Susi Pudjiastuti mengungkapkan total kerugian yang diakibatkan dari penyelundupan baby lobster bisa mencapai ratusan miliar rupiah | PT Rifan Financindo Berjangka
Ketika diselidiki, ternyata koper tersebut juga akan dibawa dengan pesawat yang sama dengan empat koper yang ditemukan sebelumnya, yakni menuju Singapura.
Para pelaku dikenakan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baik pelaku dan baby lobster tersebut kini diproses untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak Bareskrim Polri dan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu.
Adapun usai menemukan baby lobster, petugas langsung melacak pemilik koper tersebut dari daftar manifes penumpang tersebut.
Lalu, didapati empat orang yang diduga sebagai kurir berinisial YYA, AJ, PF, dan MRW serta PMW yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan penyelundupan.
Pada hari yang sama, personel aviation security (avsec) juga menemukan satu koper berisi 14.507 ekor baby lobster di security check point (SCP) 1 Terminal 2D.
"Jadi kalau dikalikan, misalnya 70.000 itu mati separuh di alam, jadi 35.000 ekor dikali saja setengah kilogram, itu sudah 17.500 kilogram, berarti 17,5 ton dikali 100 dolar AS, nilainya hampir Rp 175 miliar atau 17,5 juta dolar AS," tutur Susi.
70.000 ekor yang dimaksud itu membulatkan ke bawah jumlah baby lobster yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 71.982 ekor.
Sedangkan 100 dolar AS dipakai sebagai gambaran dari harga lobster dewasa yang dijual di kisaran Rp 1 juta lebih.
Petugas menemukan puluhan ribu baby lobster itu ditaruh ke dalam empat koper besar dalam pesawat untuk rute penerbangan ke Singapura, Kamis (22/2/2018) kemarin.
Menurut pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, taksiran kerugian dari kasus ini, jika tidak terungkap, bisa mencapai angka Rp 14,4 miliar.
Namun, Susi menaksir angka kerugian jauh lebih besar dari nilai tersebut, dengan memperhitungkan keuntungan yang seharusnya didapat nelayan jika bisa memanen lobster yang sudah besar.
Total baby lobster yang diamankan petugas bea dan cukai dalam kasus ini sebanyak 71.982 ekor.
Hal itu disampaikan Susi saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster oleh petugas bea dan cukai di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018).
"Kalau dihitung satu ekor baby lobster ini dibeli oleh Vietnam cuma Rp 50.000 atau Rp 100.000. Tapi kalau dia besar jadi satu kilogram, atau setengah kilogram saja, harga lobster mutiara itu sudah Rp 2 juta, minimum Rp 1,5 juta per kilogramnya," kata Susi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan total kerugian yang diakibatkan dari penyelundupan baby lobster bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Aksi Sri Mulyani-Susi Pudjiastuti Selamatkan Bayi Lobster Senilai Rp14,4 Miliar | PT Rifan Financindo Berjangka
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar sesuai pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan.
Pemerintah berkomitmen untuk konsisten menjaga kekayaan laut Indonesia dari tindakan eksploitasi yang berlebihan di laut Indonesia yang bisa mengakibatkan penurunan tangkapan nelayan.
"Bea Cukai, Polri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terus bersinergi dan bergerak bersama untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan keberlanjutan biota laut Indonesia," tutur Sri Mulyani.
Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus), kepiting (Scylla) dan rajungan (Portunus pelagicus).
Sementara itu, petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura II juga mendapati benih lobster sebanyak satu koper yang berisi 14.507 ekor dalam 32 kantong di Terminal 2D Keberangkatan Internasional.
Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut ditaksir nilai barang sebesar Rp2,9 miliar dan juga akan dibawa dengan pesawat yang sama, yakni pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura. Barang bukti dan pelaku berinisial MRB diamankan di Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM).
Setelah ditemukan barang bukti, pemilik bagasi yang sudah berada di dalam pesawat diamankan. Barang bukti dan empat orang kurir, yaitu YYA, AJ, PF, MRW, serta seorang pengendali berinisial PMW sedang dilakukan pemeriksaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kronologi penangkapan diawali dari informasi masyarakat. Saat pemeriksaan awal, petugas Bea Cukai melakukan pengecekan terhadap bagasi penumpang namun tidak menemukan barang bukti. Kemudian, petugas memeriksa bagasi yang telah dimuat di lambung pesawat dan barang bawaan penumpang di kabin pesawat.
"Berhasil ditemukan empat koper yang berisi benih lobster di pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (23/2/2018).
Penggagalan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, menggagalkan upaya penyelundupan di Terminal Keberangkatan 2D, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 22 Februari 2018.
Dua srikandi Jokowi kembali beraksi. Ya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 71.982 ekor benih lobster dalam 193 bungkus kemasan.
Benih lobster berjenis pasir dan mutiara tersebut disembunyikan dalam empat buah koper dengan perkiraan nilai barang Rp14,4 miliar.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster Senilai Rp14,4 Miliar | PT Rifan Financindo Berjangka
Adapun empat orang pembawa koper berisi bayi lobster yang diamankan, yakni YYA, AJ, PF, MRW, dan seorang pengendalinya, PMW. "Kepada para tersangka, saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soetta berkoordinasi dengan Balai Besar Karantina lkan Pengendalian Mutu dan Bareskrim Mabes Polri," kata Sri Mulyani.
Pada hari yang sama, petugas Aviation Security (Avsec) PT Angkasa Pura ll juga mengamankan satu koper berisi bayi lobster sebanyak 14.507 ekor dalam 32 kantong di Terminal 2D Keberangkatan.
Namun saat pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti. Kemudian dilakukan pemeriksaan bagasi yang telah dimuat di lambung pesawat dan barang bawaan penumpang di kabin pesawat. Berkat kejelian petugas, akhirnya berhasil ditemukan empat koper yang berisi bayi lobster di pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura.
"Setelah ada barang bukti, kemudian dilakukan pengamanan terhadap pemilik barang yang sudah berada di dalam pesawat, termasuk pengendali jaringan tersebut," ujar Sri Mulyani didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Jumat (23/2/2018).
Puluhan ribu bayi lobster berjenis pasir dan mutiara itu dibungkus dalam 193 kemasan dan disembunyikan dalam empat koper. Jika bayi lobster itu berhasil diselundupkan, negara merugi hingga Rp14,4 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pengungkapan upaya penyelundupan bayi lobster itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bagasi penumpang oleh petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan 2D Bandara Soetta.
Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 71.982 ekor bayi lobster dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Dari penggagalan itu, petugas Avsec mengamankan seorang pelaku berinisial MRB yang saat ini masih diperiksa oleh petugas Bea Cukai Bandara Soetta, apakah terkait dengan lima pelaku lainnya.
"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta sesuai Pasal 102 A huruf A Undang-Undang Nomor 17/2007 tentang Kepabeanan," tukasnya.
"Dari hasii pemeriksaan barang tersebut juga akan dibawa dengan pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura dan nilai barang ditaksir mencapai Rp2,9 miliar," terangnya.