tetap dilakukan dan berada satu pintu di Kemenaker. Dengan demikian proses penerbitan perizinan penggunaan TKA menjadi Iebih mudah dan cepat.
Penyederhanaan dilakukan dengan mencabut Perturan Menteri (Permen) ESDM No 31 tahun 2013 tentang ketentuan dan tata cara penggunaan TKA dan pengembangan tenaga kerja Indonesia (TKI) pada kegiatan usaha migas.
Direktur Pembinaan Program Migas Budiyantono mengatakan tujuan disederhanakannya prosedur perizinan TKA agar prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mensosialisasikan penyederhanaan regulasi terkait tenaga kerja asing (TKA).
Tenaga Asing Sektor Migas Dilarang Jabat Posisi Tertentu | PT Rifan Financindo Berjangka
Menurut Budi, relaksasi proses perizinan TKA dilakukan seiring dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan investasi.
"Beberapa kali Pak Jokowi mengatakan dalam rapat terbatas kalau investasi masuk otomatis tenaga kerjanya masuk," ujarnya.
Saat ini, lanjut Budi, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait kemudahan izin kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) ahli. Perpres ini akan menjadi landasan perizinan TKA yang terpusat di Kemenaker.
Selain itu, kini, Kementerian ESDM juga memberikan keleluasaan dari sisi usia maksimal TKA yang tadinya dibatasi hingga 55 tahun menjadi 58 tahun.
Tak hanya itu, masa kerja TKA yang tadinya maksimal empat tahun di Indonesia juga diubah menjadi empat tahun di satu perusahaan.
TKA yang bekerja di sektor migas juga tidak perlu menguasai bahasa Indonesia.
Kemudian, pengajuan RPTKA juga tidak lagi perlu melampirkan surat rekomendasi dari Saturan Kerja Khusus (SKK) Migas.
Ke depan, pemerintah sedang membangun portal perizinan satu pintu secara daring (online) yang terintegrasi dengan Kemenaker dan Imigrasi. Jika sistem tersebut telah beroperasi, pengajuan RPTKA dan IMTA bisa dilakukan secara online.
Posisi itu diizinkan dengan berbagai pertimbangan diantaranya demi kepentingan investasi dan pelaksanaan alih teknologi dari teknologi baru.
Namun, setelah Permen 31/2018 dicabut, Kementerian ESDM bakal memberikan pengecualian larangan jabatan HSE pada proyek tertentu. Misalnya, proyek baru berteknologi tinggi di mana tidak ada TKI yang menguasai keahlian dalam posisi tersebut.
Dalam beleid tersebut, bidang pekerjaan tertentu yang tidak dapat dijabat oleh TKA antara lain bagian personalia, legal, kesehatan dan keselamatan lingkungan (HSE), manajemen rantai pasok yang mencakup pengadaan, material dan logistik.
Selain itu, kontrol kualitas, termasuk kegiatan inspeksi dan jabatan struktural pada kegiatan eksplorasi di bawah level pengawas dan jabatan struktural lain yang setara.
Adapun, posisi jabatan yang diperkenankan untuk diisi oleh TKA di antaranya posisi Direksi atau Komisaris Perusahaan, staf ahli dengan keahlian khusus di bidang migas, serta jabatan yang belum dapat dipenuhi baik dari segi kompetensi maupun ketersediaan TKI.
Pasca pencabutan Permen ESDM No. 31 tahun 2013 akan mengubah proses bisnis bagi pelaku usaha hulu, hilir dan perusahaan penunjang migas.
Pelaku usaha dapat mengajukan ijin penggunaan TKA langsung kepada Kemnaker, tidak lagi melalui Kementerian ESDM. Namun, proses evaluasi penerbitan RPTKA dan lMTA tetap dilakukan dan berada satu pintu di Kemenaker.
Budiyanto menyatakan pihaknya bakal merujuk sebagian syarat yang masih relevan dari Permen 31/2013 untuk menjadi pertimbangan Kemenaker dalam menerbitkan izin TKA di Indonesia. Termasuk di dalamnya posisi-posisi yang dilarang untuk diisi oleh TKA.
Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melarang tenaga kerja asing (TKA) mengisi sejumlah posisi di sektor minyak dan gas (migas).
Meskipun telah mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan TKA dan Pengembangkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kegiatan Usaha Migas, Kementerian ESDM tetap berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun Standar Operasi dan Prosedur (SOP) kriteria TKA di sektor migas.
"Meskipun Direktorat Jenderal Migas tidak mengeluarkan rekomendasi atas penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan IMTA bukan berarti TKA bebas masuk ke Indonesia," ujar Direktur Pembinaan Program Migas Budiyantono di Gedung Migas, Kamis (15/3).
Pemerintah Tingkatkan Investasi Migas, Sebanyak 11 Regulasi Dipangkas | PT Rifan Financindo Berjangka
Sementara menunggu regulasi baru tersebut, tim Ditjen Migas, SKK Migas, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), berkoordinasi dalam penerbitan izin penggunaan TKA di subsektor migas. “Pengurusan RPTKA dan IMTA saat ini, Ditjen Migas berkoordinasi dengan Kemenaker untuk menanggulangi supaya tidak terjadi kegaduhan,” tegasnya.
Untuk itu, Badan Usaha bisa mengajukan aplikasinya ke Kemenaker, nanti akan ada tim adhoc yang mengendalikan ini. “Nanti dalam jangka waktu tertentu, waktu yang singkat, Ditjen Migas dan SKK Migas ada di sana, nanti langsung bisa dikeluarkan di sana. Tim ini sifatnya sementara,” jelas Budi.
Selain itu, proses evaluasi penerbitan RPTKA dan IMTA tetap dilakukan satu pintu di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan. “Dengan koordinasi dilakukan satu pintu di bawah Kemenaker, proses penerbitan perizinan penggunaan TKA menjadi lebih mudah dan cepat. Pengawasan TKA juga tetap dilakukan secara bersama dan terintegrasi melalui sistem online,” pungkasnya.
Kalau investasi mau masuk, otomatis tenaga kerja harus masuk. Yang harus kita lihat bersama, apakah dengan dicabutnya Permen ESDM Nomor 31/2013 kita kebanjiran TKA? Tidak demikian, sebenarnya yang diharapkan Pemerintah adalah Permen itu dicabut dalam rangka mencabut prosesnya saja menjadi tidak panjang dan berbelit-belit,” ujar Budi.
Dengan dicabutnya Permen ini, maka prosedur perizinan TKA, menurut Budi, menjadi lebih mudah dan cepat, serta mendukung peningkatan daya tarik investasi di subsektor migas. Dengan demikian, pelaku usaha di bidang migas kini dapat mengajukan izin penggunaan TKA langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Ke depan, lanjut Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM itu, regulasi terkait penggunaan TKA di Indonesia akan diatur melalui Peraturan Presiden, yang saat ini tengah dibahas di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Budiyanto mengungkapkan, salah satu peraturan yang dicabut adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
“Dengan dicabutnya Permen ESDM ini, Ditjen Migas tidak lagi menerbitkan rekomendasi Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan Izin Menggunakan TKA (IMTA),” kata Budiyanto di Jakarta, Kamis (15/3).
Budiyanto menjelas, pencabutan Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2013 tidak dimaksudkan untuk membuat subsektor migas di Indonesia kebanjiran tenaga kerja asing (TKA), melainkan untuk mengurangi proses supaya tidak lagi berbelit-belit.
Demi meningkatkan investasi di subsektor minyak dan gas bumi (migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 11 regulasi dan menyederhanakan 7 regulasi di subsektor migas.