Kejagung tahan pengendali Tirta Amarta atas perkara kredit Bank Mandiri | PT Rifan Financindo Berjangka
Dalam perkara ini Kejagung juga menetapkan tiga pegawai Bank Mandiri cabang Bandung sebagai tersangka yakni, Surya Baruna Semenguk selaku Manager Komersial Perbankan, Frans Eduard Zandra selaku Relationship Manager dan Teguh Kartika Wibowo selaku Senior Credit Risk Manager.
Diduga, ketiganya telah menyalahgunakan otoritasnya dengan prinsip kehati-hatian bank. Adapun ketiganya pengusul kredit yang diajukan PT TAB itu sudah sempat menyalahi kuasa dalam penghargaan dan penambah kredit.
Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset PT TAB dari aset riilnya. Hal itu yang kemudian menyebabkan nota analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 menyebutkan kondisi keuangan PT TAB mengalami perkembangan dan bisa memperoleh perpanjangan serta tambahan fasilitas kredit sebesar Rp 1,170 triliun di tahun 2015.
Selain itu, PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit, antara lain sebesar Rp 73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK. Atas tindakannya itu, terdapat kerugian negara mencapai Rp 1,4 triliun yang terdiri dari pokok, bunga dan denda.
Setelah diselidik, Rony telah menggunakan hasil kredit sekitar Rp 65 miliar dari Bank Mandiri yang seharusnya digunakan perusahaan untuk kepentingan pribadi. Yaitu untuk dipinjamkan kepada pihak lain agar mendapatkan keuntungan, serta dibelikan barang-barang.
Sekadar mengingatkan, kasus bermula saat Direktur PT TAB pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205, mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung. TAB mengajukan perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 880,60 miliar. PT TAB juga mengajukan perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp 40 miliar, sehingga total plafond LC menjadi Rp 50 miliar. Adapula fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp 250 miliar selama 72 bulan.
Adapun penahanan tersebut dilakukan setelah RT diperiksa dan dievaluasi oleh tim penyidik Kejagung, kemarin. "Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan di Salemba cabang Kejagung," tambah Warih.
Adapun diketahui, RT merupakan bos PT TAB Rony Tedy. Rony merupakan orang yang mengendalikan perusahaan termasuk soal keuangan. Adapun PT TAB merupakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Viro.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan salah satu tersangka perkara penyaluran kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) sebesar Rp 1,4 triliun.
"Ya, betul sudah dilakukan penahanan sejak kemarin (24/1) untuk tersangka RT," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Warih Sadono saat dikonfirmasi KONTAN, Kamis (25/1).
Kejagung Tahan Pembobol Mandiri Rp1,5 Triliun | PT Rifan Financindo Berjangka
Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT Tirta Amarta Bottling Company yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.
Akhirnya, perusahaan itu bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada tahun 2015 sebesar 1,17 triliun rupiah. Debitur PT Tirta Amarta Bottling Company juga telah menggunakan uang fasilitas kredit, antara lain sebesar 73 miliar rupiah yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK. Akan tetapi, dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit.
Warih menyatakan kasus awalnya adalah pinjaman kredit investasi dan modal kerja tahun 2015. Namun, kredit itu opeh PT Tirta Amarta Bottling Company dipinjamkan ke pihak ketiga guna menperoleh keuntungan. Jadi, uang kredit diputer ke pihak ketiga dengan harapan dapat keuntungan lebih besar.
Kasus itu bermula pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.
Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar 880, 6 miliar rupiah, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar 40 miliar rupiah sehingga total plafond LC menjadi 50 miliar rupiah, serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar 250 miliar rupiah selama 72 bulan.
Warih menambahkan, kerugian negara mencapai 1,5 triliun rupiah, dan penyidik telah memblokir dan menyita aset yang bersangkutan. Sebelumnya, Kejagung mencegah keberangkatan ke luar negeri Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company berinisial R terkait dengan penyidikan perkara dugaan pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung.
JAM Pidsus, Adi Toegarisman, menjelaskan dasar penetapan tersangka itu karena yang bersangkutan merupakan pengusul pengajuan kredit kepada PT Bank Mandiri.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan tersangka dugaan pembobolan PT Bank Mandiri Tbk Commercial Banking Center Bandung I tahun 2015 sebesar 1,5 triliun rupiah oleh PT Tirta Amarta Bottling Company. Tersangka yang ditahan adalah Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company, Rony Tedy.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Tersangka berperan sebagai penerima kredit dengan merekayasa persyaratan, kemudian dananya tidak digunakan sesuai peruntukkannya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono, di Jakarta, Rabu (24/1).
Tersangka Pembobol Bank Mandiri Rp1, 535 Triliun Dijebloskan ke Penjara | PT Rifan Financindo Berjangka
Tiga tersangka yang dimaksud yang dimumkan statusnya oleh Jampidsus Adi Toegarisman, adalah Surya Baruna Semenguk (SBS) selaku Komersial Banking Manajer, Frans Eduard Zandra (FEZ) selaku Relationship Manager dan Teguh Kartika Wibowo (TKW) selaku Senior Kredit Risk Manajer.
Kasus Rony Tedy berawal, 2015 selaku Direktur PT TAB memperpanjang dan menambah fasilitas kredit. Tapi dengan agunan yang dibesarkan. Ditambah ulah pengusul dan pemutus di Bank Mandiri tidak memverifikasi. Hasilnya, TAB meraup kredit tidak sah Rp1, 171 triliun.
Selain itu, Rony menggunakan kredit Rp65 miliar untuk dipinjamkan kepada pihak ketiga, guna mendapatkan keuntungan dan dibelikan barang-barang pribadi.
Tim penyidik sudah punya alasan cukup untuk menahan. Dia ditahan selama 20 hari sejak hari ini sampai 12 Februari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan, ” kata Direkrur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono, di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (2/1).
Penahanan dilakukan, setelah diperiksa empat jam. Dia datang ke Gedung Bundar, Kejagung pukul 12. 00 WIB.
Sedangkan nasib tiga tersangka lain, Warih belum dapat memastikan, karena mereka baru dijadikan tersangka dua hari lalu. “Yang pasti, kita tidak tebang pilih, ” tegasnya.
Kejaksaan Agung jebloskan pembobol Bank Mandiri Commercial Banking Center (CBC) cabang Bandung Rony Tedy (RT) ke Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung, Rabu (24/1) sore sekitar pukul 16. 45 WIB.
Rony Tedy tersangka kasus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri kepada PT Tirta Amart Bottling (TAB) Company. Dia ditetapkan jadi tersangka, 19 Oktober 2017. Dugaan uang yang dibobol Rony Tedy sebesar Rp1, 535 triliun .